48 Siswa SPN Polda Babel Latja di Polres Bangka, Penerus Cita-cita Polri
By beritage |
GETARBABEL.COM, BANGKA — Kepolisian Resor (Polres) Bangka menerima sebanyak 48…
Tuesday, 1 April 2025
GETARBABEL.COM, JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian dari Jabatan Ketua kepada tiga Penyelenggara Pemilu karena terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Sanksi tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan sebanyak lima perkara di Ruang Sidang DKPP Jakarta, pada Senin (20/1/2025).
Ketiga Penyelenggara Pemilu tersebut adalah Masjidah (Ketua KPU Kabupaten Ogan Ilir), Manja Lestari Damanik (Ketua KPU Kabupaten Brebes), dan Trio Pahlevi (Ketua Bawaslu Kabupaten Brebes).
“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua kepada Teradu I Masjidah selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Ogan Ilir terhitung sejak Putusan ini dibacakan,” ungkap Ketua Majelis Heddy Lugito saat membacakan putusan perkara nomor 210-PKE-DKPP/IX/2024.
DKPP menilai tindakan Para Teradu dalam perkara nomor 210-PKE-DKPP/IX/2024 yang tidak melakukan pengecekan pada SIPOL terhadap Calon Anggota PPK dan Calon Anggota PPS yang menimbulkan ketidakpastian hukum karena terdapat seorang Anggota PPK dan 50 Anggota PPS yang terdaftar di SIPOL tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika.
Tindakan Para Teradu telah berakibat dalam pelaksanaan Pilkada Tahun 2024 di Kabupaten Ogan Ilir terbukti telah melibatkan satu Anggota PPK Kecamatan Payaraman dan 50 Anggota PPS yang tidak memenuhi syarat sebagai penyelenggara ad hoc untuk Pilkada Tahun 2024.
“DKPP perlu memberikan sanksi yang lebih berat kepada Teradu I selaku Ketua yang memiliki tanggung jawab tertinggi internal maupun eksternal terhadap segala keputusan yang diambil oleh lembaga KPU Kabupaten Ogan Ilir,” tutur Ratna Dewi Pettalolo selaku Anggota Majelis.
Selain itu, DKPP juga menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua kepada Manja Lestari Damanik selaku Ketua KPU Kabupaten Brebes dan Trio Pahlevi selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Brebes pada perkara nomor 222-PKE-DKPP/IX/2024.
Dalam pertimbangan putusannya, DKPP menilai Teradu I Manja Lestari Damanik terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf b, Pasal 6 ayat (3) huruf f, Pasal 7, Pasal 8 huruf b, dan Pasal 15 Peraturan DKPP nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Begitu juga dengan Teradu V Trio Pahlevi selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Brebes terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf a, huruf b, Pasal 6 ayat (3) huruf f, Pasal 7, Pasal 8 huruf b, Pasal 9 huruf a, dan Pasal 15 Peraturan DKPP nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua kepada Teradu I Manja Lestari Damanik selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Brebes dan Teradu V Trio Pahlevi selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Brebes terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ungkap Heddy Lugito.
Dalam sidang Putusan kali ini, DKPP membacakan putusan lima perkara yang melibatkan 44 penyelenggara Pemilu sebagai Teradu. Sanksi yang dijatuhkan yakni Peringatan (22), Peringatan Keras (3), Peringatan Keras Terakhir (4), dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua (3).
Sedangkan 15 Teradu direhabilitasi atau dipulihkan nama baiknya karena tidak terbukti melanggar KEPP.
Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Heddy Lugito dan Anggota Majelis terdiri dari J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah. [ISR/Rilis Humas DKPP]
Posted in Nasional
GETARBABEL.COM, BANGKA — Kepolisian Resor (Polres) Bangka menerima sebanyak 48…
GETARBABEL.COM, BANGKA — Para dosen dari Kampus Polman Babel mengadakan…
GETARBABEL.COM, BANGKA- Perayaan tahun baru Islam 1 Muharram 1446 Hijiriah,…
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan…
GETARBABEL.COM, BANGKA — Sejumlah ASN…
GETARBABEL.COM, BANGKA — Sungguh miris…
GETARBABEL.COM, BANGKA- Kawasan hutan seluas…