Ini Isi Putusan DKPP Terhadap Lima Komisioner KPU Bangka Atas Laporan Wakil Ketua DPRD

IMG-20251010-WA0016_11zon

GETARBABEL.COM, PANGKALPINANG– Lima Komisioner KPU Kabupaten Bangka terdiri dari Ketua KPU Sinarto beserta anggota Redi Citra, Corri Ihsan, Zulkipli dan Eko Iswantoro, dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu oleh Majlis Hakim Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Amar Putusan DKPP tersebut tertuang dilaman www.dkpp.go.id.

Berikut ini poin petikan amar putusan DKPP terhadap lima anggota KPU Kabupaten Bangka diantaranya:
Menyatakan teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.

Poin kedua, menyatakan teradu telah melaksanakan tugas dan wewenang dalam penyelenggaraan Pemilukada Kabupaten Bangka 2025 berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.

Poin ketiga, segera merehabilitasi nama teradu/terlapor terhitung sejak putusan dibacakan.

Berdasarkan uraian putusan DKPP, bahwa perkara diatas bermula dari adanya laporan masuk ke DKPP terhadap lima Komisioner KPU Kabupaten Bangka atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh para terlapor. Sedangkan pelapor perkara tersebut atas nama M Taufik Qoriyanto selaku Wakil Ketua DPRD Bangka, terkait pelanggaran formil syarat pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil Bangka nomor urut 5 yaitu keabsahan ijazah paket C atas nama Rato Rusdiyanto adalah tidak beralasan menurut hukum.(SF)

Posted in

BERITA LAINNYA

Tercatat 360 Keluhan Masyarakat Babel terkait Pinjol dan Investasi Ilegal

GETARBABEL.COM, BELTIM– Kepala Otorias Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sumatera Selatan…

PJ Gubernur Sugito Pamit Tinggalkan Babel

GETARBABELCOM, PANGKALPINANG – Usai dilakukannya seluruh prosesi peralihan kepemimpinan termasuk…

Pasca Pemungutan Suara,Polres Bangka Tingkatkan Penjagaan Logistik PPK

GETARBABEL.COM, BANGKA – Polsek jajaran Polres Bangka meningkatkan kegiatan penjagaan…

POPULER

HUKUM

hipk

IPTEK

drone

TEKNOLOGI