Calon Tunggal, KPUD Pastikan Tidak Ada Kotak Kosong di TPS

IMG_20240624_135710

GETARBABEL.COM, BANGKA- Pihak KPUD Kabupaten Bangka memastikan bahwa didalam TPS (tempat pemungutan suara) pada hari H pencoblosan digelar, hanya akan tersedia dua kotak suara saja, satunya khusus kotak suara pemilihan bupati  Kabupaten Bangka dan satunya lagi kotak suara khusus surat suara pemilihan gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

“Cuma dua kotak suara, tidak ada kotak kosong, misalkan untuk pemilihan bupati Kabupaten Bangka, KPUD hanya menyediakan satu kotak suara saja, tidak ada disebelahnya kotak kosong, begitu juga dengan Pilgub,” hal ini dijelaskan Ketua KPUD Kabupaten Bangka Sinarto baru baru ini.

Menurut Sinarto, proses pemilihan kepala daerah serempak tahun 2024 sama seperti proses pemilukada sebelumnya, hanya saja saat ini ada calon tunggal, secara tehnis memang belum ada juknis dari KPU Pusat, tapi jika mengacu kepada beberapa daerah pernah melaksanakan Pemilukada dengan majunya calon tunggal, pembedanya hanya disurat suara saja. Dalam surat suara calon tunggal, foto kedua pasangan calon muncul dalam surat suara termasuk nomor urut peserta, sedangkan sebelahnya tidak ada foto apapun, hanya garis persegi empat kotak saja tapi tetap dicantumkan nomor peserta. 

“Bagi masyarakat diharapkan datang ke TPS untuk memilih salah satunya, jika pasangan calon tunggal maupun kotak persegi empat yang dipilih, sama sama tetap dihitung. Misalkan masyarakat memilih foto calon tunggal, tetap dihitung, begitu juga memilih kotak persegi empat tetap dihitung juga,”terangnya.

Kembali diuraikan Sinarto, bila foto calon tunggal dipilih diatas 50 persen, maka calon tunggal dinyatakan jadi pemenang Pemilukada, sebaliknya, bila perolehan suara dibawah 50 persen, maka calon tunggal dinyatakan kalah.  Tehnis selanjutnya bila bukan calon tunggal jadi pemenangnya, daerah tersebut bisa saja dipimpin pejabat (PJ) bupati sampai dengan digelarnya pemilihan kepala daerah berikutnya, tapi hal ini masih multi tafsir, apakah setahun berikutnya atau lima tahun berikutnya baru bisa digelar Pemilukada, aturan ini belum jelas karena belum ada juknis dari KPU Pusat. (Ysf)

Posted in

BERITA LAINNYA

BUMDes Air Lintang Tempilang Dapat Kucuran Modal Rp70 Juta, Miliki Usaha Kebun Sawit 4 Ha

GETARBABEL.COM, BANGKA BARAT — Para pengurus Badan Usaha Milik Desa…

12 Anggota Polres Babar Terima Penghargaan, Ungkap Kasus Narkotika dan Penyelundupan Timah

GETARBABEL.COM, BANGKA BARAT — Kapolres Bangka Barat (Babar) AKBP Ade…

Pemkab Bangka Raih WTP Delapan Kali Berturut turut

GETARBABEL.COM, BANGKA-Rabu (10/7/2024) kemarin, Lembaga DPRD Kabupaten Bangka kembali menggelar…

POPULER

HUKUM

1a-oke

IPTEK

2-ok

TEKNOLOGI