OPINI || Membedah “Beauty Contest” Pengadaan Barang/Jasa BUMN

ed - Copy

Oleh : EDI SETIAWAN, M.Si || Ahli Pengadaan Barang Jasa || Alumni Program Modernisasi Pengadaan MCAI-LKPP

BEAUTY contest beberapa kali mengemuka dalam kasus berkaitan dengan tindak pidana korupsi pengadaan barang jasa maupun persaingan usaha. Lebih dari satu dasawarsa yang lalu, istilah ini populer ketika kerjasama bisnis PT Pertamina (Persero) dan PT Medco Energi Internasional (kasus Donggi-Senoro) disidang karena dugaan persengkokolan tender dan informasi rahasia dagang oleh KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha). Beauty contest  menjadi perdebatan mendalam ketika UU Perseroan Terbatas dibenturkan dengan UU Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Hal ini terkait pemaknaan “tender” dan “beauty contest” dalam konteks kasus tersebut. Pada akhirnya KPPU tetap bersikukuh bahwa proyek Donggi-Senoro ini termasuk beauty contest kendatipun ada yang menilai janggal.

Sementara itu dalam kasus PT Jasindo yang ditunjuk sebagai leader consortium dalam pengadaan asuransi BP Migas, salahsatu yang disorot dalam metode pemilihan mitra dengan beauty contest. Dalam penerapannyanya, PT Jasindo melakukan penunjukan langsung terhadap agen asuransi dan terungkap adanya pembayaran komisi terhadap kegiatan fiktif dalam penutupan asuransi oil dan gas pada BP Migas-KKKS (Kontraktor kontrak kerja sama) 2010-2012 dan 2012-2014.

Korporasi lazim menggunakan pendekatan ini dalam mencari mitra sebagai mitra bisnis.  Kaidah Bussiness Judgement Rule  dalam UU Perseroan Terbatas dijadikan paltform mengoperasikan metode beauty contest ini kendatipun masih ada beberapa hal yang perlu dipertegas (batasan-bataan) yang masuk kategori perlindungan keputusan bisnis Direksi.  Hal ini terkait Direksi diberikan kewenangan dalam menjalankan tugas dan kewajiban yang diberikan padanya, yang mana kewenangan tersebut harus dilaksanakan dengan kemampuan terbaik (duty of skill) dan penuh kehati-hatian (duty of care), serta itikad baik (good faith) dan tanggung jawab serta semata-mata untuk kepentingan perseroan (duty of loyalty).

Dalam konteks korporasi BUMN, beauty contest diadopsi dalam Peraturan Menteri (Permen) BUMN nomor : Per-08/MBU/12/2019 tentang Pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan jasa. Dalam pedoman tersebut cara pengadaan dapat dilakukan dengan tender/seleksi umum, tender terbatas/seleksi terbatas, penunjukan langsung dan pengadaan langsung. Beauty contest sendiri termasuk dalam skema Penunjukan Langsung yang dilakukan dengan menunjuk penyedia/mitra bisnis secara langsung setelah melalui tahapan dan evaluasi yang sudah dipersyaratkan panitia/pejabat pengadaan.

Permen BUMN ini kemudian diturunkan dalam bentuk peraturan direksi tentang tata cara pengadaan di lingkup korporasi masing-masing. Dari anak perusahaan sampai tingkat cucu perusahaan BUMN. Dalam literatur terkait regulasi di tingkat anak perusahaan, ketentuan yang mengatur cara pengadaan melalui beauty contest ini belum secara jelas dan terukur dituangkan. Hanya metode ini diakomodir dalam pedoman teknis/SOP yang kemudian dituangkan dalam dokumen pemilihan pada setiap proyek barang/jasa. Dalam Dokumen pemilihan , dijelaskan tata hubungan antar pengguna barang/jasa, pelaksana pengadaan dan calon penyedia,  tahapan pemilihan, kriteria evaluasi, sampai dengan penetapan pemenang dan kontrak.

Sebagai instrumen memilih penyedia, dalam penerapan metode beauty contest ini bisa dicermati dalam jenis pengadaan dan tahapan pemilihan penyedia , selain ketentuan khusus penunjukan langsung yang dibahas dalam tulisan saya sebelumnya. Setiap jenis pengadaan, memiliki perlakuan yang berbeda baik pengadaan barang, pekerjaan konstruksi, jasa konsultansi dan jasa lainnya. Pada umumnya beauty contest digunakan dalam pengadaan barang, jasa konsultansi dan jasa lainnya. Sementara pekerjaan  konstruksi yang merupakan aktivitas pembangunan atau pembongkaran sebagian atau seluruh bangunan termasuk pengoperasian dan perawatannya, masih terbatas diterapkan (keadaan tertentu).

Fokus utama dalam beauty contest adalah mencari penyedia/mitra bisnis yang sesuai dengan persyaratan yang dibutuhkan (administrasi, teknis dan kualifikasi). Secara umum metode ini tidak menjadikan variabel harga sebagai komponen evaluasi (kompetisi harga). Hal yang berbeda secara prinsip dengan metode tender/seleksi umum, tender terbatas/seleksi terbatas dan pengadaan langsung,  yang mencari penyedia dengan memprioritaskan harga yang terendah (setelah melewati tahapan evaluasi). Tahapan penentuan penyedia melalui beauty contest dalam siklus dibawah ini.

Semua tahapan di atas memiliki kriteria atau standar penilaian sesuai dengan kerangka acuan kerja/Term of reference (ToR) yang diadopsi ke dalam dokumen pemilihan. Ada 2 (dua) Tahapan penting yang membedakan dengan metode lainnya yakni tahapan pengumuman/undangan dan presentasi peserta. Dalam tahapan pengumuman/undangan, panitia pemilihan menyiapkan short list (Daftar pendek) calon penyedia yang akan diundang ikut kontes. Calon penyedia yang terdaftar dalam undangan ini sesungguhnya telah melalui proses pra evaluasi (pra kualifikasi) oleh pengguna barang/jasa. Pra evaluasi ini pada umumnya menggambarkan calon penyedia yang sudah masuk dalam database terdaftar berdasarkan pertimbangan antara lain kualifikasi badan usaha (perizinan usaha), pengalaman dalam pekerjaan sejenis atau core bussines,kemampuan teknis dan keuangan, tidak pernah cacat/masuk dalam black list (Daftar hitam), tidak pernah pailit, kewajiban perpajakan dan pertimbangan lainnya.

Kemudian dalam tahapan presentasi yakni tahapan pemilihan yang diberikan kesempatan kepada calon penyedia untuk meyakinkan panitia pengadaan. Materi presentasi lebih menekankan pada penguasaan calon penyedia terhadap proyek baik secara spesifikasi teknis, metodelogi dan kesiapan sumberdaya (SDM, peralatan, logistik dan finansial). Kehandalan dalam presentasi yang sistematis menjadi pertimbangan panitia dalam memutuskan pemenang kontes.   

Dalam pelaksanaannya, metode beauty contest ini memiliki beberapa kelemahan yang menjadi titik rawan munculnya persoalan hukum. Terlebih prinsip pengadaan yang harus dipatuhi dalam setiap proses yakni efisien, efektif, kompetitif, transparan, adil dan wajar, serta akuntabel. Beberapa celah yang dapat dideteksi yakni :

Pertama, Pertentangan kepentingan/persekongkolan. Perencanaan pengadaan khususnya dalam penentuan daftar panggil mitra untuk mengikuti kontes memberikan celah adanya persekongkolan. Kemampuan perusahan untuk mengakomodir calon mitra terbatas pada referensi pasar yang dimiikinya atau sejauh pengetahuan/data internal. Kendatipun setiap calon penyedia sudah melawati proses dan masuk dalam daftar calon rekanan sebelum dilakukan tahapan pemilihan, namun tidak dapat menjamin bahwa setiap calon ini memiliki kemampuan aktual sesuai dengan kebutuhan pekerjaan. Selain itu terbuka  kemungkinan calon mitra diluar short list memiliki kemampuan (kompetitif) dibanding yang sudah terdata. Secara tidak langsung hal ini menutup peluang yang lain untuk mengikuti kontes (Prinsip adil). Di sisi lain indikasi calon mitra ini memiliki hubungan “istimewa” dengan pelaksana pengadaan dan manajemen perusahaan bisa terjadi. Kerahasiaan informasi memungkinkan diakses oleh calon penyedia yang memiliki kedekatan dengan manajemen. Hal ini seperti yang terungkap dalam kasus Donggi-Senoro yang berkaitan dengan informasi rahasia dagang.

Kedua, Keputusan Subyektif. Tafsir panitia pemilihan terhadap tahapan evaluasi yang bersifat teknis (metodelogi pekerjaan) memiliki unsur subyektifitas terlebih dalam evaluasi yang menggunakan pembobotan (nilai). Dalam tahapan evaluasi presentasi oleh calon penyedia, panitia pemilihan menguji proses dan hasil presentasi sebatas kemampuan yang mereka kuasai. Padahal panitia bukanlah ahli di bidang teknis pekerjaan yang dipertandingkan.

Ketiga, Akuntabilitas diragukan. Hasil penetapan pemenang oleh panitia pemilihan tidak diberikan ruang untuk sanggah bagi kompetitor yang kalah dalam kontes. Kendatipun ada pemenang cadangan, kemungkinan panitia keliru dalam memutuskan pemenang utama (pertama) bisa saja terjadi. Kontrol satu-satunya hanya pada saat proses kontrak, pengguna barang/jasa dapat mereview hasil pengadaan. Hal ini dapat memicu ruang penyelesaian di luar proses pengadaan barang/jasa.

Memilih metode ini bagi pengguna barang/jasa (unsur pemakai) dan pelaksana pengadaan perusahaan memerlukan unsur kehati-hatian. Beauty contest sebagai metode pengadaan harus sejalan dengan ketentuan penujukan langsung yang diatur dalam pedoman pengadaan barang jasa Kementerian BUMN. Hal ini penting diingatkan karena tidak sedikit kasus hukum dimulai dari kekeliruan menggunakan cara pengadaan. ***

Posted in

BERITA LAINNYA

Punya Basis Politik Kuat, Duet Airlangga-Muhaimin Dianggap Mampu Cegah Politik Identitas

Politik identitas diprediksi bisa muncul kembali pada saat perhelatan Pemilu 2024,…

Waspada! Sebagian Wilayah Babel Berpotensi Kemarau Ekstrem

GETARABBEL.COM, JAKARTA–Sebagian wilayah  Provinsi Kepulauan Bangka Belitung diprediksi akan mengalami…

Yayasan GIC KAHMI Bangka Targetkan Sekretariat Permanen

GETARBABEL.COM, BANGKA– Yayasan Gerakan Insan Cita (GIC) resmi berdiri. Yayasan…

POPULER

HUKUM

1a-oke

IPTEK

2-ok

TEKNOLOGI