Opini || Refleksi Kasus Agus; Momentum Pencegahan Kekerasan Seksual dan Penegakkan Hukum

IMG-20241223-WA0046

Oleh : Fadilah Rifat Bintang || Mahasiswa Fakultas Hukum UBB

BERITA mengenai Agus, seorang penyandang disabilitas yang dituduh melakukan pelecehan terhadap sejumlah perempuan, memunculkan banyak respons di masyarakat. Beberapa pihak meragukan kemampuan Agus untuk melakukan tindakan tersebut karena kondisi fisiknya, sedangkan pihak lain menekankan pentingnya melihat kasus ini secara objektif berdasarkan fakta yang ada.

Opini saya, penting bagi masyarakat untuk tidak langsung menilai seseorang tidak mampu melakukan suatu tindakan hanya berdasarkan kondisi fisiknya. Disabilitas tidak serta-merta menghilangkan kapasitas seseorang untuk bertindak, baik secara positif maupun negatif. Dalam kasus ini, penilaian seharusnya didasarkan pada bukti dan hasil investigasi yang dilakukan oleh pihak berwenang, bukan sekadar asumsi.

Selain itu, kasus ini mengingatkan kita untuk lebih berhati-hati dalam menyikapi berita. Banyaknya spekulasi dapat menimbulkan stigma, baik terhadap korban maupun terhadap pelaku yang belum terbukti bersalah. Oleh karena itu, kita harus memberikan ruang bagi proses hukum berjalan dengan adil dan tetap menghormati hak semua pihak yang terlibat.

Yang tak kalah penting, kasus ini juga menunjukkan perlunya edukasi terkait isu kekerasan seksual dan disabilitas. Pemahaman yang lebih baik akan membantu masyarakat untuk bersikap lebih bijak dalam menilai situasi seperti ini, tanpa memandang rendah atau berprasangka buruk terhadap pihak-pihak yang terlibat.

Berita ini juga menjadi pengingat bahwa keadilan tidak boleh dibatasi oleh asumsi atau prasangka terhadap kemampuan fisik seseorang. Dalam proses hukum, penting untuk memastikan bahwa penyelidikan dilakukan secara transparan dan profesional, sehingga kebenaran dapat terungkap tanpa bias. Jika terbukti bersalah, pelaku harus mendapatkan hukuman yang setimpal, terlepas dari kondisinya, karena tindakan pelecehan tidak dapat ditoleransi dalam bentuk apa pun.

Sebaliknya, jika Agus ternyata tidak bersalah, masyarakat perlu belajar untuk menahan diri dari penilaian yang prematur dan memberikan dukungan kepada pihak yang dirugikan oleh tuduhan tersebut. Pada akhirnya, kasus ini seharusnya menjadi momentum untuk memperkuat upaya pencegahan kekerasan seksual serta memberikan perlindungan yang lebih baik bagi korban, termasuk memastikan akses keadilan yang inklusif bagi semua pihak, tanpa memandang latar belakang atau kondisi fisik. (*)

Posted in

BERITA LAINNYA

BREAKING NEWS: Massa Pendukung PT Pulomas Gelar Unjuk Rasa, Konsultasi Publik Pabrik Pengolahan Silika Dibatalkan

GETARBABEL.COM, BANGKA — Massa mengatasnamakan nelayan dan ormas pendukung PT…

Khoril Imam dan Windiya Rebut Juara 1 PTQ, Wakili Babel ke Nasional

GETARBABEL.COM, BANGKA — Hasil keputusan Dewan Hakim Pekan Tilawatil Quran…

HUT ke-72 HKGB, Anggota Bhayangkari Gelar Olahraga, Lomba hingga Bentuk Panitia

GETARBABEL.COM, BANGKA — Dalam rangka HUT ke-72 Hari Kesatuan Gerak…

POPULER

HUKUM

hipk

IPTEK

drone

TEKNOLOGI