Jelang Pilkada, Polres Babar Minta Anggota Jaga Netralitas
By beritage |
GETARBABEL.COM, BANGKA BARAT –Menjelang pelaksanaan Pilkada serentak 2024, Wakapolres Bangka…
Thursday, 21 November 2024
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah mengeluarkan kebijakan pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ketigabelas bagi aparatur negara, penerima pensiunan dan penerima tunjangan tahun 2023. Surat nomor : B/111/M.SM.04.00/2023 tanggal 15 Februari 2023 yang ditandatangani MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas yang ditujukan kepada Menteri Keuangan menjelaskan komponen dan besaran THR dan gaji ketigabelas, penerima serta rencana waktu pemberiannya.
Ada sekitar 19 unsur penerima tunjangan hari raya (THR) dan gaji ketigabelas, antara lain PNS dan CPNS, PPPK, Prajurit TNI. Anggota Polri,.Pejabat Negara, Pensiunan dan Aparatur Negara lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu rencana waktu pemberian THR paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya Idul Fitri Tahun 2023 (Hari Raya jatuh pada tanggal 22-23 April 2023) dan gaji ketigabelas diberikan bulan Juli 2023.
Bagi PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, termasuk CPNS komponennya mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja atau dengan sebutan lainnya yang diterima dalam 1 (satu) bulan.
Selanjutnya bagi pensiunan dan penerima pensiun mencakup pensiun pokok, tunjangan
keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan yang diterima dalam
1 (satu) bulan. Kemudian bagi Penerima Tunjangan sebesar Tunjangan yang diterima oleh Penerima.Tunjangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk kategori Pimpinan, Anggota, dan Pegawai Nonpegawai ASN di Lembaga Nonstruktural juga diatur besarannya dalam kebijakan tersebut.
Pemberian THR dan gaji ketigabelas kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan ini merupakan salahsatu upaya menjaga tingkat daya beli di masyarakat melalui pembelanjaan di tengah-tengah masyarakat sehingga berkontribusi terhadap program pemulihan ekonomi nasional oleh pemerintah. (G-01)
Posted in Nasional
GETARBABEL.COM, BANGKA BARAT –Menjelang pelaksanaan Pilkada serentak 2024, Wakapolres Bangka…
GETARBABEL.COM, BANGKA BARAT — Kapolres Bangka Barat (Babar) AKBP Ade…
GETARBABEL.COM, JAKARTA — Bank Syariah Indonesia (BSI) mengukir capaian positif…
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan…
GETARBABEL.COM, BANGKA — Sungguh miris…
GETARBABEL.COM, BANGKA — Sejumlah ASN…
GETARBABEL.COM, BANGKA — Kecamatan Belinyu…