Penting bagi Pengusaha Sawit! Pj Gubernur Ingatkan Ini Jika Tidak akan Kena Sanksi
By beritage |
GETARBABEL.COM, PANGKALPINANG– Peraturan Gubernur (Pergub) No. 43 Tahun 2019 tentang…
Sunday, 22 December 2024
GETARBABEL.COM, BANGKA– Gerakan kotok kosong yang bergulir dalam Pilkada Bangka oleh kelompok tertentu menurut pengamat politik Zulkarnain Alijudin dinilai tidak memiliki dasar yang kuat dalam pelaksanaan pemilu.
“Mereka yang mengkampanyekan kotak kosong harusnya diberikan pencerahan oleh KPU dan Bawaslu. Kampanye kotak kosong tidak memiliki legal standing dalam peraturan terkait kepemiluan,” jelas mantan Ketua KPU Bangka ini.
Terlebih munculnya alat peraga untuk memilih kotak kosong itu menurutnya bentuk pelanggaran dalam kampanye. “Tidak ada istilahnya kotak kosong berkampanye. Alat peraga seperti Baliho harusnya ditertibkan oleh Penyelenggara Pemilu dan Pemda Bangka,” jelasnya.
Zulkarnain menilai gerakan kampanye kotak kosong ini syarat dengan motif pribadi dan kepentingan kelompok.
“Saya mencermati ada indikasi kepentingan pribadi dan kelompok tertentu memanfaatkan momentum pilkada dengan dalih kotak kosong,” paparnya.
Menurutnya gagasan dari pendukung kotak kosong ini untuk pembangunan daerah kedepan juga tidak jelas arah dan pemikirannya. “Malah yang muncul upaya mendelegitimasi Paslon lain yang bernuansa black campign,” terangnya.
Zulkarnain lebih lanjut mengungkap gerakan kotak kosong bukanlah murni gerakan moral politik. “Hal ini lebih pada bentuk kekecewaan mereka terhadap Paslon Mulkan-Ramadian. Bukan berorientasi pada kepentingan rakyat,” jelasnya.
Lebih lanjut diungkapkannya masyarakat Bangka khususnya pemilih harus cermat melihat dinamika politik pemilu termasuk isu-isu yang beredar luas.
“Mencuat masalah defisit anggaran yang berunjung pada pemotongan TPP ASN dan pegawai honorer, yang semuanya ditimpakan kepada Mulkan. Harusnya dilihat secara fair. peristiwa ini muncul dalam Kepemimpinan Pj Bupati sekarang,” ungkapnya.
Bahwa ada kaitannya dengan kepemimpinan Bupati sebelumnya menurut Zulkarnain itu argumentasi yang tidak punya dasar yang kuat. Menurutnya mekanisme kebijakan anggaran bersama legislatif pada waktu itu berjalan secara normal.
“Selain itu kita juga harus memahami pada waktu itu merupakan masa sulit dimana pemerintah daerah sedang berhadapan dengan kasus Covid-19 yang membuat sumberdaya keuangan Pemda terpukul,” bebernya. (ISR)
Posted in Politik
GETARBABEL.COM, PANGKALPINANG– Peraturan Gubernur (Pergub) No. 43 Tahun 2019 tentang…
GETARBABEL.COM, BANGKA — Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah…
GETARBABEL.COM, BANGKA BARAT — Subsatgas Dokkes Polres Bangka Barat melakukan…
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan…
GETARBABEL.COM, BANGKA — Sejumlah ASN…
GETARBABEL.COM, BANGKA — Sungguh miris…
GETARBABEL.COM, BANGKA- Kawasan hutan seluas…