Aliansi Rakyat Indonesia Gelar Aksi Akbar Bela Palestina. HNW : Dua Jutaan Orang Akan Ikut Aksi
By beritage |
JAKARTA–Puluhan tokoh lintas agama pada Kamis, 2 November 2023, memenuhi…
Sunday, 22 December 2024
GETARBABEL.COM, PANGKALPINANG — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) akan menggelar Uji Kompetensi Wartawan (UKW) untuk 3 jenjang sebanyak enam kelas.
Ketua PWI Babel, M Fathurrakhman alias Boy mengatakan pelaksanaan UKW kali ini difasilitasi Dewan Pers, rencananya akan diselenggarakan di Pangkalpinang, pada 14-15 Juni 2024 mendatang.
Untuk pendaftaran dan penerimaan berkas calon peserta UKW, sudah mulai dibuka per-tanggal 25 April-5 Mei 2024.
“Di tahun 2024 ini, kami membuka pendaftaran UKW untuk 3 jenjang, yakni Muda 3 Kelas, Madya 2 Kelas dan Utama 1 Kelas,” kata Boy di Pangkalpinang, Jumat (26/04/2024).
Ditambahkannya, bagi para peserta yang akan mengikuti UKW, segera lengkapi berkas, sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan. Kalau berkas yang diminta tidak lengkap, otomatis akan ditolak oleh Dewan Pers.
“Jadi, walaupun UKW ini terbuka untuk semua wartawan, akan tetapi kami (PWI Babel) sebagai panitia penyelenggara, tetap selektif khususnya dalam proses pemberkasan calon peserta,” ujarnya.
Boy menambahkan, bagi perusahaan pers yang berbadan hukum lengkap, harus melengkapi legalitas perusahaan pers-nya, meliputi Akte Notaris dan SK Kemenkumham.
“Kalau media yang sudah terverifikasi faktual Dewan Pers, cukup melampirkan fotocopy sertifikat verifikasi dan SK Menkumham saja, kalau belum terverifikasi faktual Dewan Pers, harus melengkapi lampiran Akte Notarisnya, serta SK Menkumham,” jelasnya.
Boy mengajak seluruh anggota PWI Provinsi Kepulauan Babel dan PWI Daerah untuk mengikuti UKW, apabila sudah dirasa cukup umur untuk naik ke jenjang yang lebih tinggi.
“Cukup umur yang kami maksud adalah, jika ada yang ingin ikut UKW jenjang Wartawan Muda, calon peserta harus sekurang-kurangnya telah bekerja selama 1 tahun sebagai wartawan, pada media berbadan hukum perusahaan pers,” jelasnya.
Kemudian, untuk yang ingin mengikuti UKW jenjang Wartawan Madya, calon peserta harus sekurang-kurangnya 3 tahun, menyandang kompetensi Wartawan Muda.
“Sementara, untuk yang ingin mengikuti UKW jenjang Wartawan Utama, calon peserta harus sekurang-kurangnya 2 tahun, menyandang kompetensi Wartawan Madya,” tambahnya.
Adapun syarat- syarat yang harus dipenuhi dan dilengkapi bagi para peserta yang akan mengikuti UKW adalah sebagai berikut :
A. Kelengkapan administrasi calon peserta UKW Jenjang Muda:
(1) Pas foto (background putih/biru/merah).
a. Mengenakan baju kemeja atau jas bukan kaos.
b. Menghadap ke depan.
c. Tidak berbingkai/garis tepi.
d. Tidak Nampak gigi.
e. Tidak mengenakan tutup kepala (topi/peci).
(2) File foto KTP.
(3) File foto kartu anggota PWI (bagi yang sudah menjadi anggota).
(4) File surat pernyataan akan masuk anggota PWI bagi yang belum menjadi anggota.
(5) File curriculum vitae (CV).
(6) File surat pernyataan bukan bagian parpol/pemerintah/swasta/TNI/POLRI (wajib materai). kecuali RRI, TVRI, Antara hanya melampirkan keterangan bukan anggota parpol.
(7) File formulir pendaftaran (tanda tangan pemred dan cap/stempel perusahaan).
(8) File pengalaman jurnalistik/data jurnalistik berisi:
a. Nama calon peserta.
b. Riwayat pekerjaan di media massa.
c. Bukti pemuatan untuk cetak: foto pemuatan karya jurnalistik untuk, online tangkapan layar dan link karya jurnalistik yang dimuat minimal dua karya.
(9) File surat tugas/rekomendasi (tanda tangan pemred/cap perusahaan).
(10) File/Foto SK Kemenhukam Perusahaan Media yang menunjukkan badan hukum sesuai ketentuan UU No. 40 Tahun 1999 yaitu PT, Yayasan, atau Koperasi yang bergerak di bidang penerbitan media/pers.
(11) File verifikasi faktual media/administrasi. Jika media belum diverifikasi menyertakan fotocopy akta notaris perusahaan penerbitan pers lengkap.
(12) Foto kartu pers media.
B. Kelengkapan Administrasi Calon Peserta Jenjang Madya dan Utama :
(1) Pas foto (background putih/biru/merah);
a. Tidak berbingkai/garis tepi.
b. Menghadap ke depan.
c. Tidak Nampak gigi.
d. Tidak mengenakan tutup kepala.
e. Mengenakan baju kemeja bukan kaos.
(2) File KTP;
(3) File foto kartu anggota PWI (bagi yang sudah menjadi anggota);
(4) File surat pernyataan akan masuk anggota PWI bagi yang belum menjadi anggota;
(5) File Sertifikat atau Kartu UKW sebelumnya;
(6) File kartu pers media;
(7) File curriculum vitae (CV);
(8) File surat pernyataan bukan bagian parpol/pemerintah/swasta/TNI/POLRI (wajib materai) kecuali LPP-RRI, LPP-TVRI, LKBN Antara hanya melampirkan keterangan bukan anggota parpol;
(9) File formulir pendaftaran (tanda tangan pemred dan cap/stempel perusahaan);
(10) File pengalaman jurnalistik/data jurnalistik berisi:
a. Nama calon peserta.
b. Riwayat pekerjaan di media massa.
c. Bukti pemuatan untuk cetak: foto pemuatan karya jurnalistik, untuk media online tangkapan layar dan link karya jurnalistik yang dimuat minimal dua karya.
(11) File surat tugas/rekomendasi (tanda tangan pemred/cap perusahaan).
(12) File/Foto SK Kemenhukam Perusahaan Media yang menunjukkan badan hukum sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 yaitu PT, Yayasan, atau Koperasi yang bergerak di bidang penerbitan media/pers.
(13) File verifikasi faktual media/administrasi. Jika media belum diverifikasi menyertakan fotocopy akta notaris perusahaan penerbitan pers lengkap.
Tempat pendaftaran dan penerimaan berkas:
Sekretariat PWI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Waktu pelaksanaan:
Paling lama 1 bulan setelah berkas syarat administrasi peserta dinyatakan lengkap dan clear oleh admin PWI Pusat.
Catatan Penting :
(Getarbabel.com/Edw, Foto: Ketua PWI Babel, M Fathurrakhman alias Boy. IST/PWI Babel)
Posted in IPTEK
JAKARTA–Puluhan tokoh lintas agama pada Kamis, 2 November 2023, memenuhi…
GETARBABEL.COM, BANGKA — Warga Kota Sungailiat mempertanyakan alasan penebangan puluhan…
GETARBABEL.COM, BANGKA — Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT)…
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan…
GETARBABEL.COM, BANGKA — Sejumlah ASN…
GETARBABEL.COM, BANGKA — Sungguh miris…
GETARBABEL.COM, BANGKA- Kawasan hutan seluas…