Alami Luka di Kepala, Penyu Raksasa Terdampar di Pangkalpinang

IMG-20240823-WA0139

GETARBABEL.COM, BANGKA- Seekor penyu raksasa berbobot 50 kilogram, ditemukan warga terdampar di dekat Jembatan Emas, Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung (Babel).

Manager PPS Alobi foundation Bangka Belitung. Endi R Yusuf membenarkan adanya penyu yang di laporkan warga terdampar di dekat Jembatan EMAS Kota Pangkalpinang.

“Di dekat muara Jembatan EMAS, bobot penyu ini mencapai 50 kilogram, “kata Endi, Jumat (23/8).

Menurutnya Penyu tersebut, ditemukan dalam kondisi lemah serta terdapat luka di bagian kepala dan kesulitan untuk kembali ke tengah laut.

“Saat di evakuasi, penyu tampak lemas, karena ada luka di bagian kepalanya,”ujarnya.

Tim lanjutnya terpaksa mendorong tubuh penyu hingga ketepian karena bobotnya sekitar 50 kilogram. Setelah di evakuasi, hewan dilindungi berjenis penyu hijau itu, kemudian mendapatkan perawatan medis dari dokter hewan untuk memastikan kondisi kesehatannya.

Penyu ini rencananya akan dilepasliarkan jika kondisinya sudah membaik dan dinyatakan layak kembali ke habitatnya.

“Masyarakat diimbau untuk tidak melakukan tindakan yang dapat membahayakan satwa liar dan segera melaporkan jika menemukan hewan terdampar,”tegasnya.

Sementara. Yayan Dokter Hewan menduga penyu tersebut sengaja dipukul saat tersangkut jaring tangkap ikan, hingga alami luka yang cukup serius di bagian kepala.

“Kita hanya membersihkan luka pada bagian kepalanya, kondisi penyu saat di periksa dalam kondisi lemas,”katanya(ysf).

Posted in

BERITA LAINNYA

Tim Kelambit Tangkap 2 Pencuri Kotak Amal 16 TKP di Pasar Senggol

GETARBABEL.COM, BANGKA — Tim kelambit Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim)…

Usai KLB Tidak Ada Dualisme PWI, Ketua Zulmansyah Sekedang Akan Lantik 3 Pengurus Provinsi

GETARBABEL.COM, JAKARTA — Zulmansyah Sekedang terpilih sebagai Ketua Umum Persatuan…

Sah! KPU Bangka Tetapkan 35 Calon Terpilih Anggota DPRD Bangka

GETARBABEL.COM, BANGKA –Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka resmi menetapkan…

POPULER

HUKUM

mediaonlinenatal2024ok

IPTEK

PolitikUang-Copy

TEKNOLOGI