KPU Bangka Tetapkan Tahapan Pemilukada Ulang Dimulai 

IMG_20250109_163703_11zon

GETARBEBEL.COM, BANGKA- Tahapan Pemilukada ulang Kabupaten Bangka 2025 telah dimulai. Tanda dimulainya tahapan Pemilukada ini diawali dengan digelarnya rapat pleno terbuka oleh KPU Kabupaten Bangka melibatkan Bawaslu, LO pasangan calon bupati dan wakil bupati Bangka Mulkan-Ramadian,  Kejaksaan Negeri Sungailiat, Polres Bangka, Pengadilan Negeri Sungailiat,  KPU Provinsi Babel, Kodim, Ketua PPK se Kabupaten Bangka dan unsur media.

Rapat pleno terbuka dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Provinsi Babel Deni, dan dilanjutkan dengan pembacaan tahapan Pemilukada ulang.

Ketua KPU Provinsi Babel Deni, dalam sambutannya mengatakan,  tahapan Pemilukada ulang Kabupaten Bangka dan Kota Pangkalpinang sudah dimulai, hal ini berdasarkan SK KPU Pusat dikirim ke KPU provinsi tentang PKPU tahapan Pemilukada ulang. 

“Seharusnya agenda hari ini merupakan jadwal penetapan pasangan calon(Paslon) terpilih tapi berhubung Paslon yang maju di pemilukada Kabupaten Bangka dan Pangkalpinang perolehan suaranya tidak melampaui 50 persen keatas, sehingga secara aturan harus dilakukan pemilihan ulang dan jadwal pemilihan ulang tanggal 27 Agustus 2025 mendatang,”terangnya.

Deni menambahkan, mengenai syarat pencalonan tidak berubah, tetap 10 persen suara sah partai politik atau gabungan partai politik. Mengenai masa kampanye yang ditetapkan, hanya berlangsung satu bulan, berbeda dengan Pemilukada serempak diberi waktu masa kampanye calon selama 60 hari atau dua bulan.(Ysf)

Posted in

BERITA LAINNYA

DPD RI Minta Revisi UU Paten Lidungi Potensi Sumber Daya Genetik di Daerah

GETARBABEL.COM, JAKARTA –Komite II DPD RI berharap dalam pembahasan perubahan…

Musmedia, Pembina ISBA Bandung Pimpin Tim Mini Soccer di MBC Championship 2025

GETARBABEL.COM, BANDUNG — Pembina ISBA Bandung, Musmedia yang juga sebagai…

Polman Babel Lantik 3 Wakil Direktur Baru, Butuh Tim Solid dan Berpengalaman

GETARBABEL.COM, BANGKA — Politeknik Manufaktur Negeri Bangka Belitung (Polman Babel)…

POPULER

HUKUM

hipk

IPTEK

drone

TEKNOLOGI