KPK Ungkap Modus Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa

IMG_20240321_195807

GETARBABEL.COM, JAKARTA — Pengadaan barang dan jasa masih menjadi salah satu sektor dengan tingkat risiko korupsi tinggi. Hingga 2024, KPK telah menangani 339 perkara korupsi di sektor pengadaan barang dan jasa. Pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui katalog elektronik juga tidak luput dari modus-modus transaksi yang terindikasi anomali.

Berbagai modus korupsi dalam sektor pengadaan barang dan jasa menurut KPK antara lain pemilihan vendor tertentu yang telah diatur untuk dimenangkan, suap/gratifikasi kepada pihak-pihak yang terkait PBJ, mark up harga barang dan jasa, dan pembayaran PBJ telah dilakukan namun barang dan jasa tidak pernah diterima masyarakat. 

Untuk itu, sebagai implementasi aksi pencegahan korupsi tahun 2023-2024, Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) bekerja sama dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk memberikan akses terhadap data pengadaan barang dan jasa melalui katalog elektronik serta memberikan pedoman pengawasan untuk pengadaan dengan menggunakan katalog elektronik. 

Kemudian telah disiapkan fitur Pengawasan Pengadaan Katalog Elektronik ini diluncurkan dan disosialisasikan kepada 34 Provinsi dan 11 Kementerian/Lembaga piloting pada Rapat Koordinasi Nasional Pencegahan Korupsi dalam Pengadaan Barang dan Jasa. Penggunaan e-Audit oleh APIP akan dijadikan indikator dalam penilaian Monitoring Center for Prevention (MCP) selanjutnya.

(Getarbabel.com/ES/sumber dan Foto : akun X @KPK_RI)

Posted in

BERITA LAINNYA

Polres Bangka Cek Kandungan Air BBM di SPBU Gunakan Pasta Water Finder

GETARBABEL.COM, BANGKA — Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Unit II…

Perpres 53 melanggar UU, Pertanggungjawaban Dana Perjalanan Dinas Anggota Dewan Tetap Aman

GETARBABEL.COM, BANGKA- Peraturan  Presiden (Perpres) RI nomor 53 tahun 2023…

Polres Bangka Atur dan Amankan Pasar Ramadhan

GETARBABEL.COM, BANGKA – Polres Bangka menurunkan 15 personel gabungan untuk…

POPULER

HUKUM

1a-oke

IPTEK

2-ok

TEKNOLOGI