OPINI || Titik Kritis Penunjukan Langsung Pengadaan Barang/Jasa BUMN (Refleksi Kasus Washingplant PT. Timah Tbk)
By beritage |
Oleh : EDI SETIAWAN, M.Si || Ahli Pengadaan Barang/Jasa –…
Sunday, 22 December 2024
GETARBABEL.COM, JAKARTA- Mantan Direktur Utama PT. Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRP) hari ini (25/8/2024) dijadwalkan mengikuti sidang perdana atas kasus korupsi berjamaah tata niaga komoditas timah yang merugikan negara senilai Rp. 300 Triliun.
Sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Jakarta Pusat ini menghadirkan terdakwa MRP dengan regsitrasi perkara 80/Pid.Sus-TPK/2024/PN JKT.Pst, dan yang bertindak selaku penuntut umum yakni Wazir Iman Supriyanto.
Terdakwa MRP dihadapkan ke meja hijau untuk mempertanggungjawabkan keterlibatannya dalam pembentukan beberapa perusahaan boneka yang beroperasi di wilayah IUP PT. timah Tbk dalam kurun waktu 2015-2022.
Kemudian MRP selaku Dirut menyetujui dan menandatangani kerjasama dengan perusahaan smelter melalui skema sewa smelter dan menerbitkan surat perintah kerja (SPK) borobsn pengangkutan sisa hasil timah.
Terdakwa MRP menjadi tahanan penyidik Kejaksaan Agung sejak 16 Februari 2024 dan selanjutnya majelis hakim Tipikor PN Jakarta Pusat memperpanjang penahannya sampai sekarang. (ISR/foto:IST)
Posted in Nasional
Oleh : EDI SETIAWAN, M.Si || Ahli Pengadaan Barang/Jasa –…
GETARBABEL.COM, BANGKA — Polairud Polres Bangka bersama Ditpolairud Polda Kepulauan…
GETARBABEL.COM, JAKARTA – “Kita optimis cita-cita bangsa Indonesia mampu swasembada…
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan…
GETARBABEL.COM, BANGKA — Sejumlah ASN…
GETARBABEL.COM, BANGKA — Sungguh miris…
GETARBABEL.COM, BANGKA- Kawasan hutan seluas…