Semua Kades Wajib Tahu, Ada Hal Baru Dalam UU Tentang Desa

zoom1

GETARBABEL.COM, JAKARTA– Penyelenggara pemerintahan desa harus memahami betul substansi mulai dari yang bersifat konseptual dan filosofis hingga operasional. Apalagi di dalam UU Desa yang baru ini terdapat beberapa perubahan, baik penyesuaian terhadap bab, pasal, dan ayat. Kemudian juga ada pasal atau pengaturan baru yang dipandang perlu dalam perjalanan penataan desa, salah satunya terkait masa jabatan kepala desa.

Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa (Dirjen Pemdes) La Ode Ahmad dalam sambutan pembukaan sosialisasi Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang disampaikan secara daring melalui aplikasi virtual dari Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Senin (6/5/2024).

La Ode lebihlanjut menguraikan sejumlah hal baru dari UU Desa hasil revisi tersebut, seperti penataan ekosistem pemerintahan desa, kedudukan desa, alokasi dana desa, hingga pemberian tunjangan purnatugas bagi kepala desa, badan permusyawaratan desa (BPD), dan perangkat desa sesuai kemampuan desa.

Dia berharap regulasi ini bisa diterapkan, dan pemerintah desa dapat membantu menyosialisasikannya kepada khalayak. “[Penerapan UU Desa ini] tentu juga bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat di pedesaan,” tegasnya sebagaimana dikutip dari portal berita resmi Kemedagri.

UU Nomor 3 Tahun 2024 menjadi salah satu panduan dalam penatalaksanaan tata kelola pemerintahan desa. UU Desa telah mengalami transformasi dan sudah melalui berbagai tahap pembentukan undang-undang yang dibahas bersama antara pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

“Ini adalah kemajuan yang luar biasa karena kita tahu dalam perjalanannya Undang-Undang Desa itu sejak 2014, sudah hampir 10 tahun, dia mengalami kontraksi ketika ada penyesuaian dengan Undang-Undang Cipta Kerja kemudian hari ini dipandang perlu dilakukan evaluasi-evaluasi,” katanya.(getarbabel.com/ES/Foto: Kemendagri)

Posted in

BERITA LAINNYA

Tiga Kelas MIN 2 Sungailiat Ludes Terbakar, Penyebab Masih Diselidiki

GETARBABEL.COM, BANGKA — Musibah kebakaran terjadi di SD/MIN 2 (Madrasah…

Stop Kenaikan PPN 12 persen, ISRI Babel: Presiden Harus Keluarkan Perpu Penyelamat Rakyat

GETARBABEL.COM, PANGKALPINANG– Ketua DPW Ikatan Sarjana Rakyat (ISRI) Bangka Belitung,…

Mantan Ketua KPU Bangka Pimpin Warga Nelayan Tolak Tambang Kolong Buntu

GETARBABEL.COM, BANGKA — Mantan Ketua KPU Kabupaten Bangka, M Hasan…

POPULER

HUKUM

hipk

IPTEK

drone

TEKNOLOGI