Pemkot Pangkalpinang Dinilai Gagal dalam Mitigasi Banjir
By beritage |
GETARBABELCOM, PENGKALPINANG– Persoalan banjir yang seringkali terjadi di wilayah kota…
Tuesday, 9 September 2025
Oleh: Zulkarnain Alijudin || Pengamat Politik, Mantan Ketua KPU Bangka
Drama politik di Kabupaten Bangka berlanjut. Meski hasil rekapitulasi suara menunjukkan selisih yang sangat jauh, tiga pasangan calon tetap menggugat hasil Pilkada Ulang Kabupaten Bangka 2025 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan itu sudah teregister dengan pokok perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kabupaten Bangka 2024.
Hasil Resmi Rekapitulasi Suara
KPU Bangka menetapkan hasil Pilkada Ulang dengan rincian sebagai berikut:
Total suara sah: 126.439 suara.
Selisih antara pemenang, Fery Insani – Syahbudin, dengan pasangan terdekat, Rato Rusdiyanto – Ramadian, mencapai 17.225 suara atau sekitar 13,6%. Sementara selisih dengan Paslon 2, 3, dan 4 bahkan lebih besar, antara 22% hingga 31%.
Ambang Batas yang Jadi Penghalang
Undang-Undang Pilkada menegaskan, MK hanya dapat memeriksa sengketa hasil jika selisih suara berada dalam ambang batas 1,5% dari total suara sah untuk Kabupaten/Kota dengan penduduk 250 ribu – 500 ribu jiwa. Di Pilkada Ulang Bangka 2025 dengan total suara sah 126.439, ambang batasnya sekitar 1.897 suara.
Karena selisih antar calon jauh melebihi angka tersebut, secara formil gugatan ini sulit diterima. Dalam banyak kasus, MK langsung memutuskan permohonan seperti ini tidak dapat diterima (NO) tanpa memeriksa pokok perkara.
Dalil yang Diperkirakan Akan Diajukan
Meski peluang hukumnya tipis, Paslon 2, 3, dan 4 tetap memilih jalur MK. Ada tiga dalil yang kemungkinan besar akan diangkat:
Catatan Kehadiran Saksi
Dalam pleno rekapitulasi tingkat kabupaten, saksi Paslon 2 dan Paslon 4 hadir, tetapi tidak menandatangani berita acara.
Menurut PKPU No. 19 Tahun 2020 Pasal 54 ayat (6), sikap tersebut tidak membatalkan keabsahan rekapitulasi. Proses tetap sah karena dilakukan terbuka, diawasi Bawaslu, dan diikuti saksi pasangan calon lain. Dari sisi politik, langkah ini lebih merupakan protes simbolik untuk memperkuat narasi gugatan.
Politik di Balik Gugatan
Secara hukum, peluang gugatan ini kecil. Namun secara politik, ada beberapa hal yang patut dicermati:
Langkah ke MK menunjukkan bahwa politik tidak berhenti di kotak suara. Proses hukum seringkali dijadikan instrumen untuk menjaga posisi tawar dan membangun citra politik jangka panjang.
Meski secara hukum acara gugatan sulit diterima, sengketa Pilkada Bangka 2025 tetap akan menjadi sorotan. Kehadiran tiga paslon sekaligus di MK memperlihatkan bahwa pertarungan politik Bangka belum benar-benar usai.
Dengan kata lain, meskipun kotak suara sudah bicara, politikdi Bangka masih terus mencari panggungnya. (*)
Posted in Politik
GETARBABELCOM, PENGKALPINANG– Persoalan banjir yang seringkali terjadi di wilayah kota…
GETARBABEL.COM, BANGKA- Dua atlet asal Kabupaten Bangka berhasil membawa pulang…
GETARBABEL.COM, JAKARTA — Zulmansyah Sekedang terpilih sebagai Ketua Umum Persatuan…
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan…
GETARBABEL.COM, BANGKA — Sejumlah ASN…
GETARBABEL.COM, BANGKA — Sungguh miris…
GETARBABEL.COM, BANGKA- Kawasan hutan seluas…