Siswa SMAN 1 Parittiga Diajarkan Cara Antisipasi Pelanggaran Hukum

IMG-20240815-WA0082

GETARBABEL.COM, BANGKA BARAT — Seksi Hukum (Sikum) Polres Bangka Barat melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum kepada para diswa SMAN 1 Parittiga Bangka Barat, Kamis (15/08/2024).

Kegiatan dilaksanakan di aula sekolah dan dihadiri oleh kepala sekolah, wali kelas dan para siswa siswi SMAN 1 Parittiga.

Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah SIK melalui Kasubsi PIDM Ipda Ardianis menyampaikan anggota Sikum Polres Bangka Barat melakukan penyuluhan dan memberikan materi hukum meliputi pengertian remaja berdasarkan KUHP dan Undang-Undang, yaitu UU No. 4 Tahun 1979.

“Contoh pelanggaran hukum yang biasa dilakukan para remaja, seperti balap liar, penyalahgunaan narkotika dan tawuran antar pelajar,” katanya.

Diungkapkannya, pemberlakuan tilang dan tertib berlalu lintas di jalan berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Perpol Nomor 8 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif.

“Semoga kegiatan ini bisa memberikan manfaat khususnya para pelajar sehingga bisa mengantisipasi terjadinya pelanggaran hukum,” harapnya.

(Getarbabel.com / Edw, Foto: IST/ Humas Polres Bangka Barat)

Posted in

BERITA LAINNYA

Catat ! Waktu dan Tahapan Seleksi Lowongan Kerja BUMN

JAKARTA—Kembali Pemerintah membuka kesempatan bagi putra-putri terbaik bangsa untuk berkarir…

20 Pengusaha Perantauan Belinyu Siap Jadi Orangtua Asuh Bagi Mahasiswa ISB Atma Luhur

GETARBABEL.COM, BANGKA — Pendirian Perguruan Tinggi perdana di Kecamatan Belinyu…

Acit Diduga Terjatuh Dari Jembatan, TIM SAR Gabungan Lakukan Pencarian

PANGKALPINANG–Kantor Pencarian dan Pertolongan Pangkalpinang menerima informasi kejadian terhadap seorang…

POPULER

HUKUM

1a-oke

IPTEK

2-ok

TEKNOLOGI