KPU Bangka Tetapkan Tahapan Pemilukada Ulang Dimulai 

IMG_20250109_163703_11zon

GETARBEBEL.COM, BANGKA- Tahapan Pemilukada ulang Kabupaten Bangka 2025 telah dimulai. Tanda dimulainya tahapan Pemilukada ini diawali dengan digelarnya rapat pleno terbuka oleh KPU Kabupaten Bangka melibatkan Bawaslu, LO pasangan calon bupati dan wakil bupati Bangka Mulkan-Ramadian,  Kejaksaan Negeri Sungailiat, Polres Bangka, Pengadilan Negeri Sungailiat,  KPU Provinsi Babel, Kodim, Ketua PPK se Kabupaten Bangka dan unsur media.

Rapat pleno terbuka dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Provinsi Babel Deni, dan dilanjutkan dengan pembacaan tahapan Pemilukada ulang.

Ketua KPU Provinsi Babel Deni, dalam sambutannya mengatakan,  tahapan Pemilukada ulang Kabupaten Bangka dan Kota Pangkalpinang sudah dimulai, hal ini berdasarkan SK KPU Pusat dikirim ke KPU provinsi tentang PKPU tahapan Pemilukada ulang. 

“Seharusnya agenda hari ini merupakan jadwal penetapan pasangan calon(Paslon) terpilih tapi berhubung Paslon yang maju di pemilukada Kabupaten Bangka dan Pangkalpinang perolehan suaranya tidak melampaui 50 persen keatas, sehingga secara aturan harus dilakukan pemilihan ulang dan jadwal pemilihan ulang tanggal 27 Agustus 2025 mendatang,”terangnya.

Deni menambahkan, mengenai syarat pencalonan tidak berubah, tetap 10 persen suara sah partai politik atau gabungan partai politik. Mengenai masa kampanye yang ditetapkan, hanya berlangsung satu bulan, berbeda dengan Pemilukada serempak diberi waktu masa kampanye calon selama 60 hari atau dua bulan.(Ysf)

Posted in

BERITA LAINNYA

Dua Kelompok Gengster Terlibat Tawuran dan Bawa Sajam, 8 Remaja Diamankan Polisi

GETARBABEL.COM, BANGKA — Tim Opsnal Satreskrim Polres Bangka dan Unit…

Untuk Lolos Seleksi CPNS, Pj Sekda Fery Afriyanto Berbagi Tips ini untuk Calon Peserta

GETARABEL.COM, PANGKALPINANG– Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kepulauan Bangka…

Sat Binmas Polres Bangka Turun ke Pasar

GETARBABEL.COM, BANGKA — Satuan Binmas Polres Bangka kembali menunjukkan komitmennya…

POPULER

HUKUM

hipk

IPTEK

drone

TEKNOLOGI