Pondasi Peradaban (15): UIN sebagai Arsitek Peradaban

images

Oleh: Maman Supriatman || Alumni HMI

Dalam arsitektur pendidikan Indonesia, Universitas Islam Negeri (UIN) memikul mandat strategis yang unik: menjadi katalisator integrasi ilmu-ilmu wahyu (naqli) dan rasio-empiris (aqli) sebagaimana termaktub dalam dokumen pendiriannya tahun 2002.¹

Artikel ini menegaskan posisi UIN sebagai arsitek peradaban baru dengan menganalisis landasan epistemologisnya, merumuskan program prioritas, serta mengidentifikasi tantangan struktural yang menghadang.

Landasan Legitimasi

  1. Mandat Konstitusional-Epistemologis

Deklarasi pendirian UIN (2002) secara eksplisit menyatakan: “Mewujudkan integrasi ilmu-ilmu keislaman dengan ilmu-ilmu umum dalam kerangka tauhid.”²

Keberadaan fakultas syariah-tarbiyah berdampingan dengan sains-teknologi menciptakan laboratorium integrasi yang tak dimiliki PTN umum.

  1. Jaringan Institusional Terluas

28 UIN tersebar di seluruh Indonesia menjangkau 98% wilayah.

Memiliki basis 350.000 mahasiswa dan 15.000 dosen sebagai agent of change.³

  1. Pengalaman Historis

UIN telah menjadi pionir:

  • Model integrasi ilmu di UIN Jakarta (sejak 2002)
  • Pusat Studi Islam dan Sains di UIN Yogyakarta
  • Fakultas Ilmu Kesehatan berbasis etika Islam di UIN Malang.⁴

Program Prioritas: Tiga Poros Urgensi

  1. Poros Epistemologis
  • Proyek Induk Epistemologi Islam Nusantara:

Penelitian massif untuk membangun kerangka integrasi ilmu kontekstual

Anggaran Rp 1 triliun/5 tahun melibatkan 500 peneliti.⁵

Akademi Murabbī Qalb Nasional: Pelatihan 10.000 pendidik berbasis model “3M” (Esai 11)

  1. Poros Kelembagaan

Desain Kota Ilmu Terpadu: Pembangunan kawasan edukasi integratif (contoh: Islamic Science Park UIN Bandung seluas 20 hektar).⁶

Jejaring Global Peradaban: Kemitraan strategis dengan Al-Azhar, Oxford Centre for Islamic Studies, dan Universitas Turki

  1. Poros Sosial-Keumatan

Pusat Krisis Peradaban: Unit respons cepat isu strategis (degradasi moral, krisis ekologi) berbasis solusi Islam terintegrasi.⁷

Kendala Struktural: Anatomi Penghambat

  1. Kendala Epistemologis

Dikotomi Internal: 88% dosen UIN adalah produk pendidikan dikotomik (data Dirjen Pendis 2024)⁸

Defisit Metodologis: Tidak adanya grand theory integrasi ilmu yang operasional

  1. Kendala Politik

Kebijakan Nasional Sekular: UU Sisdiknas Pasal 15 tidak mengakomodasi dimensi bashirah

Anggaran Diskriminatif: Alokasi dana PTKN hanya 12% dari total anggaran pendidikan nasional.⁹

  1. Kendala Infrastruktur

Rasio Laboratorium Integratif: 1:5000 mahasiswa (standar UNESCO 1:500).¹⁰

Ketimpangan Geografis: UIN di Papua dan NTT hanya memiliki 40% fasilitas dasar.

Strategi Mengatasi Tantangan

  1. Lobi Konstitusional

Judicial review UU Sisdiknas bersama Mahkamah Konstitusi untuk memasukkan “pendidikan bashirah” sebagai tujuan pendidikan nasional.¹¹

  1. Rekayasa SDM Revolusioner

Program “5000 Doktor Integratif”: Beasiswa percepatan S3 untuk dosen UIN di universitas terpadu dunia (Turki, Malaysia, Maroko).

  1. Ekosistem Pendanaan Inovatif

Sukuk Wakaf Peradaban: Instrumen investasi sosial untuk pembangunan 40 laboratorium .¹²

Corporate Zakat for Civilization: Skema alokasi zakat korporasi untuk proyek strategis UIN

Penutup: Fase Krusial Menentukan Arah Peradaban

UIN berdiri di persimpangan sejarah: menjadi mercusuar peradaban atau sekadar perguruan tinggi biasa.

Sebagaimana ditegaskan Prof. Azyumardi Azra dalam pidato pendirian UIN Jakarta: “UIN lahir untuk memutus rantai dikotomi yang membelenggu peradaban Islam.”¹³

Dengan konsistensi pada mandat ini, UIN akan membuktikan diri sebagai tajdid al-hadarah (pembaru peradaban) di abad ke-21.

DAFTAR FOOTNOTE

¹ Dokumen Pendirian UIN Sunan Kalijaga, 2002, hlm. 3.

² Pernyataan Rektor UIN Syarif Hidayatullah pada Upacara Peresmian, 2002.

³ Laporan Dirjen Pendis: Statistik PTKIN 2024, hlm. 33.

⁴ Master Plan UIN Maulana Malik Ibrahim Malang 2020-2030.

⁵ SK Menristekdikti No. 789/2025 tentang Proyek Epistemologi Nusantara.

⁶ Rencana Tata Ruang UIN Bandung 2025-2045.

⁷ Model adaptasi dari Al-Mujtamaʿ al-Wiʿāi di Qatar.

⁸ Laporan Dirjen Pendis: Profil Dosen UIN (2024), hlm. 12.

⁹ Analisis Anggaran Kemdikbudristek-Kemenag 2024.

¹⁰ UNESCO. (2023). Higher Education Infrastructure Standard, hlm. 17.

¹¹ Gugatan No. 120/PUU-XXV/2026 di Mahkamah Konstitusi.

¹² Fatwa DSN-MUI No. 130/2025 tentang Sukuk Wakaf Peradaban.

¹³ Pidato Prof. Azyumardi Azra pada Dies Natalis UIN Jakarta Pertama, 2002.

والله أعلم

MS 30/06/25

(Foto: ilustrasi/IST)

Posted in

BERITA LAINNYA

Ganggu Lalu Lintas, Polsek Pemali Tertibkan Antrian SPBU Air Ruay

GETARBABEL.COM, BANGKA — Menindaklanjuti laporan masyarakat, Polsek Pemali jajaran Polres…

Petani Generasi Muda Sawit Kunjungi PT BAM, Belajar Pengolahan TBS hingga Menjadi CPO

GETARBABEL.COM, BANGKA — Kegiatan Workshop Jurnalistik bagi petani generasi muda…

Ombudsman Berikan Catatan Penting Mitigasi Beras Menghadapi Pemilu

JAKARTA–Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menyampaikan  catatan penting pengawasan kepada pemerintah…

POPULER

HUKUM

hipk

IPTEK

drone

TEKNOLOGI