DKPP Vonis Peringatan Keras Anggota KPU Kota Pangkalpinang

IMG_20250421_172037_11zon

GETARBABEL.COM, PANGKALPINANG – Anggota KPU Kota Pangkalpinang yang juga Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu, Muhammad dijatuhi hukaman peringatan keras dan diberhentikan dari jabatan Ketua Divisi oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.

Hal ini berdasarkan putusan DKPP yang dibacakan Ketua Majelis, Heddy Lugito pada hari Senin (21/4/2025) di ruang Sidang DKPP, Jakarta. Muhammad diadukan oleh Eka Mulya Putra dari Yayasan Kotak Kosong atas ucapannya yang dinilai tidak netral atau berpihak kepada pasangan calon dalam Pilkada Kota Pangkalpinang tahun 2024.  

“Memutuskan : Satu, mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian. Dua, menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu kepada teradu Muhammad selaku Anggota KPU Kota Pangkalpinang terhitung sejak putusan ini dibacakan, .” Ucap Heddy Lugito. 

DKPP menilai tindakan teradu yang mengeluarkan pernyataan terindikasi tidak netral dan memihak pada salah satu pasangan calon dalam acara talkshow di radio Sanora FM merupakan tindakan yang tidak dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu.

DKPP juga melihat bahwa tidak adanya  tindakan teradu untuk meminta maaf kepada masyarakat kota Pangkalpinang, karena sudah menyebabkan kegaduhan “DKPP memiliki alasan kuat untuk memberikan sanksi berat untuk teradu,” terang anggos Majelis DKPP, Dewa Raka Sandi. (ISR)

Posted in

BERITA LAINNYA

Harga CPO Terus Melejit Capai Rp15.350/Kg, Harga TBS di Bangka Stabil Loyo

GETARBABEL.COM, BANGKA — Sungguh fantastis hasil tender Crude Palm Oil…

Camat Bakam dan PT.MGI Terus Kampanyekan Gerakan Donasi Sejuta Frame Kacamata Medis Secara Gratis

BAKAM–Sebagai bentuk kepedulian dan mencegah angka kebutaaan di dunia, maka…

Dapat Tunjangan, 35 Anggota DPRD Bangka Wajib Reses

GETARBABEL.COM, BANGKA– Agenda reses anggota DPRD Bangka berjumlah 35 orang…

POPULER

HUKUM

hipk

IPTEK

drone

TEKNOLOGI