Dewan Pers Larang Kubu HCB Berkantor di PWI

IMG-20240930-WA0066_11zon

GETARBABEL.COM, JAKARTA – Dewan Pers secara resmi melarang kubu Hendry Ch Bangun (HCB), mantan anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) untuk berkantor di lantai 4 Gedung Dewan Pers Jakarta.

Keputusan ini diambil dalam rapat pleno yang digelar Dewan Pers pada Minggu 29 September 2024, menyusul adanya perselisihan internal di tubuh PWI.

Hendry Ch Bangun sebelumnya diberhentikan secara penuh oleh Dewan Kehormatan PWI, yang menilai bahwa ia telah melakukan sejumlah pelanggaran.

Dengan pemberhentian ini, ia tidak lagi memiliki hak untuk berkantor di Gedung Dewan Pers atau menggunakan fasilitas di sana.

Keputusan tersebut mengacu pada surat dari PWI yang diajukan kepada Dewan Pers pada bulan September 2024.

Dalam rapat pleno tersebut, Dewan Pers juga memutuskan untuk menangguhkan penggunaan ruang di Gedung Dewan Pers oleh kedua pihak yang berseteru dalam kepengurusan PWI.

Hal ini dilakukan guna menjaga integritas Gedung Dewan Pers yang merupakan aset negara, serta memastikan tidak ada penggunaan ruang secara sepihak sebelum konflik internal selesai.

Selain larangan penggunaan ruang kantor, Dewan Pers dalam surat keputusan yang ditandatangani Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, juga menunda pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) oleh PWI.

“Penundaan ini akan berlaku hingga ada kesepakatan antara kedua kubu yang sedang berseteru. Keputusan ini dimaksudkan untuk memastikan proses sertifikasi wartawan berjalan dengan baik dan adil di bawah pengawasan Dewan Pers,” kata Ninik, seperti dikutip Senin (30/09/2024).

Dewan Pers juga meminta kepada kedua kepengurusan PWI untuk segera menunjuk perwakilan yang dapat mewakili organisasi tersebut dalam Badan Penyelenggara Pemilihan Anggota (BPPA).

Jika kesepakatan tidak tercapai, Dewan Pers menganggap bahwa PWI telah melepaskan haknya untuk memilih.

Langkah ini diambil oleh Dewan Pers untuk menjaga kelancaran operasional serta melindungi kepentingan seluruh anggota PWI.

Dewan Pers berharap agar permasalahan internal di tubuh PWI dapat segera diselesaikan secara baik demi keberlanjutan organisasi tersebut.

(Getarbabel.com/ Edw, Foto: IST/ Humas PWI)

Posted in

BERITA LAINNYA

Ery Pindah Tugas, Jabatan Sekretaris DPRD Bangka Kosong

GETARBABEL.COM, BANGKA- Jabatan Sekretaris DPRD Bangka kini lowong setelah ditinggalkan…

Ruang Tunggu Penumpang Pelabuhan Tanjung Gudang Belinyu Dilalap Si Jago Merah

GETARBABEL.COM, BANGKA — Ruang tunggu penumpang kapal Terminal Pelabuhan Tanjung…

30 Tukang Dinyatakan Kompeten, Berhak Memiliki Sertifikat

SUNGAILIAT—Pelaksanaan uji kompetensi untuk tenaga kerja konstruksi (TKK) oleh Dinas…

POPULER

HUKUM

IMG-20241107-WA0123

IPTEK

2-ok

TEKNOLOGI