KPU Tetapkan Hidayat Arsani dan Hellyana Jadi Gubernur dan Wakil Gubernur Babel

IMG-20250225-WA0012_11zon

GETARBABEL.COM, PANGKALPINANG — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar rapat pleno terbuka untuk menetapkan pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Hotel Grand Safran, Selasa (25/2/2025).

Rapat pleno dihadiri berbagai pihak terkait, termasuk perwakilan partai politik, unsur Forkopimda, serta saksi dari pasangan calon.

‎Ketua KPU Bangka Belitung, Husin menegaskan bahwa tahapan Pilkada serentak di Bangka Belitung telah melalui proses yang panjang dan berlandaskan aturan hukum yang berlaku.

“Hari ini merupakan bagian dari tahapan Pilkada serentak. Proses pemilihan gubernur dan wakil gubernur di Babel ini cukup panjang, dan kami telah sampai pada tahap akhir, yaitu penetapan pasangan terpilih,” kata Husin.

‎Ditambahkannya bahwa setiap tahapan telah berjalan dengan transparan dan sesuai regulasi, termasuk dalam menghadapi berbagai gugatan yang diajukan oleh pasangan calon yang tidak puas dengan hasil pemilihan.

‎”Salah satu hal krusial dalam tahapan ini adalah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah memberikan kepastian hukum terkait hasil Pilkada 2024,” ujarnya.

Husin menjelaskan bahwa gugatan yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 01 telah ditolak secara keseluruhan.

‎“Mahkamah Konstitusi telah menyampaikan putusannya terkait perkara yang diajukan oleh Paslon 01, yang ditolak secara keseluruhan. Artinya, kewenangan tertinggi kini berada di KPU untuk menetapkan pasangan calon terpilih,” tambahnya.

‎Dengan ditolaknya seluruh gugatan yang diajukan, KPU memiliki kewajiban untuk segera menetapkan pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak sebagai pemenang Pilkada.

Ditegaskannya setelah melalui berbagai tahapan, pasangan Hidayat Arsani dan Hellyana resmi ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Bangka Belitung terpilih.

‎Sebagai langkah lanjutan, hasil penetapan pasangan calon terpilih ini akan disampaikan kepada DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk diproses melalui mekanisme rapat paripurna.

Rapat paripurna ini menjadi bagian dari tahapan administrasi.

‎“Setelah penetapan ini, hasilnya akan kami sampaikan kepada DPRD untuk diproses dalam rapat paripurna. Proses selanjutnya adalah pengusulan kepada pemerintah pusat. Namun, untuk jadwal pelantikan, itu merupakan kewenangan Kementerian Dalam Negeri, sehingga kami tidak bisa menentukan kapan pelantikan akan dilakukan,” jelas Husin.

‎Dengan ditetapkannya pasangan calon terpilih, Pilkada Bangka Belitung 2024 telah mencapai tahap akhir.

Kini, seluruh pihak hanya tinggal menunggu proses administratif hingga akhirnya pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih oleh pemerintah pusat.

(Getarbabel.com/ Fm, Foto: IST)

Posted in

BERITA LAINNYA

Masyarakat Desa Bintet Belinyu Gelar Doa Bersama Titang Tue, Ada Buk Idang hingga Pasar Murah

GETARBABEL.COM,  BANGKA — Masyarakat Desa Bintet Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka…

Dalam 10 Tahun Angka Stunting Turun 15,7%, Pada Tahun 2023 Hanya 0,1%

GETARBABEL.COM, PANGKALPINANG– Menteri Koordinator Bidang PMK Muhadjir Effendy memaparkan saat…

Polres Babar Gelar Strong Point Ciptakan Tertib Lalu Lintas

GETARBABEL.COM, BANGKA BARAT — Kepolisian Resor (Polres) Bangka Barat Provinsi…

POPULER

HUKUM

mediaonlinenatal2024ok

IPTEK

PolitikUang-Copy

TEKNOLOGI