Pengadaan Seragam dan Atribut SMAN 1 Riausilip Dilakukan Komite dan Penyedia, Tidak Ada Paksaan dan Bisa Dicicil

IMG-20240708-WA0063

GETARBABEL.COM, BANGKA — Plt Kepala Cabang Dinas (Kacabdin) II Wilayah Kabupaten Bangka Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Heru Kailani SSi, MPd menegaskan terkait pengadaan seragam dan atribut sekolah baru bagi para siswa SMAN/SMKN baru di bawah Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Babel tidak dibenarkan atau tidak dibolehkan pihak sekolah (Kepala Sekolah dan jajarannya, red) melakukan pengadaan atau kerjasama langsung dengan penyedia barang.

Namun bila pengadaan itu dilakukan pihak Komite Sekolah dengan penyedia barang maka hal itu diperbolehkan. Asalkan proses pengadaan ini dirapatkan bersama para orangtua atau wali siswa, komite sekolah dan kepala sekolah beserta jajaran terkait dengan tujuan untuk lebih memudahkan dan membantu para orangtua siswa menyiapkan seragam dan atribut sekolah sesuai standar yang ditetapkan.

Hal ini ditegaskan Heru usai rapat penyelesaian polemik pengadaan seragam dan atribut sekolah SMAN 1 Riausilip di Kantor Cabdin Wilayah II Kabupaten Bangka yang sempat mencuat di media online, Senin (08/07/2024).

“Dengan adanya kerja sama komite sekolah dengan penyedia barang ini sangatlah membantu pengadaan seragam dan atribut sekolah yang dibutuhkan sesuai standar seragam yang diinginkan sekolah. Karena tidak mungkinlah orangtua mencari-cari sendiri di pasar, khawatir nantinya lebih sulit dan hasilnya tidak seragam, tapi ini juga tidak ada paksaan dan para orangtua juga sudah menyetujuinya atau tidak keberatan,” kata Heru didampingi Kepala SMAN 1 Riausilip, Kurniawati SPd, MPd dan Wakasek.

Foto : Rapat sekolah bersama komite sekolah dan para orangtua siswa baru SMAN 1 Riausilip. IST

Ditambahkannya, dengan adanya kerjasama Komite Sekolah dengan penyedia barang ini juga bisa membantu para orangtua yang kurang mampu bisa menyicil pembayarannya dalam batas waktu yang diperlukan.

“Sedangkan bagi para orangtua yang mampu silahkan segera diselesaikan proses pembayarannya agar penyedia barang juga lancar dalam menyiapkan seragam dan atribut sekolah bagi siswa baru ini,” ujarnya.

Dilanjutkannya, setelah kami pantau pihak SMAN 1 Riausilip juga sudah melakukan sesuai prosedur dengan mengundang rapat bersama antara sekolah, komite sekolah dan orangtua untuk menyepakati hal ini.

“Bahkan ketua komite sekolah sendiri sudah menyampaikan kepada penyedia barang agar membantu mengkoordinir pengadaan seragam dan atribut sekolah ini dengan baik, karena setiap sekolah itu memiliki ciri misal seragam batik sendiri, baju olahraga sendiri dan atribut sendiri asalkan jangan ada paksaan tapi semuanya atas persetujuan orangtua siswa,” tegasnya.

Sementara itu Ketua Komite SMAN 1 Riausilip, Paiman membenarkan untuk pengadaan seragam dan atribut sekolah SMAN 1 Riausilip dilakukan pihak komite sekolah bekerja sama dengan penyedia barang.

“Untuk batas waktu pembayaran terakhir tanggal 18 Juli itu sebenarnya sudah kesepakatan bersama orangtua siswa bagi yang mau dan tidak keberatan , serta mampu silahkan saja. Tapi bagi yang kurang mampu silahkan dibayar dengan cara mencicil sesuai kemampuan asalkan bisa dibayarkan, jadi tidak ada paksaan,” kata Paiman.

Foto : Rapat sekolah bersama komite sekolah dan para orangtua siswa baru SMAN 1 Riausilip. IST

Dilanjutkannya, misalkan ada siswa baru yang memiliki bekas seragam dan atribut  milik kakak yang sekolah di situ juga tidak diwajibkan beli seragam baru, asalkan seragam yang lama masih layak.

“Jadi kita pihak komite sekolah niatnya ingin menolong para orangtua untuk mengkoordinir pengadaan seragam dan atribut sekolah ini, bisa dibayarkan dengan dicicil ataupun cash bagi yang mampu dan juga sudah sesuai dengan hasil rapat dan kesepakatan bersama para orangtua,” imbuhnya.

Sedangkan Kepala SMAN 1 Riausilip, Kurniawati MPd menegaskan para panitia penerimaan siswa baru di sekolah sebelumnya sudah dibrefing apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan pihak sekolah dalam hal ini.

” Jadi seluruh panitia sekolah sudah tau semua lah, kalau pihak sekolah tidak diperbolehkan melakukan pengadaan atau penyediaan seragam dan atribut sekolah, namun boleh dilakukan pihak komite sekolah, jadi nggak ada masalah dalam hal ini hanya miss komunikasi saja,’ imbuhnya.

(Getarbabel.com/ Edw, Foto : Plt Kepala Cabang Dinas (Kacabdin) II Wilayah Kabupaten Bangka Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Heru Kailani SSi, MPd. Edw)

Posted in

BERITA LAINNYA

Nasdem Serahkan Rekomendasi Tetap Dukungan ke Mulkan-Ramadian

GETARBABEL.COM, BANGKA – Dewan Pimpinan Pusat Partai Nasdem resmi mengeluarkan…

MTs N 3 Bangka Raih Penghargaan Peringkat I dari KPPN Pangkalpinang

BERITAGETAR.COM, PANGKALPINANG — Madrasah Tsanawiyah Negeri 3 Bangka berhasil meraih…

216 Atlit Berlaga di O2SN Kabupaten Bangka

GETARBABEL.COM, BANGKA- Olympiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) tingkat SD/MI dan…

POPULER

HUKUM

mediaonlinenatal2024ok

IPTEK

PolitikUang-Copy

TEKNOLOGI