ASN Wajib Tahu! Ini Batas Usia Pensiun  Berdasarkan Jabatan

ppppk

GETARBABELCOM, JAKARTA–  Penerapan batas usia pensiun atau disingkat dengan BUP bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) diatur berdasarkan jenis dan jenjang jabatan yang diemban. 

Ketentuan BUP secara umum untuk PNS sendiri tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, di mana disebutkan bahwa PNS yang telah mencapai BUP diberhentikan dengan hormat dengan ketentuan BUP sebagai berikut :

1. 58 (lima puluh delapan) tahun bagi Pejabat Administrasi, Pejabat Fungsional Ahli Pertama, Ahli Muda, dan Pejabat Fungsional Keterampilan, termasuk Peneliti dan Perekayasa Ahli Pertama dan Muda;

2. ⁠60 (enam puluh) tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi, Pejabat Fungsional Madya;

3. ⁠65 (enam puluh lima) tahun bagi Pejabat Fungsional Ahli Utama.

Di samping itu terkait PNS yang menduduki jabatan fungsional, ada beberapa ketentuan yang ditetapkan dalam UU untuk mengatur BUP jabatan fungsional bidang tertentu. Di antaranya misalnya BUP 60 tahun bagi Guru; BUP 65 tahun bagi Dosen; dan BUP 70 tahun bagi Pejabat Fungsional Peneliti Ahli Utama, Perekayasa Ahli Utama, serta Guru Besar (Profesor).

Ketetapan BUP bagi sejumlah Jabatan Fungsional dalam bidang tertentu tersebut diatur lebih lanjut melalui peraturan perundang-undangan, seperti Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

Dengan kata lain, penerapan BUP bagi seorang PNS dilihat berdasarkan jenis dan jenjang jabatan yang dimiliki dan tidak serta-merta berlaku secara umum dan menyeluruh. (getarbabel.com/ES/BKN.RI)

Posted in

BERITA LAINNYA

Pendaftaran Calon Bupati, Satgas OMP Menumbing 2024 Diminta Bertugas Profesional dan Tanggung Jawab

GETARBABEL.COM, BANGKA — Kabag Ops Polres Bangka Kompol Bagus Krisna…

Penting Bagi Pelamar BUMN ! Erick Thohir Bongkar Tips Sukses Wawancara

JAKARTA–Wawancara menjadi penilaian akhir seseorang untuk diterima atau tidak bekerja…

Pemkab Bangka Jadi Lokus Studi Lapangan Pelatihan Kepemimpinan Kemenkes RI

GETARBABEL.COM, BANGKA — Pemerintah Kabupaten Bangka mengadakan pertemuan dengan peserta…

POPULER

HUKUM

IMG-20241107-WA0123

IPTEK

2-ok

TEKNOLOGI