Biaya Haji Terbaru 2023, Cek Per Embarkasinya

haji

JAKARTA-Pemerintah telah memutuskan besaran biaya haji tahun ini melalui Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat. Keppres Nomor 7 tahun 2023 ini ditandatangani Presiden pada tanggal 6 April 2023.

Keppres ini mengatur Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi. Ketentuan biaya ini berlaku bagi jemaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan lbadah Haji dan Umrah (KBIHU).

Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk jemaah haji dipergunakan untuk keperluan yakni biayavpenerbangan haji, biaya hidup (living cost), serta sebagian biaya layanan Arafah, Mudzalifah, dan Mina.

Besaran BPIH Jemaah Haji untuk tiap embarkasi sebagai berikut.
a. Embarkasi Aceh sebesar Rp 44.364.357,26
b. Embarkasi Medan sebesar Rp 45.2O1.652,26
c. Embarkasi Batam sebesar Rp 47.429.308,26
d. Embarkasi Padang sebesar Rp 46.044.85O,26
e. Embarkasi Palembang sebesar Rp 48.005.008,26
f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) sebesar Rp 51.338.008,26
g. Embarkasi Jakarta (Bekasi) sebesar Rp 51.338.008,26
h. Embarkasi Solo sebesar Rp 49.893.98I,26
i. Embarkasi Surabaya sebesar Rp 55.928.458,26
j. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp 50.792 .20I,26
k. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp 50.753.057,26
1. Embarkasi Makassar sebesar Rp 52.182.703,26
m.Embarkasi Lombok sebesar Rp 51.268.349,26
n. Embarkasi Kertajati sebesar Rp 52.837.858,26

Sementara itu Kepres Nomor 7 tahun 2023 ini juga mengatur BPIH untuk Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan lbadah Haji dan Umrah (KBIHU) yang dipergunakan untuk biaya penerbangan; akomodasi; konsumsi; transportasi; pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina; pelindungan; pelayanan di embarkasi atau debarkasi; pelayanan keimigrasian; premi asuransi dan pelindungan lainnya; dokumen perjalanan; biaya hidup (living cost); pembinaan jemaah haji di tanah air dan Arab Saudi; pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi; dan pengelolaan BPIH.

Besaran BPIH untuk PHD dan Pembimbing KBIHU sebagai berikut.

a. Embarkasi Aceh sebesar Rp 84.602.294,26
b. Embarkasi Medan sebesar Rp 85.439.589,26
c. Embarkasi Batam sebesar Rp 87.667.245,26
d. Embarkasi Padang sebesar Rp 86.282.787,26
e. Embarkasi Palembang sebesar Rp 88.242.945,26
f. Embarkasi Jakarta sebesar Rp 91.575.945,26 (Pondok Gede)
g. Embarkasi Jakarta sebesar Rp 91.575.945,26 (Bekasi)
h. Embarkasi Solo sebesar Rp 90.131.918,26
i. Embarkasi Surabaya sebesar Rp 96.166.395,26
j. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp 91.030.138,26
k. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp 90.990 .994,26
1. Embarkasi Makassar sebesar Rp 92.420.640,26
m. Embarkasi Lombok sebesar Rp 91.506.286,26
n. Embarkasi Kertajati sebesar Rp 93.075.795,26 (G-01/foto:repro)

Posted in

BERITA LAINNYA

Antisipasi Balap Liar di Jalan Pemuda Sungailiat, Satpol PP  dan Polisi Turunkan Tim Jaga

GETARBABEL.COM, BANGKA —  Untuk mengantisipasi kumpul-kumpul pemuda yang melakukan aksi…

34 Pelaku UMKM Dibekali Kewirausahaan dan Digital Marketing

GETARBABEL.COM, BANGKA- PJ Bupati Bangka membuka kegiatan Pelatihan Kewirausahaan dan…

Kades Kimak Minta Jaga Kekhusu’an Bulan Ramadhan

GETARBABEL.COM, BANGKA- Menyambut datangnya bulan suci ramadhan, ratusan santri dari…

POPULER

HUKUM

mediaonlinenatal2024ok

IPTEK

PolitikUang-Copy

TEKNOLOGI