Sah! THR dan Gaji Ketigabelas Ditetapkan

images (1)

GETARBABEL.COM, JAKARTA — Presiden Joko Widodo resmi menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang pemberian tunjanan hari raya dan gaji ketigabelas untuk ASN, pensiunan, penerima pensiunan, dan penerima tunjangn.

Peraturan yang ditandatangani pada tanggal 13 Maret 2024 ini memuat beberapa ketentuan penting antara lain komponen THR dan Gaji Ketigabelas untuk masing-masing penerima.

Penerima terdiri dari PNS dan Calon PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri dan Pejabat Negara. Semmentara untuk pensiunan terdiri atas Pensiunan PNS, Pensiunan Prajurit TNI, Pensiunan Anggota Polri dan Pensiunan Pejabat Negara.

Untuk ASN dan PPPK misalnya, terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan dan tunjangan umum, serta tambahan penghasilan 1 (satu) bulan gaji.

Besaran pemberian THR dan Gaji Ketigabelas ini sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan atau kelas jabatan.

Sementara itu untuk pensiunan menerima THR dan Gaji Ketigabelas yang terdiri dari pensiun pokok;, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.

PP nomor 14 tahun 2024 ini juga mengatur pemberian THR dan Gaji Ketigabelas bagi Non ASN yang bertugas pada instansi pemerintah. Angka yang diberikan mulai dari 3 jutaan rupiah sampai dengan 26 jutaan rupiah (lihat tabel).

Dalam ketentuan tersebut juga dijelaskan THR dibayarkan paling cepat 1O (sepuluh) hari kerja. Sementara itu
gaji ketiga belas dibayarkan paling cepat pada bulan Juni Tahun 2024.

(Getarbabel.Com/ES)
Foto: ilustrasi/repro Sekneg

Posted in

BERITA LAINNYA

Ketum PWI Pusat Kecam Pengancaman Terhadap Wartawan Babel, Harus Kita Lawan!

GETARBABEL.COM, PANGKALPINANG — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat mengecam tindakan…

KPU Pastikan Besok Rapat Pleno Tingkat PPK Dimulai

GETARBABEL.COM, BANGKA- Sehari setelah hari pencoblosan Pemilukada Kabupaten Bangka, pihak…

7 Alasan MotoGP Mandalika 2023 Sukses

LOMBOK–MotoGP Mandalika 2023 yang berlangsung di Sirkuit Mandalika, Lombok –NTB, Minggu (15/10/2023),…

POPULER

HUKUM

mediaonlinenatal2024ok

IPTEK

PolitikUang-Copy

TEKNOLOGI