Ini Poin Putusan Bawaslu Bangka Harus Ditindaklanjuti KPU terkait Calon Bupati Rato-Jendul

IMG-20250627-WA0031

GETARBABELCOM, BANGKA- Pihak Bawaslu Kabupaten Bangka akhirnya mengeluarkan keputusan terkait dengan sengketa antara bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Bangka Rato Rusdiyanto-Ramadian dengan pihak KPU Kabupaten Bangka.

Ketua Bawaslu Bangka Fega Aurora ketika dikonfirmasi Senin (4/8/2025) membenarkan telah mengeluarkan putusan terkait aduan bakal.paslon Rato-Jendul.

Berikut Inii 5 poin penting putusan Bawaslu Bangka untuk segera ditindaklanjuti oleh KPU Bangka.

MEMUTUSKAN

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk Sebagian;
  2. Memerintahkan Termohon untuk melakukan penelitian persyaratan administrasi

calon atas nama Rato Rusdiyanto sebagai Calon Bupati Bangka berkenaan dengan kebenaran syarat calon ijazah Paket C;

  1. Memerintahkan Termohon melakukan Klarifikasi keabsahan dan kebenaran terhadap ljazah Paket C atas nama Rato Rusdiyanto sebagai Calon Bupati Bangka berkenaan 2 (dua) Surat Keterangan Nomor 800,1.3.2/454/DISDIKBUD/SEKRE/2025 tertanggal 21 Juli 2025 yang ditandatangani oleh Lisarmawan, S.Kom.,M.A.P selaku Plt. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kaur;
  2. Memerintahkan Termohon menindaklanjuti hasil penelitian persyaratan administrasi calon dan klarifikasi yang telah tervalidasi kebenaran dan keabsahannya sepanjang terpenuhi persyaratan administrasi calon Rato Rusdiyanto sebagai Calon Bupati Bangka sesuai dengan peraturan Perundang- undangan dalam tenggang waktu 5 hari sejak putusan ini diucapkan;
  3. Memerintahkan Termohon untuk menindaklanjuti putusan ini paling lama(tiga) hari kerja terhitung sejak putusan ini dibacakan.(SF)

Foto: Rato saat pendaftaran Paslon pilkada ulang (Dok)

Posted in

BERITA LAINNYA

Presiden Prabowo Subianto dan Dewan Ekonomi Nasional Bahas Sejumlah Isu Strategis Ekonomi

GETARBABEL.COM, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menerima Dewan Ekonomi Nasional…

Perkara PT Graha Telkom Sigma, Kejagung Tetapkan 6 Orang Tersangka dan Ditahan

JAKARTA–Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak…

Afghan, Mahasiswa Polman Babel Penghafal Al Qur’an 20 Juz Dapat Beasiswa

GETARBABEL.COM, BANGKA — Mahasiswa Politeknik Manufaktur Negeri Bangka Belitung (Polman…

POPULER

HUKUM

hipk

IPTEK

drone

TEKNOLOGI