Meski Wajib, Wakil Ketua DPRD ini Tak Mau Menjalankan Reses. Inilah Penyebabnya
By beritage |
GETARBABEL.COM, BANGKA- Pernyataan PLT Sekretaris Al Imran menyebut bahwa kegiatan…
Sunday, 22 December 2024
GETARBABEL.COM, JAKARTA– Penyelenggara pemerintahan desa harus memahami betul substansi mulai dari yang bersifat konseptual dan filosofis hingga operasional. Apalagi di dalam UU Desa yang baru ini terdapat beberapa perubahan, baik penyesuaian terhadap bab, pasal, dan ayat. Kemudian juga ada pasal atau pengaturan baru yang dipandang perlu dalam perjalanan penataan desa, salah satunya terkait masa jabatan kepala desa.
Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa (Dirjen Pemdes) La Ode Ahmad dalam sambutan pembukaan sosialisasi Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang disampaikan secara daring melalui aplikasi virtual dari Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Senin (6/5/2024).
La Ode lebihlanjut menguraikan sejumlah hal baru dari UU Desa hasil revisi tersebut, seperti penataan ekosistem pemerintahan desa, kedudukan desa, alokasi dana desa, hingga pemberian tunjangan purnatugas bagi kepala desa, badan permusyawaratan desa (BPD), dan perangkat desa sesuai kemampuan desa.
Dia berharap regulasi ini bisa diterapkan, dan pemerintah desa dapat membantu menyosialisasikannya kepada khalayak. “[Penerapan UU Desa ini] tentu juga bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat di pedesaan,” tegasnya sebagaimana dikutip dari portal berita resmi Kemedagri.
UU Nomor 3 Tahun 2024 menjadi salah satu panduan dalam penatalaksanaan tata kelola pemerintahan desa. UU Desa telah mengalami transformasi dan sudah melalui berbagai tahap pembentukan undang-undang yang dibahas bersama antara pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
“Ini adalah kemajuan yang luar biasa karena kita tahu dalam perjalanannya Undang-Undang Desa itu sejak 2014, sudah hampir 10 tahun, dia mengalami kontraksi ketika ada penyesuaian dengan Undang-Undang Cipta Kerja kemudian hari ini dipandang perlu dilakukan evaluasi-evaluasi,” katanya.(getarbabel.com/ES/Foto: Kemendagri)
Posted in Nasional
GETARBABEL.COM, BANGKA- Pernyataan PLT Sekretaris Al Imran menyebut bahwa kegiatan…
JAKARTA–Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengimbau masyarakat agar…
GETARBABEL.COM, BANGKA — Viral beredar di media sosial video ramainya…
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan…
GETARBABEL.COM, BANGKA — Sejumlah ASN…
GETARBABEL.COM, BANGKA — Sungguh miris…
GETARBABEL.COM, BANGKA- Kawasan hutan seluas…