SKB Terbit, Ini Jadwal Libur Nasional Dan Cuti Bersama 2023

panrb

Akhirnya pemerintah resmi menetapkan libur nasional dan cuti bersama 2023 melalui  Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB No. 327/2023, No. 1/2023 , dan No. 1/2023. Penandatanganan SKB, oleh Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas bersama Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah disaksikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy.

Dengan SKB 3 Menteri ini, terdapat perubahan yang sebelumnya ditetapkan pada tanggal 21, 24, 25, dan 26 April menjadi tanggal 20, 21, 24 dan 25 April serta menambah satu hari cuti bersama pada 19 April.

Perubahan dan penambahan hari cuti bersama Lebaran tahun ini berawal dari Surat Menteri Perhubungan nomor KP.011/1/22 PHB 2023.yang mengusulkan untuk melakukan pergeseran cuti bersama hari raya Idulfitri 1444 H.

“Semoga dengan adanya pergeseran dan penambahan hari cuti bersama Lebaran tahun ini akan memperlancar mobilitas arus mudik masyarakat Indonesia khususnya Aparatur Sipil Negara (ASN) bersama keluarga di kampung halaman.” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) usai Rapat Tingkat Menteri (RTM) terkait Surat Keputusan Bersama Cuti Bersama, di Kantor Kemko PMK, Rabu (29/03) dikutip dari  portal berita resmi PANRB. https://www.menpan.go.id. (G-1/foto:repro)

Posted in

BERITA LAINNYA

Polres Bangka dan Polsek Merawang Tertibkan Balapan Liar di Jembatan Emas, Amankan 10 Motor

GETARBABEL.COM, BANGKA — Personel Polres Bangka bersama Polsek Merawang melakukan…

Lakukan Sidak, Pj Wako Budi Utama; Yang Penting Kita Satu Tujuan

GETARBARL.COM, PANGKALPINANG– Pj Walikota Pangkalpinang, Budi Utama melakukan inspeksi dadakan…

Ombudsman Berikan Catatan Penting Mitigasi Beras Menghadapi Pemilu

JAKARTA–Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menyampaikan  catatan penting pengawasan kepada pemerintah…

POPULER

HUKUM

IMG-20241107-WA0123

IPTEK

PolitikUang-Copy

TEKNOLOGI