3.500 Telur Berdiri, Pemkot Pangkalpinang Raih Rekor MURI
By beritage |
PANGKALPINANG–Pemerintah Kota Pangkalpinang meraih piagam penghargaan rekor MURI setelah mampu…
Tuesday, 20 May 2025
GETARBABEL.COM, BANGKA– Senin(24/2/2025), bertempat diruang rapat paripurna, DPRD Kabupaten Bangka mengundang Aliansi Reformasi Masyarakat Bangka (ARMABA) 19, untuk mengadakan rapat dengar pendapat(RDP) terkait permasalahan aset asrama ISBA yang ada di Yogjakarta.
Rapat tersebut sempat dibuka oleh Ketua DPRD Bangka Jumadi dan selanjutnya palu sidang diserahkan kepada wakil ketua DPRD Bangka M Taufiq Koriyanto untuk memimpin langsung jalannya rapat.
Wakil Ketua DPRD M Taufiq dikesempatan tersebut sepakat bila marwah asrama ISBA dikembalikan dan khusus rumah singgah harus tetap ada karena kondisi dulu dengan sekarang sudah berbeda, dengan begitu, pengelolaan asrama ISBA diserahkan kepada Pemkab Bangka agar lebih tertib.
“Dulu orang dari Bangka ke Yogja tidak ada yang datang berobat, sekarang sudah banyak masyarakat datang ke Yogjakarta hanya untuk berobat, jadi rumah singgah harus tetap ada,”ucap Taufik menanggapi beberapa poin tuntutan yang disampaikan oleh ARMABA 19.
Taufik menambahkan, payung hukum pengelolaan aset Asrama ISBA ialah Perbup.nomor 11 tahun 2016 dan pengelolaan sepenuhnya diserahkan kepada Pemkab Bangka, namun RDP ini dengan mengundang ARMABA 19, untuk mencari jalan keluarnya agar aset asrama ISBA bisa bermanfaat untuk semua dan dikelola secara profesional.
Plt Sekda Bangka Thony Marza dikesempatan tersebut menegaskan bahwa status asrama ISBA di Yogja adalah milik Pemkab Bangka. Mengenai isu yang berkembang bahwa akan ada pengosongan asrama ISBA sudah pernah diklarifikasi dan hal itu tidak benar.
Menurutnya, karena status asrama merupakan milik Pemkab Bangka, maka perlu dikelola secara SOP, jangan sampai tidak tertib. Selama ini ada temuan terkait pemanfaatan asrama ISBA, ada penghuninya sampai 3 hingga 4 tahun lamanya menempati asrama tersebut, mestinya tidak begitu. Asrama ISBA khusus untuk menampung mahasiswa yang baru datang ke Yogja dan kesulitan mendapatkan rumah kost bisa tinggal diasrama dengan jangka waktu tidak terlalu lama, dan juga bagi mahasiswa yang orang tuanya kurang mampu bisa saja tinggal lama, namun nyatanya malah ada mahasiswa sampai Strata 2, tapi masih menempati asrama tersebut.
“Pemkab Bangka hanya ingin mengatur sirkulasi penempatan asrama dan mahasiswa dari kabupaten lain juga masih bisa menempati asrama itu tetapi harus tetap mengikuti SOP yang berlaku,”terangnya.
Thony menambahkan, terkait adanya pungutan liar di asrama ISBA Yogja, pihaknya sudah menindaklanjuti dan Ombudsman susah turun. Hal ini supaya kedepan tidak terjadi lagi diluar pengelolaan asrama dan pentingnya bagi Pemkab Bangka ikut langsung mengelola aset asrama ISBA, salahsatunya untuk mencegah pungutan seperti yang telah terjadi sebelumnya.
Thony menambahkan, kedepan pengelolaan aset asrama ISBA harus dibuatkan Perda untuk mengatur ketentuan SOP bagi yang ingin menempati asrama dimaksud. Saat ini masih berdasarkan Perbup Bangka nomor 11 tahun 2016.
RDP dihadiri oleh pengurus ARMABA 19 berjumlah sekitar 20 orang diketuai Moris Purnama, sejumlah pengurus ISBA dan PLT Sekda, Ketua dan Wakil Ketua DPRD Bangka, Kabag Umum dan staf beserta anggota DPRD Bangka lintas komisi.(SF)
Posted in Politik
PANGKALPINANG–Pemerintah Kota Pangkalpinang meraih piagam penghargaan rekor MURI setelah mampu…
GETARBABEL.COM, BANGKA BARAT — Tim Hantu Sat Resnarkoba Polres Bangka…
Oleh : Maman Supriatman || Alumni HMI Mereka hendak memadamkan…
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan…
GETARBABEL.COM, BANGKA — Sejumlah ASN…
GETARBABEL.COM, BANGKA — Sungguh miris…
GETARBABEL.COM, BANGKA- Kawasan hutan seluas…