OPINI || Menakar Integritas Pelaksana Pengadaan Barang/Jasa BUMN (Refleksi Kasus Washingplant PT. Timah Tbk)

ed - Copy

Oleh : EDI SETIAWAN, M.Si || Ahli Pengadaan Barang Jasa || Alumni Program Modernisasi Pengadaan Milenium Challenge Acount Indonesia/MCAI – LKPP

TULISAN ini bagian kedua dari opini saya sebelumnya yang khusus membahas kasus pengadaan washingplant PT.Timah Tbk yang kini sudah mendapatkan putusan di pengadilan tingkat pertama, pengadilan Tipikor PN Pangkalpinang. Pada bagian ini saya mengulas tentang eksitensi pelaksaan (tim/pejabat) pengadaan barang/jasa dalam konteks munculya metode penujukan langsung pengadaan barang/jasa dalam proyek tersebut.

Ekosistem pengadaan BUMN dibangun dalam suatu sistem yang diatur dalam regulasi bersifat khusus. Selain Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Badan Usaha Milik Negara melalui Peraturan Menteri BUMN, juga diatur dalam ketentuan turunannya dalam bentuk Surat Keputusan Direksi dan Standar Operasional Prosedur (SOP).

Sebagaimana BUMN lainnya, PT. Timah Tbk juga memiliki aturan pengadaan yang tertuang dalam Peraturan Perusahaan No. 10/Tbk/PER-0000/18-S11.1 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa pada PT. Timah Tbk. tanggal 30 November 2018. Dalam sistem pengadaan perusahaan BUMN ini, ada beberapa unsur yang terlibat dalam proses pengadaan yakni Direksi, Pelaksana Pengadaan dan Pemakai. Selain itu ada Unsur teknis sebagai pendukung. Setiap unsur memiliki tugas pokok dan fungsi. Skema pengadaannnya dimulai dari permintaan pengadaan (Purchase requistion/PR), persetujuan pengadaan dan pelaksanaan pengadaan. Semua tahapan tersebut dengan ketentuannya masing-masing.

Tim Pengadaan dalam perusahaan miliki negara ini memiliki tugas dan tanggungjawab antara lain menyiapkan dokumen pengadaan, menetapkan metode pemilihan, mengumumkan tender, Menyusun dan mengundang daftar calon mitra yang lulus prakualifikasi, melaksanakan tahapan seperti aanwizing sampai dengan menyiapkan perjanjian dan menatausahakan dokumen pengadaan.

Dalam konteks pengadaan barang/jasa Washingplant (Tempat mencuci ore yang didapat dari penambangan), berdasarkan data umum yang terekam dalam sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Pangkalpinang, terungkap dengan lugas posisi Tim Pengadaan dalam konstruksi peristiwa hukum kasus ini. Dalam data umum perkara tersebut, tertulis: “Bahwa Tim Pengadaan mengikuti keinginan Terdakwa dan melakukan Pengadaan barang dan jasa dengan penunjukan langsung sesuai dengan Purchase Requisition (Permintaan Pembelian) dari Terdakwa”.

Dapat ditafsirkan bahwa Tim Pengadaan yang mestinya memiliki kewenangan dalam menentukan metode “penunjukan langsung” dalam proyek tersebut pada kenyataannya tidak dapat menjalankan tanggungjawabnya dengan baik. Di sini letak benang merahnya. Integritas tim pengadaan dipertanyakan. Mereka mempertaruhkan semuanya untuk memenuhi kepentingan unsur pemakai (pengguna) barang/jasa, yang jelas bertentangan dengan pedoman pengadaan perusahaan.

Integritas merupakan hal yang paling elementer. Sistem yang baik tidak akan berjalan sesuai harapan jika pelaku pegadaan tidak memegang teguh integritasnya. Dalam kamus kompetensi perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), integritas dimaknai bertindak secara konsisten antara apa yang dikatakan dengan tingkah lakunya sesuai nilai-nilai yang dianut (nilai-nilai dapat berasal dari nilai kode etik di tempat dia bekerja, nilai masyarakat atau nilai moral pribadi).

Selain integritas, beberapa variabel yang mempengaruhi kinerja pelaksana pengadaan barang/jasa yakni adanya imbalan/kompensasi, tekanan (pressure) dan pengawasan. Hal ini terlihat dalam skema dibawah ini.

Etika dan prinsip pengadaan menjadi instrumen penguji integritas pelaksana pengadaan. Etika pengadaan menggambarkan nilai-nilai dasar yang wajib dimiliki yakni profesional, tidak saling mempengaruhi, mencegah pertentangan kepentingan (conflict of interest), dan tidak menyalahgunaan kewenangan. Sementara itu prinsip pengadaan menggambarkan setiap proses pengadaan yang efisien, efektif, kompetitif, transparan, adil dan wajar, serta akuntabel.

Tim pengadaan dikatakan profesional ketika memiliki kemampuan atau ketrampilan dalam bidang pengadaan (kompetensi). Dengan penguasaan dan kepandaian khusus ini, tim pengadaan mampu melahirkan kinerja yang berkualitas dan memiliki nilai tambah bagi perusahaan. Secara teknis tim pengadaan harus mampu menyiapkan dokumen pengadaan, menetapkan metode pemilihan, melakukan evaluasi, sampai dengan mengumumkan pemenang dan menyiapkan perjanjian. Bekerja secara profesionalitas akan menumbuhkan kepercayaan dan meningkatkan kredibilitas perusahaan.

Tim pengadaan juga harus menempatkan kepentingan aturan diatas segalanya untuk menghindari pertentangan kepentingan dan penyalahgunaan kewenangan (Pakta Integritas). Pertentangan ini berpotensi terjadi ketika tim pengadaan mengendalikan atau menjalankan badan usaha penyedia (mitra usaha) untuk memperoleh keuntungan pribadi dan kelompoknya. Tim pengadaan juga memberi kesempatan kepada pihak pengguna (unsur pemakai) melakukan intervensi terhadap kewenangan yang dimilikinya.

Tekanan (pressure) yang dialami tim pengadaan tidak dapat dihindari. Tekanan ini muncul karena pengadaan merupakan titik sentral dalam pembelanjaan sumberdaya keuangan perusahaan untuk penyediaan sarana produksi dan logistik rutin. Tekanan ini bersumber baik internal maupun eksternal perusahaan. Dalam kasus washingplant, tekanan internal dialami tim pengadaan sebagaimana yang diuraikan dalam data perkara tersebu. Hal ini bisa terjadi karena dominannya faktor struktural (pengaruh kekuasaan), salahsatunya dalam bentuk tekanan psikologis.

Semua pihak sangat berkepentingan dengan pengadaan. Dalam berbagai kasus tindak pidana korupsi, pengadaan dijadikan sebagai ladang finansial, tempat mengeruk keuntungan untuk memperkaya diri dan orang lain. Untuk itu, penting digarisbawahi bahwa pelaksana pengadaan (Tim maupun Pejabat Pengadaan) harus tunduk pada aturan dalam situasi apapun. Menjaga integritas dengan berpegang teguh pada etika dan prinsip pengadaan. ***

Posted in

BERITA LAINNYA

2000 Orang Hadiri Halal Bihalal Masyarakat Perantauan Babel se-Jabodetabek

GETARBABEL.COM, JAKARTA –Halal bihalal dan silaturahmi masyarakat perantauan Kepulauan Bangka…

DKPP Kembali Pecat Dua Penyelenggara Pemilu

GETARBABEL .COM, JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan…

Program GAMMIS Bakam Berikan Bantuan ke Gerobot

GETARBABEL.COM, BANGKA –– Gerakan Membantu Masyarakat Miskin (GAMMIS) Kecamatan Bakam…

POPULER

HUKUM

hipk

IPTEK

drone

TEKNOLOGI