2026, Bangka Utara Siap Jadi Daerah Persiapan Otonomi Baru di Babel

IMG-20240708-WA0079

GETARBABEL.COM, BANGKA — Kabar gembira bagi progres perjuangan pembentukan Calon Daerah Otonomi Baru Persiapan (CDOBP) Kabupaten Kepulauan Bangka Utara, pasalnya Panja (Panitia Kerja) Komisi II DPR RI pada Senin, 20 Mei 2024 di ruang rapat Komisi II Gedung Nusantara DPR RI Jakarta Pusat mengundang rapat Pj Walikota Pangkalpinang, Pj Bupati Bangka, dan Pj Bupati Belitung.

Rapat ini diadakan untuk mendapatkan masukan terhadap pembahasan DIM 27 (dua puluh tujuh) RUU tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) sesuai surat DPR RI No. B/5036/ LG.01.02/05/2024 tanggal 14 Mei 2024 yang ditanda tangani Wakil Ketua DPR RI, Lodewijk F Paulus.

Diketahui Sebelumnya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI melalui Direktorat Otonomi Daerah (OTDA) menggelar rapat lintas kementerian/lembaga dalam rangka Verifikasi Kelayakan Dokumen Usulan Daerah Persiapan Otonom Baru di Wilayah Sumatera, Jawa dan Bali di Hotel Yuan Garden Pasar Baru, Jakarta Pusat, Selasa (11/06/2024).

Foto : Rapat Panja Komisi II DPR RI membahas Calon Daerah Otonomi Baru

Hal ini berdasarkan surat dari Direktur Jenderal Otonomi Daerah (OTDA) yang ditandatangani Plh. sekretaris Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, Suryawan Hidayat tanggal 6 Juni 2024.

Sesuai amanat UU no. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, di mana pemekaran daerah dilakukan melalui tahapan daerah persiapan.

“Sampai dengan saat ini jumlah usulan pembentukan Daerah Persiapan yang tercatat di Kemendagri sebanyak 334 usulan,” katanya.

Dilanjutkannya, karena itu dipandang perlu untuk melakukan verifikasi persyaratan beberapa sampel dokumen usulan Daerah Persiapan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.

Foto: Ketua Forkoda PP DPP, Heru Kailani, S.Si, M.Pd

Sementara itu Ketua Forum Komunikasi Daerah (Forkoda)) Percepatan Pembentukan Daerah Otonomi Baru (PP DOB) Kabupaten Bangka Utara, Heru Kailani SSi MPd mengatakan kawan-kawan para pejuang CDOB terus bergerak melakukan lobi-lobi, baik di pemerintah daerah maupun pemerintah pusat, DPR dan DPD RI.

“Insya Allah dengan terus ikhtiar dan disertai doa oleh para pejuang CDOB Bangka Utara mengupayakan segera disyahkan RUU menjadi UU perubahan nomenklatur Kabupaten Bangka dari 8 kecamatan menjadi 11 kecamatan,” kata Heru usai rapat bersama pengurus PP DOB Kabupaten Bangka Utara di Sungailiat, Senin (08/07/2024).

“Di mana ada penambahan 2 kecamatan baru di Belinyu dan 1 kecamatan baru di Riausilip, sehingga daerah Bangka Utara memiliki 5 kecamatan, kita doakan bersama semoga RUU nomenklatur perubahan Kabupaten Bangka disyahkan menjadi UU oleh DPR RI dan pemerintah pusat,” harap Heru.

Dilanjutkannya, semoga setelah memiliki 5 kecamatan ditargetkan pada tahun 2026 nanti daerah Bangka Utara menjadi Daerah Otonomi Baru Persiapan dan pada tahun 2029 baru bisa menjadi Daerah Otonomi Baru (DOB) dan bisa melakukan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan ikut Pemilu 2029 untuk memilih anggota DPRD Kabupaten Bangka Utara.

Foto : Rapat bersama para pengurus PP DOB Kabupaten Bangka Utara membahas pengawalan RUU Perubahan Nomenklatur Kabupaten Bangka menjadi UU Kabupaten Bangka yang baru

“Kita harapkan para pejuang Bangka Utara tetap selalu optimis agar kita dikenang sebagai pejuang, bukan sebagai pecundang. Salam NKRI. Selain itu kita meminta Pemkab Bangka membantu menganggarkan dana dan mempersiapkan untuk pemekaran kecamatan , desa dan kelurahan nantinya bila UU Perubahan Nomenklatur Kabupaten Bangka nanti disyahkan DPR RI,” tegas Heru.

Sementara itu Wakil Ketua PP DOB Kabupaten Bangka Utara, Achmad Ichwanda SIp mengatakan Pemkab Bangka saat rapat bersama Panja Komisi II DPR RI tanggal 20 Mei 2024 lalu sudah mempersiapkan selayang pandang Kabupaten Bangka pasca perubahan nomenklatur Kabupaten Bangka.

“Saat rapat itu Pemkab Bangka diwakili Plt Sekda Bangka Asmawi Alie dan para pejabat terkait lainnya, ” kata Sekcam Belinyu ini.

Diungkapkannya, Kabupaten Bangka dibentuk berdasarkan UU No. 28 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II dan Kota Praja di Sumatera Selatan.

Foto: kolase dokumen progres DOB Bangka Utara

“Sejak UU No.27 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, di mana Kabupaten Bangka menjadi salah satu Kabupaten dari Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,” ujar Sulung sapaan akrabnya.

Diungkapkannya, saat ini Kabupaten Bangka memiliki 8 kecamatan, 19 kelurahan dan 62 desa. Melalui rapat bersama panja Komisi II DPR RI tersebut perwakilan Pemkab Bangka mengajukan usul perubahan UU nomenklatur Kabupaten Bangka dari 8 kecamatan menjadi 11 kecamatan, dari 19 kelurahan menjadi 27 kelurahan dan dari 62 desa menjadi 83 desa.

“Kita harapkan penambahan 3 kecamatan baru di Belinyu dan Riausilip berdasarkan Perda Kabupaten Bangka No. 1 Tahun 2021 dapat diakomodir dalam RUU perubahan nomenklatur Kabupaten Bangka dan disyahkan menjadi UU Pembentukan Kabupaten Bangka yang baru,” harap Sulung.

(Getarbabel.com/ Edw, Foto :Plt Sekda Bangka Asmawi Alie bersama pejabat terkait menyampaikan usulan perubahan nomenklature Kabupaten Bangka dalam rapat bersama Panja Komisi II DPR RI, Senin (20/05/2024). Edw)

Posted in

BERITA LAINNYA

Pelatihan Batimetri Tingkatkan Kompetensi Masyarakat Babel

PANGKALPINANG—Bertempat di pantai koala kawasan jembatan emas Provinsi Kep. Babel,…

Jadikan Wadah untuk Pelaku UMKM, Pemkot Gelar Pangkalpinang Fest Season 1

GETARBABEL.COM, PANGKALPINANG — Pemkot gelar Pangkalpinang Fest season 1, Bazar…

PT Hartady Putra Bangka Pasang Talud Untuk Normalisasi Muara Air Kantung Sungailiat

GETARBABEL.COM, BANGKA — PT Hartady Putra Bangka menggelar kegiatan syukuran/doa…

POPULER

HUKUM

1a-oke

IPTEK

2-ok

TEKNOLOGI