Pondasi Peradaban (15): UIN sebagai Arsitek Peradaban

images

Oleh: Maman Supriatman || Alumni HMI

Dalam arsitektur pendidikan Indonesia, Universitas Islam Negeri (UIN) memikul mandat strategis yang unik: menjadi katalisator integrasi ilmu-ilmu wahyu (naqli) dan rasio-empiris (aqli) sebagaimana termaktub dalam dokumen pendiriannya tahun 2002.¹

Artikel ini menegaskan posisi UIN sebagai arsitek peradaban baru dengan menganalisis landasan epistemologisnya, merumuskan program prioritas, serta mengidentifikasi tantangan struktural yang menghadang.

Landasan Legitimasi

  1. Mandat Konstitusional-Epistemologis

Deklarasi pendirian UIN (2002) secara eksplisit menyatakan: “Mewujudkan integrasi ilmu-ilmu keislaman dengan ilmu-ilmu umum dalam kerangka tauhid.”²

Keberadaan fakultas syariah-tarbiyah berdampingan dengan sains-teknologi menciptakan laboratorium integrasi yang tak dimiliki PTN umum.

  1. Jaringan Institusional Terluas

28 UIN tersebar di seluruh Indonesia menjangkau 98% wilayah.

Memiliki basis 350.000 mahasiswa dan 15.000 dosen sebagai agent of change.³

  1. Pengalaman Historis

UIN telah menjadi pionir:

  • Model integrasi ilmu di UIN Jakarta (sejak 2002)
  • Pusat Studi Islam dan Sains di UIN Yogyakarta
  • Fakultas Ilmu Kesehatan berbasis etika Islam di UIN Malang.⁴

Program Prioritas: Tiga Poros Urgensi

  1. Poros Epistemologis
  • Proyek Induk Epistemologi Islam Nusantara:

Penelitian massif untuk membangun kerangka integrasi ilmu kontekstual

Anggaran Rp 1 triliun/5 tahun melibatkan 500 peneliti.⁵

Akademi Murabbī Qalb Nasional: Pelatihan 10.000 pendidik berbasis model “3M” (Esai 11)

  1. Poros Kelembagaan

Desain Kota Ilmu Terpadu: Pembangunan kawasan edukasi integratif (contoh: Islamic Science Park UIN Bandung seluas 20 hektar).⁶

Jejaring Global Peradaban: Kemitraan strategis dengan Al-Azhar, Oxford Centre for Islamic Studies, dan Universitas Turki

  1. Poros Sosial-Keumatan

Pusat Krisis Peradaban: Unit respons cepat isu strategis (degradasi moral, krisis ekologi) berbasis solusi Islam terintegrasi.⁷

Kendala Struktural: Anatomi Penghambat

  1. Kendala Epistemologis

Dikotomi Internal: 88% dosen UIN adalah produk pendidikan dikotomik (data Dirjen Pendis 2024)⁸

Defisit Metodologis: Tidak adanya grand theory integrasi ilmu yang operasional

  1. Kendala Politik

Kebijakan Nasional Sekular: UU Sisdiknas Pasal 15 tidak mengakomodasi dimensi bashirah

Anggaran Diskriminatif: Alokasi dana PTKN hanya 12% dari total anggaran pendidikan nasional.⁹

  1. Kendala Infrastruktur

Rasio Laboratorium Integratif: 1:5000 mahasiswa (standar UNESCO 1:500).¹⁰

Ketimpangan Geografis: UIN di Papua dan NTT hanya memiliki 40% fasilitas dasar.

Strategi Mengatasi Tantangan

  1. Lobi Konstitusional

Judicial review UU Sisdiknas bersama Mahkamah Konstitusi untuk memasukkan “pendidikan bashirah” sebagai tujuan pendidikan nasional.¹¹

  1. Rekayasa SDM Revolusioner

Program “5000 Doktor Integratif”: Beasiswa percepatan S3 untuk dosen UIN di universitas terpadu dunia (Turki, Malaysia, Maroko).

  1. Ekosistem Pendanaan Inovatif

Sukuk Wakaf Peradaban: Instrumen investasi sosial untuk pembangunan 40 laboratorium .¹²

Corporate Zakat for Civilization: Skema alokasi zakat korporasi untuk proyek strategis UIN

Penutup: Fase Krusial Menentukan Arah Peradaban

UIN berdiri di persimpangan sejarah: menjadi mercusuar peradaban atau sekadar perguruan tinggi biasa.

Sebagaimana ditegaskan Prof. Azyumardi Azra dalam pidato pendirian UIN Jakarta: “UIN lahir untuk memutus rantai dikotomi yang membelenggu peradaban Islam.”¹³

Dengan konsistensi pada mandat ini, UIN akan membuktikan diri sebagai tajdid al-hadarah (pembaru peradaban) di abad ke-21.

DAFTAR FOOTNOTE

¹ Dokumen Pendirian UIN Sunan Kalijaga, 2002, hlm. 3.

² Pernyataan Rektor UIN Syarif Hidayatullah pada Upacara Peresmian, 2002.

³ Laporan Dirjen Pendis: Statistik PTKIN 2024, hlm. 33.

⁴ Master Plan UIN Maulana Malik Ibrahim Malang 2020-2030.

⁵ SK Menristekdikti No. 789/2025 tentang Proyek Epistemologi Nusantara.

⁶ Rencana Tata Ruang UIN Bandung 2025-2045.

⁷ Model adaptasi dari Al-Mujtamaʿ al-Wiʿāi di Qatar.

⁸ Laporan Dirjen Pendis: Profil Dosen UIN (2024), hlm. 12.

⁹ Analisis Anggaran Kemdikbudristek-Kemenag 2024.

¹⁰ UNESCO. (2023). Higher Education Infrastructure Standard, hlm. 17.

¹¹ Gugatan No. 120/PUU-XXV/2026 di Mahkamah Konstitusi.

¹² Fatwa DSN-MUI No. 130/2025 tentang Sukuk Wakaf Peradaban.

¹³ Pidato Prof. Azyumardi Azra pada Dies Natalis UIN Jakarta Pertama, 2002.

والله أعلم

MS 30/06/25

(Foto: ilustrasi/IST)

Posted in

BERITA LAINNYA

Wapres Tegaskan Program Tol Langit Terus Berlanjut

NUSA DUA–Program Tol Langit yang diwujudkan melalui Proyek pengadaan Base…

Fauzi Amro Anggota DPR RI Fraksi Nasdem : Haramkan Bayar Bagi Peminjam di Pinjol Illegal

JAKARTA–Masalah pinjaman online (pinjol) terutama yang illegal di Indonesia, yang…

Empat Nama Ambil Formulir Calon di Golkar

GETARBABEL.COM, BANGKA- Sejak dibukanya masa pendaftaran calon kepala daerah, sedikitnya…

POPULER

HUKUM

hipk

IPTEK

drone

TEKNOLOGI