Cermin Retak Telaah Hukum Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
By beritage |
Oleh: Edi Irawan || Aktivis Keterbukaan Informasi Publik Keputusan Plt….
Sunday, 14 December 2025
Oleh: Hamdani, S. Pd || Guru di UPTD SDN 16 Sungailiat Kabupaten y
Fenomena yang menarik, profesi satu ini memang tidak penah habis untuk bahas. Selain dari fenomena yang begiu ramai dibahas di berbagai berita nasional baru-baru ini maupun karena memang banyaknya persoalan yang perlu untuk diselesaikan. Isu yang sering berkemabang baru-baru ini adalah pemerintah lagi membahas tentang rancangan RUU perubahan atas UU.No.20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional. Rinciannya RUU ini direncanakan sebagai omnibus law yang menggabungkan empat UU pendidikan yaitu UU Sisdiknas (UU No. 20/2003), UU Guru dan Dosen (UU No. 14/2005), UU Pendidikan Tinggi (UU No. 12/2012) Dan UU Pesantren (UU No 18 Tahun 2028). perubahan menuntukkan bahawa profesi ini terus berkemabang yang tak habis untuk di gali mengenai persoalan yang ada didalamnya.
Menurut UU No. 14/2005 tentang Guru dan Dosen, guru diartikan sebagai pendidik profesional. Tugas utamanya adalah meliputi Mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, dan mengevaluasi peserta didik. begitu kompleksnya tugas seorang guru yang harus diemban sehingga profesi ini memang dibutuhkan manusia yang super supaya benar-benar mampu mengemban amanah yang diberikan kepadanya berdasarkan UU No.14 tahun 2005. Prerannya yang begitu besar tentunya perlu aturan yang tepat terutama untuk melindungi provesi guru sehingga guru dapat menjalankan profesinya seprofesional mungkin. Selain tugas yang tercantum dalam UU No 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen itu, profesi satu ini harus mampu mengembangkan dirinya dengan berbagai tuntutan yang diemabannya. Makanya banyak sekali pelatihan-pelatihan yang akan dipersiapkan untuk menambah ketajaman skil Guru sehingga dapat berjalan sesuai tuntutan pemerintah sesuai dengan perkemabangan zamannya. Artinya profesi guru ini tidak pernah berhenti berpikir dan meningkatkan skilnya.
Guru sudah pasti memiliki pengetahuan yang memang diperoleh melalui pendidikan yang harus dipenuhi berdasarkan UU No. tahun 2005 pasal 8 dimana kualifikasi akademik minimum SI atau diploma empat (D IV) artinya harus memiliki pengetahuan tentang keilmuannya sebagaimana apa yang harus diajarkannya sesuai jenjang pendidikan sebagai beban kerja. Bagaimana dengan Cendikiawan?. Menurut KBBI Cendikiawan adalah orang yang cendikia; orang terpelajar; kaum intelektual. Kata dasarnya adalah Cendikia yang berarti pandai, banyak pengetahuan dan bijaksana dalam menimbang sesuatu. cendikiawan sekedar berpendidikan tinggi, tetapi seseorang yang berpikir kritis dan rasional, memiliki wawasan luas, menggunakan pengetahuan untuk kemajuan masyarakat, bersikap bijak dan berintegritas. Penjelasan ini menggambarkan bahwa Guru itu berdasarkan perkembangannya harus intelektual.
Kalau Guru adalah profesi/pekerjaan yang menuntut untuk fokus dalam proses belajar mengajar dengan kualifikasi pendidikan khusus guru yang memiliki peran utama Mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, dan mengefaluasi peserta didik sesuai dengan UU No 14 Tahun 2005, maka Cendikiawan dia harus Intelektual dengan memiki ciri kedalaman ilmu,ketajaman berpikir, bersikap kritis dan memberikan kontribusi pemikiran bagi masyarakat dengan menghasilkan ide dan wawasan baru. Maka sebenarnya Guru adalah sesorang yang harus menjadi sendikiawan supaya pemikirannya berkembang berdasarkan ide-ide dan wawan baru.
Kalaulah guru adalah cendikiawan yang memiliki ide dan wawasan yang terus berkembang, maka kecendikiawanannya harus menghasilkan peserta didik yang dapat terus berpikir dan terus belajar. kecakapan memotifasi peserta didik untuk terus semangat dalam menuntut ilmu harus digaungkan sehingga peserta didik dapat terus tumbuh dan berkemabang. maka untuk berkembang itu Guru harus cendikiawan karena akan berhubungan langsung dengan ilmu pengetahuan. selain itu dia mengambangkan pengetahuannya terutama dalam profesinya mengmbangkan skil ketajaman berpikir sehingga dapat memabangun keilmuan yang berkelanjutan.
Guru di dalam kelas akan berhadapan langsung dengan murid-muridnya yang beraneka ragam, Guru akan berhadapan dengan pluralitas budaya, suku, bahasa dan agama membuat harus benar-benar memahami muridnya sesuai dengan latar belakang yang berbeda. pengetahuan yang mendasar ini bagi seorang guru harus mampu bersikap profesional dalam menangani berbagai masalah yang timbul atas keberagaman tersebut. persoalan ini apabila mampu dikenali dan dikuasai seorang guru dapat membuat muridnya tumbuh dan berkembang dengan skill atau kemampuan yang mumpuni.
Berpikir harus dilatih dan diasah sehingga proses berpikir dapat berjalan dengan benar. Guru sebagai cendikiawan maka berpikir merupakan kegiatan kesehariannya dalam menjalankan profesi sebagai seorang guru. Maka dengan demikan Guru harus menjadi seorang Cendikiawan. Maksudnya adalah Guru harus mampu mengembangkan pemikirannya yang terus berpikir kritis, melakukan kegiatan menganalisis yang pada ahirnya menghasilkan sebuah pemikiran sehingga perannya sebagai seorang pendidik menjadi peran intelektual.
Guru sebagai kaum intelektual yang bertugas mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, dan mengevaluasi peserta didik maka sudah sepantasnya perhatian penuh terhadap seorang guru diutamakan oleh Pemerintah. Tugas yang sangat berat ini harus dikelola dengan sebaik-baiknya. Pemerintah harus benar-benar memperhatikan Guru dalam berbagai hal terutama perlindungan Hukum dan kesejahteraan seorang Guru. Guru harus benar-benar didukung dengan memberikan perlindungan hukum yang adil sehingga setiap apa yang dikerjakan seorang guru dalam mendidik anak bangsa terlindungi denagan maksimal. Begitu juga dengan kesejahteraan Guru harus diperhatikan dengan maksimal sehingga guru dapat menjalankan tugasnya seprofesional mungkin. Pemerintah harus menyediakan tempat yang tepat untuk menjaga profesi ini dengan profesional tadi. terutama terhdap Garu-guru horer yang sangat memprihatinkan dengan Kewajiban yang sama tetapi hak-haknya yang berbeda. ini sangat memprihatinkan. Kalaulah Hak-hak guru ini terpenuhi terutaa dalam hal kesejahteraan maka sudah sepantasnya seorang Guru lebih profesional dalam bekerja.
Saya hanya ingin menyampaikan terimakasih buat seluruh guru-guru di Indonesia. Sungguh besar jasa-jasamu yang tidak terhingga itu. Teruslah berkarya mendidik anak negeri yang kita cintai ini. mari bersama-sama kita bangun generasi emas untuk Indonesia lebih baik. kita hadapi tantangan ini dengan integritas kerja kita yang maksimal, ketulusan dan perjuangan. Kita bangun negeri ini dengan tenaga dan pikiran sebagai seorang pendidik demi menyambut generasi emas yang dicitacitakan. Selamat ulang tahun PGRI yang ke-80. semoga asa bangsa ini dapat tercapai dengan sempurna.(*)
Posted in IPTEK
Oleh: Edi Irawan || Aktivis Keterbukaan Informasi Publik Keputusan Plt….
GETARBABEL.COM, BANGKA– SMA Negeri 1 Sungailiat mengadakan acara perpisahan Kelas…
GETARBABEL.COM, BANGKA — Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Himpunan Nelayan Seluruh…
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan…
GETARBABEL.COM, BANGKA — Sejumlah ASN…
GETARBABEL.COM, BANGKA — Sungguh miris…
GETARBABEL.COM, BANGKA- Kawasan hutan seluas…