DKPP Putuskan Anggota KPU dan Ketua Bawaslu Diberhentikan 

IMG_20241015_132706_11zon

GETARBABEL.COM, JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Jabatan kepada dua penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dalam sidang pembacaan putusan sebanyak delapan perkara di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (14/10/2024).

Nama pertama adalah adalah Anggota KPU Kabupaten Merangin Nurfathu Qorida yang menjadi Teradu dalam perkara Nomor 121-PKE-DKPP/VII/2024 dan 123-PKE-DKPP/VII/2024. Nurfathu Qorida dijatuhi sanksi Peringatan Keras Terakhir dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan.

“Menjatuhkan sanksi Peringatan Terakhir dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Merangin kepada Nurfathu Qorida selaku Anggota KPU Kabupaten Merangin,” ucap Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo.

Satu nama lain yaitu Ketua Bawaslu Kabupaten Jayawijaya Kilion Wenda yang berstatus sebagai Teradu I dalam perkara Nomor 166-PKE-DKPP/VII/2024. Dalam perkara ini, Kilion Wenda juga dijatuhi sanksi Peringatan Keras Terakhir dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua.

“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua kepada Teradu I Kilion Wenda selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Jayawijaya terhitung sejak Putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis membacakan amar putusan.

Dalam perkara Nomor 166-PKE-DKPP/VII/2024, DKPP juga menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada empat Anggota Bawaslu Kabupaten Jayawijaya dan Ketua KPU Kabupaten Jayawijaya. Dua Anggota Bawaslu Kabupaten Jayawijaya, yaitu Meiky Tuwo dan Yairus Asso, bahkan dijatuhi Peringatan Keras Terakhir.

Dalam sidang ini, DKPP membacakan putusan untuk delapan perkara yang melibatkan 45 Teradu. Sanksi yang dijatuhkan DKPP kepada para Teradu yaitu Peringatan (1), Peringatan Keras (3), Peringatan Keras Terakhir (3), Pemberhentian dari Jabatan Ketua Divisi (1), dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua (1). Sedangkan 37 Teradu lainnya dipulihkan nama baiknya karena tidak terbukti melanggar KEPP.

Sidang ini dipimpin oleh Ratna Dewi Pettalolo selaku Ketua Majelis yang didampingi Anggota Majelis J. Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah. (ISR/Humas DKPP/Foto : Ratna Dewi Pettalolo, Anggota DKPP)

Posted in

BERITA LAINNYA

PKB Siap Koalisi Dukung Aksan Visyawan Maju Cabup Bangka 2025

GETARBABEL.COM, BANGKA — Ketua DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Provinsi…

Buruan Daftar! PLN Buka Lowongan Kerja

JAKARTA—Mulai hari ini, Senin (16/10/2023), PT. PLN membuka lowongan kerja…

Program GAMMIS Bakam Berikan Bantuan ke Gerobot

GETARBABEL.COM, BANGKA –– Gerakan Membantu Masyarakat Miskin (GAMMIS) Kecamatan Bakam…

POPULER

HUKUM

hipk

IPTEK

drone

TEKNOLOGI