Anggaran Defisit, Uang Purna Bakti Anggota DPRD Bangka Tetap Dianggarkan

IMG_20240708_160119

GETARBABEL.COM, BANGKA- Setiap anggota DPRD yang akan berakhir masa jabatannya, akan mendapatkan uang Purna Bakti. Pengalokasian dana khusus Purna Bakti anggota dewan tersebut dihitung sebesar enam kali uang tunjangan representasi. 

“Aturannya memang ada, bagi seluruh anggota DPRD Bangka yang memasuki Purna Bakti, akan mendapatkan uang Purna Bakti, besarannya dihitung 6 kali tunjangan representasi. jadi dana yang bakal anggota dewan terima dengan masa bakti utuh 5 tahun, nilainya kisaran 8 jutaan,”kata Al Imran selaku Plt Sekretaris DPRD Bangka, Selasa (20/8/2024).

Menurut Al Imran, uang representasi yang diterima anggota dewan per bulannya Rp 1,5 juta, bila dikalikan 6, maka nilai yang diterima bersih sekitar 8 jutaan dan ini sah secara aturan diberikan kepada anggota dewan sebagai uang Purna Bakti. Namun bagi anggota dewan yang masa baktinya baru sampai 3 tahun atau 4 tahun, tetap mendapatkan uang Purna Bakti, hanya saja, nilainya tidak sama dengan anggota dewan yang memang masa baktinya utuh sampai 5 tahun. 

Ketika disinggung sedang terjadi defisit  anggaran di Pemkab Bangka, akan tetapi dana khusus purna bakti ini masih tetap dianggarkan? Menurut Al Imran, aturan itu berlaku seluruh Indonesia dan merupakan hak bagi anggota dewan mendapatkan uang purna bakti, sudah dianggarkan dalam anggaran induk APBD Pemkab Bangka.

Disinggung kembali, apa bedanya hak Aparatur Sipil Negara (ASN) harusnya rutin mendapatkan TPP dengan hak anggota DPRD Bangka mendapatkan uang Purna Bakti? Al Imran mengaku kurang paham soal itu dan diluar kewenangan dirinya untuk menjawab hal tersebut, tetapi setiap anggota dewan yang telah memasuki purna tugas secara aturan keuangan memang diberikan uang Purna Bakti sesuai dengan masa baktinya.(Ysf)

Posted in

BERITA LAINNYA

Antisipasi Kemacetan, Polres Babar Gelar Simulasi Rekayasa Lalu Lintas Pelabuhan Tanjung Kalian Mentok

GETARBABEL.COM, BANGKA BARAT — Polres Bangka Barat (Babar) melaksanakan kegiatan…

Sah! THR dan Gaji Ketigabelas Ditetapkan

GETARBABEL.COM, JAKARTA — Presiden Joko Widodo resmi menandatangani Peraturan Pemerintah…

Perlu Waspada, Sudah Ada Enam Pasien DBD di Bangka Meninggal Dunia

GETARBABEL.COM, BANGKA -Staf Ahli Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Kabupaten…

POPULER

HUKUM

1a-oke

IPTEK

2-ok

TEKNOLOGI