Polres Bangka Bentuk Karakter Humanis Personel Melalui Binrohtal
By beritage |
GETARBABEL.COM, BANGKA — Untuk meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan…
Sunday, 22 December 2024
GETARBABEL.COM, BANGKA- Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka mewajibkan setiap anggota DPRD Bangka terpilih berjumlah 35 orang untuk masa bakti 2024-2029, melengkapi persyaratan berupa laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN), sebelum mereka dilantik.
“LHKPN tersebut bersifat wajib dilampirkan, apabila tidak dilampirkan maka anggota dewan terpilih tidak bisa dilantik,” hal ini ditegaskan Redi Citra selaku anggota KPU Kabupaten Bangka Devisi Tehnis, didampingi Ketua KPU Sinarto dan anggota KPU Bangka Qory
Dijelaskan Redi, bagi partai politik yang berhasil meraih kursi di DPRD Bangka masa bakti 2024-2029, sebelumnya sudah diinfokan terkait syarat syarat yang harus dipenuhi sebelum dilantik, salah satu syarat diantara beberapa syarat lainnya yaitu wajib menyampaikan LHKPN dibuktikan dengan tanda terima penyerahan LHKPN.
“bagi anggota dewan terpilih sebelum hari H pelantikan harus melengkapi LHKPN, namun tugas mengurus syarat ini bukan person calon dewan terpilih melainkan partai politik yang bersangkutan menjadi anggota partai politik tersebut,”terangnya.
Diuraikan Redi, terhitung 21 hari sebelum hari H jadwal pelantikan, pihaknya akan segera mengajukan surat permohonan pelantikan ke bupati Bangka, dan oleh bupati menindaklanjuti tersebut ke gubernur Babel, dan oleh gubernur akan menyurati Sekretariat DPRD Kabupaten Bangka minta penjadwalan acara pelantikan anggota DPRD Bangka. hal ini diatur dalam Peraturan KPU RI no 6 tahun 2024.
” secara tehnis KPU akan berkirim surat ke bupati Bangka terhadap nama nama yang akan dilantik nantinya berdasarkan hasil rapat pleno penetapan oleh KPU, waktu mengirim surat paling lambat 21 hari sebelum acara pelantikan dilaksanakan,”tuturnya.
Dengan demikian, pihaknya terus mendesak agar partai politik segera melengkapi syarat LHKPN bagi anggota terpilih sebelum jadwal pelantikan karena syarat pelantikan seorang anggota terpilih harus melampirkan bukti tanda terima laporan LHKPN.(getarbabel.com/Ysf)
Posted in Politik
GETARBABEL.COM, BANGKA — Untuk meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan…
JAKARTA—Mulai hari ini, Senin (16/10/2023), PT. PLN membuka lowongan kerja…
GETARBABEL.COM, BANGKA– Politisi Gerindra Mendra Kurniawan terlihat hadir mendampingi calon…
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan…
GETARBABEL.COM, BANGKA — Sejumlah ASN…
GETARBABEL.COM, BANGKA — Sungguh miris…
GETARBABEL.COM, BANGKA- Kawasan hutan seluas…