Ketua KPU; Saya dan Redi Citra Tidak Pernah Sebut Ijazah Rato Palsu

IMG-20250727-WA0022

GETARBABEL.COM, BANGKA– Menyikapi dinamika yang terjadi pasca penetapan calon bupati dan wakil bupati Bangka untuk pilkada ulang 2025, bahwa keputusan KPU Bangka merupakan keputusan Rapat Pleno anggota KPU Bangka yang didasari hasil penelitian persyaratan bakal pasangan calon yang dlakukan secara administrasi dan prosedur.Hal ini ditegaskan oleh Sinarto selaku Ketua KPU Bangka didampingi Ketua KPU Babel Husin, Redi Citra selaku anggota KPU Devisi Tehnis, anggota KPU Devisi hukum Zulkipli dan Komisioner KPU Eko Iswantoro saat menggelar jumpa pers Sabtu(26/7/2025).

Menurut Sinarto, dalam mengambil keputusan melalui rapat pleno oleh anggota KPU, tentu berdasarkan PKPU Nomor 19 thn 2024 tahapan pemilihan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota dan berdasarkan pkpu 8 tahun 2024 tentang pencalonan dan berikut keputusan kpu nomor 314 tahun 2025 dan keputusan KPU nomor 504 tahun 2025 dan peraturan perundangan terkait lainnya.

Lanjutnya, Keputusan KPU Bangka tidak menetapkan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Rato Rusdiyanto-Ramadian menjadi CALON adalah keputusan rapat pleno anggota KPU Bangka yang didasari oleh kajian dan pertimbangan yang dasari UU Pilkada Nomor 10 tahun 2016, PKPU Pencalonan Nomor 8 tahun 2024, Keputusan KPU Nomor 1229 tahun 2024, Keputusan KPU Nomor 314 tahun 2025, Keputusan KPU Nomor 504 tahun 2025, terkait atas semua dokumen dan/atau surat keterangan yang diperoleh dari hasil penelitian persyaratan administrasi (IJAZAH PAKET C,) bacalon bupati Rato Rusdiyanto.

Dalam pelaksanaan tahapan pencalonan khusus tahapan penelitian persyaratan administrasi calon, tugas KPU melaksanakan prosedur dan administratif yang benar sesuai aturan. Bukan untuk meneliti dan/atau mencari lebih jauh terkait hukum apakah ijazah Paket C yang diajukan oleh bacalon Bupati Raton Rusdianto PALSU atau TIDAK PALSU.

” dalam hal ini, saya SINARTO selaku Ketua dan REDI CITRA selaku anggota Devisi Teknis tidak pernah menyampaikan kepada wartawan/media mengatakan status ijazah Paket C milik Rato Rusdianto itu PALSU. kami membantah pemberitaan media terkait itu,” tegas Sinarto.

Sinarto menambahkan, KPU adalah penyelenggara Pemilu dan Pemilihan yang diberi tugas, kewenangan dan fungsi oleh UU dan melaksanakan semua tahapan harus berdasarkan peraturan perundangan dan integritas sebagai anggota KPU. Oleh kerena itu, pasca penetapan calon masih terdapat proses hukum baik di Bawaslu maupun PTUN yang dapat dilakukan oleh Paslon Rato Rusdianto dan semua pihak menyikapi dan menghormati proses maupun putusan yang ditetapkan nanti.(SF)

Posted in

BERITA LAINNYA

Tim Rescue Kansar Pangkalpinang Evakuasi Warga Tersengat Listrik

GETARBABEL.COM, PANGKALPINANG — Kantor Pencarian dan Pertolongan (Kansar) Pangkalpinang menerima…

Pastikan Mudik Berjalan Kondusif, Kapolda Cek Pelabuhan Tanjung Kalian

GETARBABELCOM, BANGKA BARAT – Untuk memastikan arus mudik berjalan dengan…

Silaturahmi Dengan KAHMI Jambi, Ada Yang Tidak Faham Proses Perjuangan Kader HMI 

GETARBABEL.COM, JAMBI – Kalau di Jambi saya mempunyai kenangan manis…

POPULER

HUKUM

hipk

IPTEK

drone

TEKNOLOGI