Dindikpora Bangka Mulai Terapkan 5 Hari Sekolah

IMG_20240713_181951

GETARBABEL.COM, BANGKA — Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Bangka mulai menerapkan sistem belajar Full Day School atau lima hari sekolah di semua jenjang pendidikan yakni PAUD, TK, SD hingga SMPN Tahun Ajaran 2024/2025.

Kepala Dindikpora Bangka Rozali mengatakan penerapan 5 hari sekolah ini sudah berdasarkan kajian dan telah disetujui oleh kepala daerah, yakni Pj Bupati Bangka M. Haris.

“Kita sudah rapat dan beliau (Pj Bupati) memberi respon luar biasa positif terkait Full Day School ini diterapkan di satuan pendidikan di Kabupaten Bangka,” kata Rozali, Sabtu (13/07/2024).

Rozali menjelaskan, kebijakan Full Day School ini sebenarnya sudah lama keluarkan oleh Kemendikbud SK Nomor 23 tahun 2017, serta merujuk lagi pada Perpres RI No 21 Tahun 2023 tentang jam dan hari kerja ASN.

“Sekolah lima hari ini juga sebenarnya sudah diterapkan di beberapa sekolah di Babel, yakni jenjang SMA/SMK termasuk sekolah di bawah di Kementerian Agama (Kemenag),” ujarnya.

Sementara itu Wakil Kepala SMPN 2 Sungailiat Bidang Kurikulum, Sukartono mengatakan, pihaknya tahun ini mulai menerapkan sistem belajar lima hari kerja.

“Tahun Ajaran ini, mulai 15 Juli 2024 kita sudah mulai menerapkan sistem belajar lima hari sekolah ini,” kata Sukartono.

Untuk penerapan jam belajar khusus di SMPN 2 Sungailiat, yakni pada Senin dan Selasa, mulai masuk pukul 07.00-13.50 WIB, untuk hari Rabu-Kamis pukul 07.00-13.10 WIB, sedangkan hari Jumat, pukul 07.00-11.15 WIB.

“Itu sudah sesuai dengan peraturan bahwa siswa didik ini belajar selama 48 jp/jam per minggu,” ujarnya.

(Getarbabel.com/ Edw, Foto; Rozali, Kepala Dindikpora Bangka. Edw)

Posted in

BERITA LAINNYA

Upacara Hari Kemerdekaan RI di Alun-Alun Kota Pangkalpinang Terlaksana dengan Khidmat

GETARBABEL COM, PANGKALPINANG – Upacara memperingati hari Kemerdekaan Republik Indonesia…

Polsek Mentok Bantu Padamkan Karhutla di Kawasan Lapangan Golf Peltim

GETARBABEL.COM, BANGKA BARAT — Peristiwa kebakaran hutan dan lahan kosong…

Demi Restorative Justice, JAM-Pidum Hentikan Penuntutan 20 Tersangka

JAKARTA-Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum…

POPULER

HUKUM

1a-oke

IPTEK

2-ok

TEKNOLOGI