Batalkah Shalat Jika Digigit atau Dijilat Kucing?
By beritage |
Sering kali terjadi, saat shalat kaki kita dijilat kucing peliharaan…
Monday, 23 December 2024
Oleh : EDI SETIAWAN, M.Si. || Ahli Pengadaan Barang Jasa ||. Alumni Program Modernisasi Pengadaan Milenium Challenge Acount Indonesia MCAI-LKPP
AWAL mula dari karut marut pengadaan barang/jasa PT Graha Telkom Sigma (GTS) yang merupakan salah satu anak perusahaan BUMN PT. Telkom Indonesia (Persero) Tbk yakni terkait dengan status pembiayaan proyek. Perusahaan tersebut secara ketentuan tidak dibenarkan dalam melakukan aktivitas pembiayaan proyek (project financing) karena statusnya bukan merupakan lembaga pembiayaan dan bukan bidang usaha utama (core business). Untuk mensiasatinya, direksi perusahaan plat merah ini menciptakan skema kerjasama dengan beberpa pihak lain, seolah-olah mendapatkan pekerjaan pengadaan proyek konstruksi. Dari sini ikhwal direksi dan mitra PT GTS dimejahijaukan oleh aparat penegak hukum.
Berangkat dari rekayasa perencanaan keuangan (pembelanjaan) ini, merambat pada tahapan-tahapan selanjutnya dalam pengadaan yang menyimpang. Dokumen pengadaan barang/jasa seperti dokumen penawaran baik administrasi, teknis dan harga, kemudian dokumen kontrak (Surat perjanjian kerja/SPK), dokumen pelaksanaan (fisik dan keuangan), dokumen pemeriksaan dan serahterima pekerjaan, sampai dengan dokumen pencairan dana, semuanya syarat dengan masalah (rekayasa).
Dalam ilmu pengadaan, hal yang relevan untuk memahami kasus ini dapat dipelajari dalam dimensi perencanaan pengadaan. Perencanaan pengadaan merupakan proses penyusunan dan penetapan kebutuhan, anggaran dan strategi pengadaan. Ketiga unsur dalam perencanaan pengadaan ini ditetapkan untuk memastikan semua lini dalam perusahaan terarah dan terkonsolidasi dengan baik termasuk sebagai pedoman dalam setiap pengambilan keputusan pada tahapan pengadaan selanjutnya.
Perencanaan pengadaan mengacu pada prinsip-prinsip pengadaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri BUMN nomor : PER-15/MBU/2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri BUMN nomor : PER-05/MBU/2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Badan Usaha Milik Negara. Prinsip pengadaan menggambarkan setiap proses pengadaan yang efisien, efektif, kompetitif, transparan, adil dan wajar, serta akuntabel.
Penetapan kebutuhan
Penyusunan kebutuhan pengadaan dipengaruhi beberapa faktor antara lain prioritas barang/jasa yang berdampak pada kinerja perusahaan, justifikasi kajian/analisa kelayakan kebutuhan, kemampuan calon mitra/vendor, kemampuan sumber daya perusahaan dan analisis tingkat risiko (hukum, operasional dan finansial). Dokumen kebutuhan pengadaan menjelaskan minimal latar belakang/maksud pengadaan, jenis barang/jasa, jumlah yang dibutuhkan, spesifikasi teknis dan daftar potensi vendor/mitra usaha. Kebutuhan pengadaan yang telah disusun selanjutnya ditetapkan sebagai pedoman.
Dalam konteks persoalan hukum PT. GTS, tahapan penetapan kebutuhan ini tidak dilakukan dengan baik. Kebutuhan pengadaan didasari kepentingan individu dan beberapa orang dalam jabatannya sebagai direksi (persekongkolan). Dalam rekaman putusan pengadilan, terurai bahwa “Terdakwa…menentukan nama project, besaran anggaran yang akan disalurkan termasuk mitra pelaksana pekerjaan, besaran margin, dan termin pembayaran’.
Penetapan kebutuhan untuk nilai proyek yang besar (ratusan milyar) ini tanpa mendapatkan persetujuan tertulis Dewan Komisaris, sebagaimana termuat dalam Perubahan Anggaran Dasar PT GTS dan berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris PT. GTS tentang Kewenangan Dewan Komisaris Perseroan bahwa Tindakan Direksi yang memerlukan persetujuan Dewan Komisaris adalah Persetujuan untuk pengadaan barang/jasa yang ditujukan khusus untuk pelaksanaan operasional perusahaan diberikan dengan nilai sama dengan atau lebih besar dari 20% equitas perseroan yang tercantum dalam laporan keuangan terakhir yang telah di audit oleh akuntan publik.
Penetapan Anggaran
Hasil analisa kebutuhan pengadaan yang sudah ditetapkan selanjutnya dilakukan pengalokasian anggaran. Dalam pengadaan barang/jasa perusahaan, alokasi anggaran memperhatikan prinsip best value for money, setiap anggaran yang dikeluarkan memiliki nilai tambah maksimal bagi perusahaan (keuntungan finansial) baik dalam bentuk belanja sarana produksi maupun belanja rutin.
Dalam pengadaan jasa kontruksi, penyusunan anggaran berpedoman pada analisa harga satuan pekerjaan jasa konstruksi yang berlaku, berkesesuaian dengan spesifikasi teknis dan gambar rencana. Hal ini tertuang dalam dokumen harga yang memuat item/uraian pekerjaan, volume (satuan) pekerjaan, analisa satuan pekerjaan, harga satuan dan jumlah anggaran. Penyusunan anggaran ini (termasuk didalamnya pajak) berlaku bagi perusahaan penyedia jasa konstruksi (Dokumen penawaran/bill of quantity) maupun perusahaan pemberi pekerjaan/user (Dokumen harga perkiraan sendiri/HPS).
Dalam pengadaan barang, HPS disusun berdasarkan survey perbandingan harga pasar terendah untuk setiap item barang sesuai dengan spesifikasi. Dokumen harga barang memuat diantaranya jenis barang, spesifikasi barang, harga satuan, volume dan jumlah harga. Dalam dokumen harga juga sudah memperhitungkan pajak dan biaya overhead termasuk keuntungan. Penetapan alokasi anggaran ini bersifat mengikat dengan batas waktu tertentu. Hal ini berkaitan dengan preferensi harga yang selalu berubah setiap waktu.
Dalam konteks kasus hukum PT GTS, perusahaan BUMN ini pada tahun 2017 dan tahun 2018 menyiapkan anggaran sebesar Rp.328.000.000.000,- (tiga ratus dua puluh delapan milyar rupiah) untuk modal usaha. Dalam penggunaannya, tidak dilakukan berdasarkan ketentuan penetapan anggaran untuk proyek bisnis perusahaan. Hal ini dilakukan Direksi dalam alokasi anggaran untuk pekerjaan Pembangunan Apartemen Nayumi Tower Malang, Pengadaan Mekanikal Enginering, Fixtures & Equipment Hotel Horison Gorontalo, Pembangunan Perumahan Bukit Narimbang II Rangkasbitung, Pembangunan Perumahan Puri Manggis Gorontalo, Pembangunan Perumahan Surya Permata Bojonegoro, dan Penyediaan Batu Split. Peristiwa ini tertuang dalam risalah putusan Pengadilan Negeri Serang.
Penetapan Strategi Pengadaan
Strategi ditetapkan untuk memastikan pengadaan berjalan terkendali, sesuai dengan target yang diharapkan. Strategi dalam pengadaan barang/jasa berkaitan dengan pendekatan yang digunakan dalam pelaksanaan pengadaan dengan mempertimbangkan kebutuhan dan anggaran yang tersedia, mekanisme dan tata kelola pengadaan, analisis resiko, pengawasan dan evaluasi, serta sumberdaya pendukung.
Dalam konteks PT GTS, perencanaan pengadaan dilakukan secara sporadis, tanpa arah yan jelas. Semua rencana aksi pengadaan disusun atas kepentingan individu dan kelompok. Lini pengadaan dalam perusahaan tidak difungsikan dengan baik, pengambilan keputusan berada di tangan segelintir orang. Akibat dari diabaikannya strategi pengadaan, fakta persidangan terungkap kerjasama PT. GTS dengan beberapa Pelanggan dan Mitra dalam pelaksanaannya tidak sesuai ketentuan seperti:
1) Dokumen perencanaan pengadaan barang/jasa seperti permohonan penawaran harga, penawaran harga, dan berita acara negosiasi harga dibuat hanya formalitas untuk memenuhi persyaratan administrasi pemberian pinjaman kepada pihak ketiga, dimana skema pendanaan/pinjaman tersebut tidak sesuai dengan lingkup bisnis yang diatur dalam Akta Pendirian PT. GTS;
2) Perencanaan pekerjaan pengadaan barang/jasa yang bekerjasama dengan Pelanggan dan Mitra dilaksanakan berdasarkan perintah Direksi dengan mengabaikan ketentuan SOP PT. GTS;
3) Tim Sales PT. GTS tidak pernah melakukan penilaian risiko, penilaian/asesmen atas kelayakan kerjasama dan kemampuan Pelanggan/Mitra
Kasus hukum PT. GTS ini merupakan pelajaran berharga bagi manajemen puncak di perusahaan BUMN khususnya dalam tata kelola pengadaan barang jasa. Perencanaan pengadaan yang baik dengan dukungan integritas dan kompetensi semua pelaku yang terlibat, dapat mendorong ekosistem pengadaan yang kondusif, terkendali dan profesional, sehingga bermuara pada peningkatan produktivitas dan keuntungan bisnis. Semoga kejadian yang menimpa anak perusahaan PT. Telkom ini tidak terulang lagi.***
Posted in Nasional
Sering kali terjadi, saat shalat kaki kita dijilat kucing peliharaan…
GETARBABEL.COM, BANGKA BARAT — Tim Reaksi Cepat (TRC) BPBD Kabupaten…
GETARBABEL.COM, PANGKALPINANG – Pj Ketua TP PKK Kota Pangkalpinang, Yuniar…
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan…
GETARBABEL.COM, BANGKA — Sejumlah ASN…
GETARBABEL.COM, BANGKA — Sungguh miris…
GETARBABEL.COM, BANGKA- Kawasan hutan seluas…