Dugaan Gratifikasi Rp.1 Milyar, Ketua Bawaslu Kabupaten Ini Diperiksa DKPP

WhatsApp-Image-2025-07-30-at-17.55.50 (1)

GETARBABEL COM, PAPUA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor: 131-PKE-DKPP/IV/2025 di Kantor Bawaslu Provinsi Papua, Kota Jayapura, Rabu (30/7/2025).

Perkara ini diadukan Jemmi Esau Maban yang memberikan kuasa kepada Wafda Hadian Umam, Yansen Marudut Simbolon, dan kawan-kawan. Ia mengadukan Ketua Bawaslu Kabupaten Sarmi, Obet Cawer.

Teradu didalilkan menerima gratifikasi dari paslon Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada Kabupaten Sarmi 2024 atas nama Dominggus Catue dan Jumriati. Gratifikasi diberikan dengan imbalan tidak melakukan pemeriksaan sejumlah pelanggaran pemilu yang dilakukan pasangan tersebut.

“Kami menduga teradu menerima gratifikasi dari paslon nomor urut 01 (Dominggus Catue dan Jumriati) sebesar Rp1 miliar, itu estimasi dari kami,” ungkap kuasa pengadu, Yansen Marudut Simbolon dalam sidang pemeriksaan.

Dugaan tersebut diperkuat dengan adanya pembelian satu unit mobil atas nama saksi Yance Aronggear di Kota Jayapura. Namun, hingga saat ini mobil tersebut sehari-hari dipakai oleh teradu.

Dalam waktu yang sama, teradu juga membangun sebuah rumah di atas lahan 120 meter persegi dengan taksiran harga Rp.600 juta. Selain itu, teradu juga membangun rumah kos sebanyak tujuh pintu dengan nilai ratusan juta.

“Patut diduga terdapat gratifikasi yang telah telah diterima Obet Cawer, sehingga mengalami peningkatan ekonomi yang tidak wajar jika dibandingkan dengan gajinya sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Sarmi,” lanjutnya.

Kuasa pengadu menduga hal tersebut berkaitan erat dengan teradu yang tidak menindaklanjuti atau menghentikan 51 laporan dugaan pelanggaran pemilu yang diduga dilakukan paslon nomor urut 01 maupun tim pemenangannya.

Di sisi lain, Pengadilan Negeri Jayapura telah memutus tindak pidana pemilu sebanyak tujuh perkara sampai pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi Negeri Jayapura terkait dengan paslon nomor urut 01.

Kuasa pengadu juga mempersoalkan pernyataan teradu di sejumlah media elektronik yang dianggap menguntungkan paslon nomor urut 1. Terutama terkait temuan atau laporan pelanggaran pemilu yang dilakukan paslon nomor urut 1 atau pendukungnya.

“Apa yang dilakukan teradu merupakan pelanggaran etik berat dan tidak dapat ditoleransi, karena berkaitan dengan dugaan tindak pidana dengan konsekuensi hukuman berat,” pungkasnya.

Bantahan Teradu

Obet Cawer dengan tegas membantah telah menerima gratifikasi sebesar Rp1 miliar dari Dominggus Catue dan Jumriati pada Pilkada Kabupaten Sarmi Tahun 2024.

“Itu rumah pribadi yang saya bangun secara bertahap dari tahun 2021 sampai Februari 2024 itu gantung pintu (selesai dibangun) dan belum ada tahapan pencalonan pemilihan. Tanah tersebut juga saya bayar sendiri sebesar Rp.60 juta di tahun 2021,” tegas teradu.

Terkait pembelian mobil, teradu mengungkapkan, dikarenakan adanya penarikan mobil dinas. Mobil tersebut dalam kondisi bekas pakai (second) dan dibeli ketika bergabung dengan Bawaslu Kabupaten Sarmi.

Teradu membenarkan mobil tersebut dibeli atas nama Yance Aronggear. Kepada majelis, teradu mengaku bersahabat dengan Yance sejak kecil dan tidak ada paksaan ketika pembelian mobil atas nama sahabatnya tersebut.

“Jadi ketika saya disebut menerima suap, gratifikasi, itu tidak benar sama sekali,” tegasnya.

Tidak hanya itu, teradu juga menegaskan bersama dua Anggota Bawaslu Kabupaten Sarmi lainnya telah menangani temuan dan laporan dugaan pelanggaran pemilu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dari 36 laporan maupun temuan dugaan pelanggaran pemilu di sejumlah tahapan pilkada, sambung teradu, sebanyak 14 di antaranya diregistrasi. Kemudian tujuh di antaranya diteruskan ke Gakkumdu Kabupaten Sarmi.

“Empat belas temuan atau laporan yang kami registrasi adalah bentuk tindaklanjut kami, bukan tidak ditindaklanjuti sebagaimana yang disampaikan pengadu,” jelasnya.

Dalam persidangan ini, pengadu menghadirkan dua saksi. Sementara itu, dua Anggota Bawaslu Kabupaten Sarmi, unsur Kejaksaan dan Kepolisian Gakkumdu Kabupaten Sarmi, serta Bawaslu Provinsi Papua menjadi pihak terkait dalam perkara ini.

Sidang pemeriksaan dipimpin Ketua Majelis, J. Kristiadi, dengan anggota majelis dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Papua, yakni Petrus Irianto (unsur masyarakat), Haritje Latuihamallo (unsur Bawaslu), dan Abdul Hadi (unsur KPU). (ISR/Humas DKPP)

Posted in

BERITA LAINNYA

MHQ SeIBa Internasional 2024, Dini Safiril Ilmi Putri Lurah Srimenanti Raih Medali Gold 1

GETARBABEL.COM, BANGKA — Sungguh membanggakan karena telah mengharumkan nama Provinsi…

Direktur Penyelidikan KPK Diberhentikan

JAKARTA-Setelah sebelumnya Kapolri memastikan telah memperpanjang penugasan Brigjend. Endar Priantoro…

POPULER

HUKUM

hipk

IPTEK

drone

TEKNOLOGI