Tata Ruang Wilayah dalam Perspektif Keterbukaan Informasi Publik

IMG-20250807-WA0011

Oleh: Edi Irawan, ST || Aktivis Keterbukaan Informasi Publik || Ketua Forum Hidrologi Nasional

Keterbukaan informasi adalah hak yang harus betul-betul dilindungi. Keterbukaan informasi menjadi awal dari kecerdasan setiap Warga Negara Indonesia yang ingin berkembang, berkapasitas dan cerdas. Keterbukaan Informasi Publik sudah diatur dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2008. Namun sayang sangat, masih banyak Dinas di Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tidak mengerti dengan hal tersebut.

Masyarakat begitu sempit dalam melakukan akses data terhadap kebijakan publik. Pemerintah hanya menyodorkan kata-kata yang sudah difinalkan dalam perda. Salah satu contohnya adalah Perda No. 2 Tahun 2014 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah. Publik hanya disuguhi kata-kata dan angka yang sangat terbatas. Termasuk peta-peta dalam format JPEG yang dicetak dalam lembaran itu. Bagaimana mungkin masyarakat kalangan cendekia dapat mendalami kebijakan tersebut.

Terdapat ratusan ribu titik koordinat yang ada di dalamnya sehingga membentuk garis lengkung dari masing-masing peruntukan ruang. Bagaimana mungkin setiap atribut dalam peta tersebut dapat dikonfirmasi secara mandiri dan akurat. Sepertinya, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah mengetahui ini dari awal. Ketidaktahuan masyarakat Bangka Belitung adalah sesuatu yang diinginkan agar tidak kritis dan berkembang. 

Tata ruang wilayah ini sangat perlu diketahui oleh publik. Dengan mengetahui informasi valid data peta, masyarakat dapat mengkonfirmasi secara mandiri batas kawasan hutan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Provinsi Bangka Belitung. Pengetahuan peta ini akan sangat membantu dalam mengurai permasalahan HTI yg didemo berjilid-jilid oleh masyarakat. Tidak ada tawar-menawar soal kecerdasan yg harus terus ditingkatkan. Kecerdasan masyarakat ini akan membantu pemerintah berjalan pada arah yang tidak merugikan masyarakat. 

Keterbukaan informasi dalam ketataruangan akan bergudang pikiran dan kontrol aktif yang terus tumbuh. Setiap masyarakat dapat melihat status lahannya secara mandiri. Mereka akan mendapatkan jalan mudah dalam komplain terhadap kebijakan. Masyarakat akan mendapatkan hak hukumnya sebagai warga negara. Masyarakat akan terbawa pada pola bahwa setiap berbicara dan mengambil sikap harus berdasarkan data yg diakui oleh pemerintah.

Faktanya, berjilid-jilid sengketa Informasi Publik di Pemerintah Provinsi Bangka Belitung. Bertumpuk laporan kepada Ombudsman yang diduga badan publiknya melakukan dugaan maladministrasi. Satu sidang banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pangkalpinang pun sedang berjalan. Ini sudah cukup menjadi bukti betapa Keterbukaan Informasi Publik di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung adalah ancaman bagi para badan pelayan publik.

Sejarah terus menuangkan rasa. Keadilan atas peluang yang sama masih jauh dari harapan. Mentari kecerdasan tertutup gelap awan cemas ketakukan keterbukaan informasi. Semuanya dalam rangkaian kritis yang mengadu masa depan pahit bagi Putra Putri Daerah Bangka Belitung. 

Alas kakinya bertabur timah, di atas tanahnya bertumbuh buah minyak, dan lautannya bergudang ikan yang semilir pada jala-jala ikan nelayan. Putra Putri Bangka Belitung harus pintar, harus cerdas, harus berwawasan luas. Dan Pagar Pertama untuk mencapainya adalah keterbukaan informasi. Mereka harus tahu setiap langkah yang dituju oleh Pemerintahnya, guna menjaga masa depan pikiran dan peluang hidup meresa di masa depan. (*)

Posted in

BERITA LAINNYA

Fajar Belum Padam, Hanya Tersembunyi

Oleh: Maman Supriatman || Alumni HMI Di langit sejarah yang…

DPD PAN, LSM Hamas Solid Dukung Mulkan-Ramadian

GETARBABEL.COM, BANGKA– Memasuki masa kampanye calon bupati dan wakil bupati…

DPC Perpat Bangka Deklarasikan Relawan Kotak Kosong, Alternatif Lawan Calon Tunggal

GETARBABEL.COM, BANGKA — Pengurus DPC Perpat (Putra Putri Tempatan) Kabupaten…

POPULER

HUKUM

hipk

IPTEK

drone

TEKNOLOGI