Polres Bangka dan Polsek Merawang Tertibkan Balapan Liar di Jembatan Emas, Amankan 10 Motor
By beritage |
GETARBABEL.COM, BANGKA — Personel Polres Bangka bersama Polsek Merawang melakukan…
Thursday, 21 November 2024
Akhirnya pemerintah resmi menetapkan libur nasional dan cuti bersama 2023 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB No. 327/2023, No. 1/2023 , dan No. 1/2023. Penandatanganan SKB, oleh Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas bersama Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah disaksikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy.
Dengan SKB 3 Menteri ini, terdapat perubahan yang sebelumnya ditetapkan pada tanggal 21, 24, 25, dan 26 April menjadi tanggal 20, 21, 24 dan 25 April serta menambah satu hari cuti bersama pada 19 April.
Perubahan dan penambahan hari cuti bersama Lebaran tahun ini berawal dari Surat Menteri Perhubungan nomor KP.011/1/22 PHB 2023.yang mengusulkan untuk melakukan pergeseran cuti bersama hari raya Idulfitri 1444 H.
“Semoga dengan adanya pergeseran dan penambahan hari cuti bersama Lebaran tahun ini akan memperlancar mobilitas arus mudik masyarakat Indonesia khususnya Aparatur Sipil Negara (ASN) bersama keluarga di kampung halaman.” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) usai Rapat Tingkat Menteri (RTM) terkait Surat Keputusan Bersama Cuti Bersama, di Kantor Kemko PMK, Rabu (29/03) dikutip dari portal berita resmi PANRB. https://www.menpan.go.id. (G-1/foto:repro)
Posted in Nasional
GETARBABEL.COM, BANGKA — Personel Polres Bangka bersama Polsek Merawang melakukan…
GETARBARL.COM, PANGKALPINANG– Pj Walikota Pangkalpinang, Budi Utama melakukan inspeksi dadakan…
JAKARTA–Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menyampaikan catatan penting pengawasan kepada pemerintah…
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan…
GETARBABEL.COM, BANGKA — Sungguh miris…
GETARBABEL.COM, BANGKA — Sejumlah ASN…
GETARBABEL.COM, BANGKA — Kecamatan Belinyu…