SKB Terbit, Ini Jadwal Libur Nasional Dan Cuti Bersama 2023

panrb

Akhirnya pemerintah resmi menetapkan libur nasional dan cuti bersama 2023 melalui  Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB No. 327/2023, No. 1/2023 , dan No. 1/2023. Penandatanganan SKB, oleh Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas bersama Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah disaksikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy.

Dengan SKB 3 Menteri ini, terdapat perubahan yang sebelumnya ditetapkan pada tanggal 21, 24, 25, dan 26 April menjadi tanggal 20, 21, 24 dan 25 April serta menambah satu hari cuti bersama pada 19 April.

Perubahan dan penambahan hari cuti bersama Lebaran tahun ini berawal dari Surat Menteri Perhubungan nomor KP.011/1/22 PHB 2023.yang mengusulkan untuk melakukan pergeseran cuti bersama hari raya Idulfitri 1444 H.

“Semoga dengan adanya pergeseran dan penambahan hari cuti bersama Lebaran tahun ini akan memperlancar mobilitas arus mudik masyarakat Indonesia khususnya Aparatur Sipil Negara (ASN) bersama keluarga di kampung halaman.” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) usai Rapat Tingkat Menteri (RTM) terkait Surat Keputusan Bersama Cuti Bersama, di Kantor Kemko PMK, Rabu (29/03) dikutip dari  portal berita resmi PANRB. https://www.menpan.go.id. (G-1/foto:repro)

Posted in

BERITA LAINNYA

Polres Babar Minta 200 Lebih PIP Rajuk Laut Bakik Berhenti, 20 Unit Terjepit

GETARBABEL.COM, BANGKA BARAT — Polres Bangka Barat (Babar) melakukan penertiban…

Desa Gantung Sentra Baru Bawang Merah, Bibit 1 Ton Proyeksi Panen 15 Ton

GETARBABELCOM, BELTIM– Kawasan Danau Nujau Desa Gantung Kabupaten Belitung Timur…

Dua Pelaku Penebangan Liar Bukit Menumbing Diamankan Polres Babar

GETARBABEL.COM, BANGKA BARAT —Tim Unit Idik II Tipidter Sat Reskrim…

POPULER

HUKUM

IMG-20241107-WA0123

IPTEK

2-ok

TEKNOLOGI