Anggota Bawaslu Ini Dipecat

IMG_20241126_225559_11zon

GETARBABEL .COM, JAKARTA– Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Anggota Bawaslu Kota Surabaya dalam sidang pembacaan putusan terhadap tujuh perkara di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (25/11/2024).

Anggota Bawaslu Kota Surabaya Muhammad Agil Akbar yang menjadi Teradu dalam perkara Nomor 192-PKE-DKPP/VIII/2024 terbukti melakukan hubungan tidak wajar di luar pernikahan dengan seorang perempuan mantan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kota Surabaya

“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Muhammad Agil Akbar selaku Anggota Bawaslu Kota Surabaya,” ucap Ketua Majelis Heddy Lugito.

Selain itu, DKPP juga menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada empat penyelenggara Pemilu dalam sidang ini, yaitu Faisal Hamzah (Anggota KPU Kab. Simalungun), Julkifli (Anggota Bawaslu Kab. Binjai), Idrus Maha (Ketua Bawaslu Kab. Diari), dan Rizal Banurea (Anggota Bawaslu Kab. Diari).

Dalam sidang ini, DKPP membacakan putusan untuk tujuh perkara yang melibatkan 18 Teradu. Sanksi yang dijatuhkan DKPP kepada para Teradu yaitu Peringatan (5), Peringatan Keras (4), dan Pemberhentian Tetap (1). Sedangkan delapan Teradu lainnya dipulihkan nama baiknya karena tidak terbukti melanggar KEPP.

Sidang ini dipimpin oleh Heddy Lugito selaku Ketua Majelis yang didampingi Anggota Majelis J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah. [ISR/Humas DKPP]

Posted in

BERITA LAINNYA

Selama Pengawasan, Tidak Ditemukan Pelanggaran

GETARBABEL.COM, BANGKA– Pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangka mulai…

Polman Babel Luluskan 265 Wisudawan, 22 Langsung Kerja

GETARBABEL.COM, BANGKA — Politeknik Manufaktur Negeri Bangka Belitung (Polman Babel)…

Polisi Awasi Kampung Nelayan II Sungailiat, Ada Apa?

GETARBABEL.COM, BANGKA – Sat Samapta Polres Bangka melaksanakan patroli malam…

POPULER

HUKUM

mediaonlinenatal2024ok

IPTEK

PolitikUang-Copy

TEKNOLOGI