Kemendagri Bakal Verifikasi Kelayakan Dokumen Usulan Daerah Persiapan Otonom Baru Wilayah Sumatera, Jawa dan Bali

IMG-20240612-WA0090

GETARBABEL.COM, BANGKA — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI melalui Direktorat Otonomi Daerah (OTDA) menggelar rapat lintas kementerian/lembaga dalam rangka Verifikasi Kelayakan Dokumen Usulan Daerah Persiapan Otonom Baru di Wilayah Sumatera, Jawa dan Bali di Hotel Yuan Garden Pasar Baru, Jakarta Pusat, Selasa (11/06/2024).

Hal ini berdasarkan surat dari Direktur Jenderal Otonomi Daerah (OTDA) yang ditandatangani Plh. sekretaris Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, Suryawan Hidayat tanggal 6 Juni 2024.

Sesuai amanat UU no. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, di mana pemekaran daerah dilakukan melalui tahapan daerah persiapan.

“Sampai dengan saat ini jumlah usulan pembentukan Daerah Persiapan yang tercatat di Kemendagri sebanyak 334 usulan,” katanya.

Dilanjutkannya, karena itu dipandang perlu untuk melakukan verifikasi persyaratan beberapa sampel dokumen usulan Daerah Persiapan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.

Sementara itu Ketua Forum Komunikasi Daerah (Forkoda)) Percepatan Pembentukan Daerah Otonomi Baru (PP DOB) Kabupaten Bangka Utara, Heru Kailani mengatakan dengan adanya rapat lintas kementerian/lembaga dalam rangka Verifikasi Kelayakan Dokumen Usulan Daerah Persiapan Otonom Baru di Wilayah Sumatera, Jawa dan Bali oleh Kemendagri ini menunjukkan kalau pemerintah mulai merespon aspirasi masyarakat untuk mengusulkan pemekaran, provinsi, kabupaten dan kota baru di Indonesia.

“Tentunya kegiatan rapat lintas kementerian/lembaga ini merupakan kabar baik bagi kita, yang sudah mengusulkan untuk pemekaran daerah otonomi baru Kabupaten Bangka Utara dengan nomor urut pendaftaran No. 44 di Kemendagri dan No. 9 di DPD RI Komisi II beberapa waktu lalu,” kata Heru, Rabu (12/06/2024) di Sungailiat.

Ditambahkannya, untuk saat ini Kemendagri baru menggelar rapat internal dan rapat lintas kementerian/lembaga dan belum mengundang pihak Forkonas dan Forkoda PP DOB, kepala daerah, ketua DPRD sebagai pengusul daerah otonom Baru.

“Kita berharap Forkonas bisa lebih bergerak cepat dengan undang seluruh pengurus Forkoda yang mengusulkan pemekaran Daerah Otonom Baru untuk bersama-sama mengawal proses ini, khususnya bagaimana bisa mencabut moratorium pemekaran daerah dan mendorong percepatan peraturan pemerintah mengenai Detada dan Desertada, karena Undang-Undang sudah lama ditertibkan namun belum ada peraturan pemerintah,” imbuhnya.

(Getarbabel.com/Edw, Foto: Penyampaian naskah akademik pemekaran Daerah Otonom Baru Kabupaten Bangka Utara oleh pengurus Forkoda PP DOB Bangka Utara kepada mantan Gubernur Babel, Erzaldi beberapa waktu lalu. IST)

Posted in

BERITA LAINNYA

Pemkot Pangkalpinang Janji Hidupkan BTC

GETARBABEL.COM,PANGKALPINANG – Penjabat (Pj) Wali Kota Pangkalpinang, Budi Utama, menyerap…

Ops Ketupat Menumbing 2024, Polres Babar Pasang 3 Spanduk Himbauan Kamtibmas

GETARBABEL.COM, BANGKA BARAT –Untuk mengantisipasi tindak kejahatan di wilayah hukum…

Loncat Pagar, Usnen dan Mustopa Daftar Calon Bupati Lewat Nasdem

GETARBABEL.COM, BANGKA– Dalam waktu yang hampir bersamaan, Senin (06/05/2024) sekitar…

POPULER

HUKUM

IMG-20241107-WA0123

IPTEK

2-ok

TEKNOLOGI