Bawaslu Belum Bisa Menertibkan Atribut Bakal Calon Kepala Daerah

IMG-20250516-WA0044_11zon

GETARBABEL.COM, BANGKA– Pihak Bawaslu Kabupaten Bangka mengaku belum bisa menindaklanjuti atas menjamurnya alat peraga kampanye yang dipasang oleh tim pemenangan bakal calon kepala daerah yang bakal ikut kontestasi Pemilukada ulang Kabupaten Bangka 2025.

Bawaslu menilai, alat peraga kampanye yang dipasang oleh para pihak tersebut bukan merupakan bagian dari peserta Pemilukada sehingga Bawaslu belum menindak atau melakukan penertiban terhadap baleho, pamflet, dan sejenisnya, terkecuali alat peraga tersebut sudah sah milik pasangan calon kepala daerah sudah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Bangka, baru dapat ditertibkan apabila dalam proses pemasangannya diluar zona atau waktu yang telah ditetapkan.

“Sampai saat ini belum ada calon resmi telah ditetapkan KPU sebagai peserta pemilukada, sehingga dari Bawaslu belum bisa menindaknya karena spanduk/baleho itu bukan milik peserta Pemilukada ulang,” terang Fega Arora selaku anggota Bawaslu didampingi Anja Kusuma Atmaja selaku Ketua Komisioner Bawaslu Kabupaten Bangka Jum’at(16/5/2025), ketika menggelar acara kopi morning discussion.

Menurut Fega, proses pendaftaran calon kepala daerah oleh KPU akan dimulai tanggal 26 hingga 28 Juni 2025. Setelah selesai masa pendaftaran, dilanjutkan dengan penelitian berkas calon yang didaftarkan oleh partai politik, dalam hal ini Bawaslu turut mengawasi proses tersebut sampai pada tahap penetapan pasangan calon peserta Pemilukada ulang.

“Kami dari Bawaslu juga mengharapkan dari rekan media ikut mengawasi seluruh proses Pemilukada ulang ini karena keberadaan media atau pers itu bagian dari kebutuhan demokrasi dan partisipasi media sangat dibutuhkan demi suksesnya Pemilukada ulang,”harapnya.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka Anja Kusuma Atmaja menegaskan, media merupakan mitra Bawaslu sehingga bebas bagi media atau wartawan untuk memberitakan apa saja menyangkut kepentingan Pemilukada ulang Kabupaten Bangka.

“Temuan apapun yang didapati wartawan dilapangan silahkan diangkat, tidak ada yang perlu ditutupi, kebebasan pers dijamin, termasuk terkait masalah daftar pemilih sementara(DPS), bila ada anggota keluarga yang belum terdaftar silahkan diinfokan ke Bawaslu agar ditindaklanjuti, satu suara sangat berharga,”ujarnya.(SF)

Posted in

BERITA LAINNYA

Selain Team Rescue, HNSI Bangka Bentuk LBH Nelayan

GETARBABEL.COM, BANGKA — DPC Himpunan Nelayan Seluruh indonesia (HNSI) Kabupaten…

Posko Pangan Toko Tamar Resmi “Dilaunching”

SUNGAILIAT—Pj. Bupati Bangka diwakili oleh Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan…

Pengurus Daerah Minta Kemelut PWI Pusat Segera Berakhir, Hendry Ch Pastikan Tuntas Akhir Juni

GETARBABEL.COM, JAWA TENGAH – Ketua PWI Provinsi Jawa Tengah (Jateng),…

POPULER

HUKUM

hipk

IPTEK

drone

TEKNOLOGI