Amankan Pilkada 2024, Polres Bangka Gelar Apel Pergeseran Pasukan
By beritage |
GETARBABEL.COM, BANGKA — Polres Bangka menggelar Apel Pergeseran Pasukan dalam…
Friday, 8 August 2025
GETARBABEL.COM, BANGKA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka memfasilitasi Alat Peraga Kampanye (APK) dalam rangka Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Ulang Kabupaten Bangka Tahun 2025. Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari tahapan kampanye yang berlangsung mulai 25 Juli 2025 hingga 23 Agustus 2025.
Fasilitasi Alat Peraga Kampanye (APK) mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, serta Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1363 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
APK yang difasilitasi KPU terdiri dari Baliho, Spanduk, dan Umbul-Umbul yang dipasang pada titik-titik yang telah ditentukan sesuai Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangka Nomor 116 Tahun 2025 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Ulang Kabupaten Bangka Tahun 2025.
Terdapat 4 pasangan calon peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Ulang Kabupaten Bangka Tahun 2025, yaitu:
Rincian Fasilitasi APK oleh KPU Kabupaten Bangka:
Ketua KPU Kabupaten Bangka, Sinarto, menyampaikan bahwa fasilitasi APK ini merupakan bagian dari komitmen KPU untuk memberikan kesempatan yang setara kepada seluruh pasangan calon dalam menyampaikan visi, misi, dan program kerja kepada masyarakat. “Kami berharap pemasangan APK yang difasilitasi KPU dapat menjadi sarana edukasi politik yang efektif, menjaga ketertiban umum, dan memperkuat partisipasi pemilih,” ujarnya.
Sementara itu, Anggota KPU Kabupaten Bangka, Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM, Corri Ihsan menyampaikan bahwa Baliho yang difasilitasi oleh KPU Kabupaten Bangka sebanyak 16 buah, akan dipasang pada titik-titik yang telah ditentukan. Untuk titik-titik Pemasangan Baliho di Kecamatan, KPU berkoordinasi dengan Pasangan Calon melalui LO (Liaison Officer). “Hanya ada 4 (empat) Baliho yang difasilitasi oleh KPU Kabupaten Bangka untuk setiap pasangan calon, sedangkan terdapat 8 (delapan) Kecamatan, sehingga kami berkoordinasi terkait penentuan titik lokasi pemasangan Baliho tersebut kepada Pasangan Calon melalui LO (Liaison Officer),” ujarnya.
KPU Kabupaten Bangka mengimbau seluruh tim kampanye dan peserta pemilihan untuk mematuhi ketentuan pemasangan APK sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku, termasuk larangan memasang di fasilitas umum, tempat ibadah, dan area yang dilarang.
Melalui kegiatan ini, KPU Kabupaten Bangka menegaskan komitmennya untuk menyelenggarakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Ulang Kabupaten Bangka Tahun 2025 yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber-jurdil), serta kondusif.(SF/rilies)
Posted in Politik
GETARBABEL.COM, BANGKA — Polres Bangka menggelar Apel Pergeseran Pasukan dalam…
GETARBABEL.COM, BANGKA-Rabu (10/7/2024) kemarin, Lembaga DPRD Kabupaten Bangka kembali menggelar…
GETARBABEL.COM, BANGKA — Operasi Patuh Menumbing 2024, Satuan Lalu Lintas…
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan…
GETARBABEL.COM, BANGKA — Sejumlah ASN…
GETARBABEL.COM, BANGKA — Sungguh miris…
GETARBABEL.COM, BANGKA- Kawasan hutan seluas…