Wanprestasi, Rekanan Proyek Pagar DKT Angkasa Pura II Bandara Depati Amir Disomasi

IMG_20241117_205710_11zon

GETARBABEL.COM, PANGKALPINANG – Persoalan proyek lelang pekerjaan pembuatan pagar daerah keamanan terbatas (DKT) sisi udara lanjutan di PT. Angkasa Pura II Kantor Cabang Bandara Depati Amir Babel tahun 2023, kembali dipersoalkan. Edi Irawan, ST melalui kuasa hukumnya Bujang Musa, SH, MH , melayangkan somasi kepada Deddy Supardi, Direktur PT. Genamo Top International selaku rekanan PT Angkasa Pura II dalam pekerjaan proyek tersebut terkait kerugian yang dialaminya akibat perbuatan ingkar janji (wanprestasi).

“Bapak Deddy Supardi belum sepenuhnya melaksanakan kewajibannya terhadap hak-hak Edi Irawan/klien kami sebagaimana telah disepakati bersama tertuang dalam surat perjanjian yang ditandatangani tanggal 10 Oktober 2023,” tulis Bujang Musa, SH, MH dalam somasi tersebut. 

Dalam uraian peristiwa hukumnya, Bujang Musa membeberkan kliennya telah memenuhi kewajiban yang telah ditugaskan perusahaan tersebut yakni membuat dokumen lelang dan 

menyediakan peralatan pendukung lelang pekerjaan pembuatan pagar daerah keamanan terbatas (DKT) sisi udara lanjutan di PT. Angkasa Pura II Kantor Cabang Bandara Depati Amir Babel. 

Penyediaan peralatan pendukung lelang yang sudah dipenuhi kliennya pada saat lelang proyek tersebut yaitu; Total Station, Bor Log, Sondir,GPS, 4 unit Dump Truck, APV Pick Up, Mobil Strada, 1 unit Excavator dan 4 (empat) orang pekerja. Selain itu dokumen lelang juga sepenuhnya disiapkan kliennya sehingga perusahaan tersebut memenangkan tender proyek. 

Lebih lanjut Bujang Musa menguraikan akibat dari perbuatan ingkar janji (wanprestasi)  PT Genamo Top International, kliennya Edi Irawan menderita kerugian sebesar Rp. 754.750.000,-(tujuh ratus lima puluh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), dengan rincian sisa upah pembuatan dokumen lelang sebesar sebesar Rp 34.250.000,- (tiga puluh empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), dan sejumlah biaya dukungan peralatan lelang sebesar Rp 720.500.000,-(tujuh ratus dua puluh juta lima ratus ribu rupiah).

“Bahwa berdasarkan uraian-uraian diatas, memohon dengan hormat kepada Bapak Deddy Supardi selaku Pemberi tugas untuk melaksanakan penyelesaian kewajibannya kepada Edi Irawan/Klien kami/Penerima tugas,” jelasnya. 

Dalam somasi tetanggal 16 November 2024 ini juga Bujang Musa menyampaikan  penyelesaian persoalan tersebut paling lama 14 (empat belas) hari setelah surat somasi  dikirimkan. 

“Apabila penawaran baik kami dalam surat somasi ini tidak diindahkan maka pihak kami akan melakukan upaya hukum yang lebih serius,” tegasnya (ISR/Foto: Edi Irawan,ST dan Kuasa Hukumnya Bujang Musa, SH, MH)

Posted in

BERITA LAINNYA

DPRD Bangka Gelar Rapat Paripurna HUT ke-79 RI

GETARBABEL.COM, BANGKA- Jum’at (16/8/2024), Bertepatan dengan peringatan HUT Ke-79 RI,…

Rekomendasi dari DPP PDI Perjuangan Belum Ada, Mulkan: Jangan Merasa Pede Dulu

GETARBABEL.COM, BANGKA  — DPP PDI Perjuangan hingga hari ini belum…

PAK SAHID COFFEE “Go International”, Harap Perhatian Khusus Pemprov. Bengkulu

JAKARTA–Pak Sahid Coffee terus berjuang mengenalkan produk kopi dari Provinsi…

POPULER

HUKUM

IMG-20241107-WA0123

IPTEK

PolitikUang-Copy

TEKNOLOGI