Andri Dori Raih Suara Terbanyak Pilkaling Komplek Pemda Sungailiat
By beritage |
GETARBABEL.COM, BANGKA– Sabtu (17)1/2025) bertempat di Gedung Dharma Wanita Sungailiat,…
Thursday, 2 October 2025
Oleh: Viola Dwi Sefindra || Mahasiswa Fakultas Hukum UBB
Dalam konteks globalisasi dan persaingan pasar yang semakin ketat, merek dagang memiliki peran yang sangat strategis bagi kelangsungan suatu usaha. Merek dagang bukan hanya sekadar simbol, nama, atau tanda yang membedakan produk satu dengan yang lain, melainkan juga sebuah identitas yang mengandung nilai ekonomi, sosial, dan hukum. Oleh karena itu, penting untuk memahami urgensi perlindungan merek dagang sebagai instrumen dalam menjaga daya saing bisnis.
Pertama, merek dagang berfungsi sebagai sarana pembeda produk. Di tengah banyaknya produk serupa yang beredar di pasaran, merek memberikan kejelasan bagi konsumen dalam mengambil keputusan. Konsumen tidak hanya membeli produk berdasarkan fungsi, melainkan juga berdasarkan reputasi merek yang melekat pada produk tersebut. Dengan demikian, merek dagang dapat membangun citra positif yang pada akhirnya berkontribusi terhadap loyalitas konsumen.
Kedua, merek dagang berperan sebagai jaminan kualitas. Masyarakat cenderung mengasosiasikan merek tertentu dengan standar mutu tertentu. Apabila pengalaman konsumen terhadap suatu merek konsisten positif, maka kepercayaan akan terbentuk dan menciptakan hubungan jangka panjang antara produsen dan konsumen. Hubungan ini tentu saja memberikan keuntungan kompetitif bagi perusahaan dalam mempertahankan posisi di pasar.
Selanjutnya, perlindungan merek dagang memiliki dimensi hukum yang tidak dapat diabaikan. Pendaftaran merek memberikan hak eksklusif kepada pemiliknya untuk menggunakan dan memanfaatkan merek tersebut dalam kegiatan komersial. Hak eksklusif ini berfungsi untuk mencegah tindakan pelanggaran, seperti peniruan, pemalsuan, atau penggunaan merek tanpa izin. Tanpa perlindungan hukum, usaha yang telah dibangun dengan investasi besar dapat dirugikan oleh pihak yang bertindak curang.
Namun demikian, terdapat tantangan yang harus dihadapi dalam pengelolaan merek dagang. Salah satunya adalah potensi sengketa akibat kesamaan merek antar pelaku usaha. Selain itu, fenomena generikasi merek, yakni ketika suatu merek digunakan secara umum untuk menyebut produk sejenis, juga dapat mengurangi kekuatan hukum dari merek tersebut. Hal ini menunjukkan pentingnya strategi yang tepat dalam menjaga keberlangsungan nilai merek dagang.
Dalam konteks Indonesia, kesadaran mengenai pentingnya pendaftaran merek dagang masih relatif rendah, khususnya di kalangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Banyak pelaku usaha yang lebih berfokus pada produksi dan pemasaran tanpa menyadari bahwa merek adalah salah satu aset tak berwujud yang memiliki nilai ekonomi tinggi. Padahal, dengan mendaftarkan merek, UMKM dapat meningkatkan kredibilitas dan membuka peluang untuk memperluas pasar hingga ke tingkat internasional.
Berdasarkan uraian tersebut, dapat disimpulkan bahwa merek dagang merupakan aset yang tidak hanya memiliki nilai identitas, tetapi juga nilai ekonomi dan hukum. Merek dagang berperan dalam menciptakan pembeda, membangun kepercayaan konsumen, serta melindungi usaha dari tindakan curang. Oleh karena itu, perlindungan merek dagang harus dipandang sebagai investasi strategis yang mendukung keberlanjutan bisnis, baik pada skala nasional maupun global. (*)
Posted in Hukum
GETARBABEL.COM, BANGKA– Sabtu (17)1/2025) bertempat di Gedung Dharma Wanita Sungailiat,…
SUNGAILIAT–Kabupaten Bangka telah menetapkan 10 desa lokus intervensi stunting pada…
GETARBABEL.COM, BANGKA — Bojeng (27), pemuda asal Desa Balunijuk Kecamatan…
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan…
GETARBABEL.COM, BANGKA — Sejumlah ASN…
GETARBABEL.COM, BANGKA — Sungguh miris…
GETARBABEL.COM, BANGKA- Kawasan hutan seluas…