SK Hendry Ch Bangun tak Berlaku, DK PWI Pusat Ingatkan Pengurus Daerah

IMG-20240818-WA0109

GETARBABEL.COM, JAKARTA – Ketua Dewan Kehormatan (DK) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Sasongko Tedjo menegaskan semua surat keputusan (SK) yang ditanda-tangani Hendry Ch Bangun (HCB) setelah tanggal 16 Juli 2024, tidak berlaku.

“Berdasarkan SK DK Nomor 50 tanggal 16 Juli, HCB sudah bukan anggota PWI lagi. Dia sudah terkena pemberhentian penuh. Itu berarti, semua SK yang ditanda-tanganinya sebagai ketua umum PWI Pusat tidak berlaku,’’ kata Sasongko, Rabu (28/08/2024).

Apalagi, tegasnya, keputusan DK PWI itu juga sudah dikuatkan dan dikukuhkan dalam Sidang Pleno Kongres Luar Biasa (KLB) PWI di Jakarta, 18 s/d 19 Agustus 2024, yang menetapkan Zulmansyah Sekedang sebagai ketua umum PWI Pusat sisa Masa Bakti 2023-2028.

Sasongko menegaskan, sejumlah PWI provinsi yang disebut-sebut sudah dibekukan berdasarkan SK HCB, itu tidak berlaku karena tidak sesuai dan melanggar ketentuan Peraturan Dasar (PD) dan Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI.

Dalam kesempatan itu, mantan Ketua PWI Jawa Tengah tersebut mengingatkan kepada wartawan yang diberikan SK mandat untuk menjadi caretaker di PWI Provinsi oleh HCB, semestinya menolak dan tidak perlu mengikutinya.

Sasongko juga mengingatkan potensi pelanggaran PD PRT bagi wartawan di daerah atau pun yang di pusat, yang bersedia menerima SK Carteker setelah PWI Provinsi dibekukan HCB. Itu berarti terang-terangan melawan keputusan DK PWI Pusat.

“Akan ada sanksi organisatoris dari DK PWI bagi wartawan yang masih mengikuti SK HCB. Kalau ada, silakan pengurus DKP PWI Provinsi memproses dan melaporkannya ke DK PWI Pusat,” tegas Sasongko.

(Getarbabel.com/ Edw, Foto: Zulmansyah Sekedang dan Sasongko Tedjo salam komando. IST/Humas PWI)

Posted in

BERITA LAINNYA

Segera Daftar! Program Beasiswa bagi 1.000 Santri

GETARBABELCOM, JAKARTA– Kementerian Agama membuka Pendaftaran Program Beasiswa Santri Berprestasi…

Segera Daftar! Pertukaran Pemuda Antar Provinsi

GETARBABEL.COM, PANGKALPINANG — Dinas Kebudayaan Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga Provinsi…

Tragis Nasib Kakek ini! 5 Bulan Menunggu, Hasil Panennya Dibakar OTD

Hari ini, Jum’at (9/6/2023) warga tweeps dikejutkan dengan postingan @AREAJULID…

POPULER

HUKUM

mediaonlinenatal2024ok

IPTEK

PolitikUang-Copy

TEKNOLOGI