Dewan Kesenian Bangka Jaring Aspirasi Seniman Dambus dan Rudat Lewat Diskusi Seni
By beritage |
GETARBABEL.COM, BANGKA — Dewan Kesenian Bangka (DKB) menggelar diskusi seni…
Sunday, 22 December 2024
GETARBABEL.COM, JAKARTA — Presiden Joko Widodo resmi menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang pemberian tunjanan hari raya dan gaji ketigabelas untuk ASN, pensiunan, penerima pensiunan, dan penerima tunjangn.
Peraturan yang ditandatangani pada tanggal 13 Maret 2024 ini memuat beberapa ketentuan penting antara lain komponen THR dan Gaji Ketigabelas untuk masing-masing penerima.
Penerima terdiri dari PNS dan Calon PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri dan Pejabat Negara. Semmentara untuk pensiunan terdiri atas Pensiunan PNS, Pensiunan Prajurit TNI, Pensiunan Anggota Polri dan Pensiunan Pejabat Negara.
Untuk ASN dan PPPK misalnya, terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan dan tunjangan umum, serta tambahan penghasilan 1 (satu) bulan gaji.
Besaran pemberian THR dan Gaji Ketigabelas ini sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan atau kelas jabatan.
Sementara itu untuk pensiunan menerima THR dan Gaji Ketigabelas yang terdiri dari pensiun pokok;, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
PP nomor 14 tahun 2024 ini juga mengatur pemberian THR dan Gaji Ketigabelas bagi Non ASN yang bertugas pada instansi pemerintah. Angka yang diberikan mulai dari 3 jutaan rupiah sampai dengan 26 jutaan rupiah (lihat tabel).
Dalam ketentuan tersebut juga dijelaskan THR dibayarkan paling cepat 1O (sepuluh) hari kerja. Sementara itu
gaji ketiga belas dibayarkan paling cepat pada bulan Juni Tahun 2024.
(Getarbabel.Com/ES)
Foto: ilustrasi/repro Sekneg
Posted in Nasional
GETARBABEL.COM, BANGKA — Dewan Kesenian Bangka (DKB) menggelar diskusi seni…
GETARBABEL.COM, JAKARTA — Jaksa Agung ST Burhanuddin resmi melantik dan…
PANGKALPINANG–Pemerintah Kota Pangkalpinang me-launching Lomba Kebersihan Tingkat Kelurahan dan seluruh…
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan…
GETARBABEL.COM, BANGKA — Sejumlah ASN…
GETARBABEL.COM, BANGKA — Sungguh miris…
GETARBABEL.COM, BANGKA- Kawasan hutan seluas…