DKPP Vonis Peringatan Keras Anggota KPU Kota Pangkalpinang

IMG_20250421_172037_11zon

GETARBABEL.COM, PANGKALPINANG – Anggota KPU Kota Pangkalpinang yang juga Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu, Muhammad dijatuhi hukaman peringatan keras dan diberhentikan dari jabatan Ketua Divisi oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.

Hal ini berdasarkan putusan DKPP yang dibacakan Ketua Majelis, Heddy Lugito pada hari Senin (21/4/2025) di ruang Sidang DKPP, Jakarta. Muhammad diadukan oleh Eka Mulya Putra dari Yayasan Kotak Kosong atas ucapannya yang dinilai tidak netral atau berpihak kepada pasangan calon dalam Pilkada Kota Pangkalpinang tahun 2024.  

“Memutuskan : Satu, mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian. Dua, menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu kepada teradu Muhammad selaku Anggota KPU Kota Pangkalpinang terhitung sejak putusan ini dibacakan, .” Ucap Heddy Lugito. 

DKPP menilai tindakan teradu yang mengeluarkan pernyataan terindikasi tidak netral dan memihak pada salah satu pasangan calon dalam acara talkshow di radio Sanora FM merupakan tindakan yang tidak dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu.

DKPP juga melihat bahwa tidak adanya  tindakan teradu untuk meminta maaf kepada masyarakat kota Pangkalpinang, karena sudah menyebabkan kegaduhan “DKPP memiliki alasan kuat untuk memberikan sanksi berat untuk teradu,” terang anggos Majelis DKPP, Dewa Raka Sandi. (ISR)

Posted in

BERITA LAINNYA

Ery Pindah Tugas, Jabatan Sekretaris DPRD Bangka Kosong

GETARBABEL.COM, BANGKA- Jabatan Sekretaris DPRD Bangka kini lowong setelah ditinggalkan…

Pengedar Sabu 5 Kg Dicokok Polisi di Pangkalbalam

GETARBABELCOM, PANGKALPINANG – Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Bangka Belitung…

Aldi Taher Jajaki Dampingi Aksan Visyawan di Pilkada Bangka 2025

GETARBABEL.COM, BANGKA — Artis Indonesia, Aldi Taher tertarik untuk mengikuti…

POPULER

HUKUM

hipk

IPTEK

drone

TEKNOLOGI