DPD RI Minta Revisi UU Paten Lidungi Potensi Sumber Daya Genetik di Daerah

IMG_20240319_185743

GETARBABEL.COM, JAKARTA –Komite II DPD RI berharap dalam pembahasan perubahan UU No. 13 Tahun 2016 tentang Paten yang digagas pemerintah, dapat mengatur dan melindungi kekayaan sumber daya genetik (SDG) agar tetap menjadi aset bangsa yang dapat dikelola untuk kesejahteraan masyarakat di berbagai daerah.

“RUU Perubahan atas UU No. 13 Tahun 2016 ini harus dapat mengakomodir perlindungan terhadap potensi SDG di berbagai daerah sebagai kekayaan bangsa,” ucap Wakil Ketua Komite II DPD RI Aji Mirni Mawarni dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di DPD RI, dikutip dari akun resmi X @DPDRI. 

Hadir dalam RDPU ini Dirjen Kekayaan Intelektual,Kementerian Hukum dan HAM, Ketua Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Indonesia Suyud Margono, dan Pakar Hukum Universitas Indonesia Ranggalawe Suryasaladin. (Getarbabel.com/ES/Foto:Repro @DPDRI)

Posted in

BERITA LAINNYA

Lahan Milik Pemkab Bangka di Air Ruai Kembali Dirambah Penambang

GETARBABEL.COM, BANGKA– Lahan milik Pemkab Bangka yang ada di Desa…

2 Anggota Polres Bangka Barat Terima Penghargaan

GETARBABEL.COM, BANGKA BARAT — Polres Bangka Barat melaksanakan upacara pemberian…

Patroli Polsek Muntok Imbau Warga Jaga Kesehatan Selama Ramadhan

GETARBABEL.COM, BANGKA BARAT  — Polsek Muntok melakukan  patroli R4 untuk…

POPULER

HUKUM

hipk

IPTEK

drone

TEKNOLOGI