Awalnya Setuju Cabut Izin Operasional PT GML, Kini PJ Bupati Melarang Keras Kades Melakukan Kegiatan Apapun

IMG_20250110_221628_11zon

GETARBABEL.COM, BANGKA- Tertanggal 10 Januari 2025, beredar file surat edaran dari Pejabat Bupati Bangka M Haris AR ditujukan kepada 8 Kepala Desa dan BPD meliputi desa Dalil, Bakam, Sempan, Mangka, Bukit Layang, Mabat, Kayubesi dan Puding Besar.

File surat dari PJ Bupati Bangka tersebut beredar digrup grup WA dan dikirim ke para Kades tersebut diatas.
Redaksi getarbabel.com menerima kiriman file surat tersebut dari salah seorang Kades pada Jum’at (10/1/2025) sekitar pukul 21.30 WIB.

Dalam surat tersebut tertulis ; sehubungan dengan beredarnya foto dengan kelanjutan informasi lainnya terkait penandatanganan surat pernyataan dan persetujuan pejabat bupati Bangka berdasarkan permintaan/desakan dari 8 desa tertanggal 9 Januari 2025 oleh pejabat bupati Bangka, dengan ini disampaikan agar kepala desa terkait untuk tidak melaksanakan kegiatan apapun sampai menunggu adanya petunjuk lebih lanjut. Segala hal yang berkembang dimasyarakat dapat dilaporkan kepada pejabat bupati Bangka melalui camat.

Surat tersebut ditantadangi pejabat bupati Bangka atas nama M Haris AR, AP, MH.Tembusan surat tersebut disampaikan kepada DPRD kabupaten Bangka dan Kapolres Bangka. (SF)

Posted in

BERITA LAINNYA

Danrem Gaya Pimpin Gelar Apel Pastikan Pengamanan Kunjungan Wapres RI ke Bangka

GETARBABEL.COM, BANGKA — Personel Kepolisian Resor (Polres) Bangka melaksanakan Apel…

FFWI 2024 Hanya Tiga Genre Film, Bentuk Apresiasi Kreativitas Karya Sinema

GETARBABEL.COM, JAKARTA — Festival Film Wartawan Indonesia (FFWI) 2024 ke-14…

7 Alasan MotoGP Mandalika 2023 Sukses

LOMBOK–MotoGP Mandalika 2023 yang berlangsung di Sirkuit Mandalika, Lombok –NTB, Minggu (15/10/2023),…

POPULER

HUKUM

hipk

IPTEK

drone

TEKNOLOGI