Nadiem Ingatkan “Layar Yang Sudah Terbentang Jangan Sampai Terlipat Lagi”
By beritage |
JAKARTA–Dalam rangka memperingati Hari Pedidikan Nasional, 2 Mei 2023 ini,…
Monday, 31 March 2025
GETARBABELCOM, BANGKA – Tuduhan terkait penggelapan dana yang disampaikan oleh YR, oknum Anggota DPRD Bangka yang menjadi motif dugaan penganiayaan yang dilakukannya terhadap Ustadz Satera Sudaryoso dibantah dengan tegas oleh pihak Microfin (Micro Finance Indonesia).
Microfin merupakan lembaga yang menjalankan program pemberdayaan ekonomi yang terkait Dana Hibah Muqoyyadah dari Baitul Mal Muamalat (BMM). Dana BMM bersyarat ini yang menjadi modal awal dari koperasi KUM 3 Darussalam, Bangka.
Sukijan selaku yang ditugaskan oleh Microfin yang mengaudit manajemen KUM 3 pada saat beroperasi menilai tuduhan YR, oknum anggota DPRD adalah fitnah yang keji dan menyesatkan.
“Info yang beredar terkait tuduhan penggelapan dana yang dilakukan oleh Satera itu fitnah keji dan menyesatkan publik. Saudara YR pernah menduduki posisi manager di KUM 3 dan justru pada masa dia terjadi banyak penyimpangan SOP yang berakibat pada persoalan keuangan koperasi,” jelasnya saat dikonfirmasi getarbabel.com, Kamis malam (28/3/2025).
Lebih lanjut diungkapkannya, akibat kesalahan yang fatal dalam tata kelola keuangan KUM 3 seperti prosedur pemberian kredit, menyebabkan Saudara YR diberhentikan sebagai manager.
“Posisi setelah dinonaktifkannya YR dari manager, Saudara Satera Sudaryoso kemudian diangkat menggantikannya. Dapat dikatakan Satera menempati posisi disitu untuk membereskan masalah yang diperbuat Saudara YR,” tambahnya.
Tuduhan penggelapan yang tidak berdasar dan mengandung fitnah ini berpotensi diancam pidana, termasuk pencemaran nama baik terhadap korban dugaan penganiayaan, ustad Satera Sudaryoso.
Sukijan siap membeberkan data-data yang lengkap terkait keterlibatan YR dalam penyimpangan pengelolaan. Keuangan koperasi. “Kapanpun saya siap memberikan data. Jangan membuat framing berita yang menyudutkan orang lain padahal justru sebaliknya dialah yang harus bertanggungjawab,” tegasnya. (Tim/foto: Sukijan, Micro Finance Indonesia)
Posted in Hukum
JAKARTA–Dalam rangka memperingati Hari Pedidikan Nasional, 2 Mei 2023 ini,…
GETARBABEL.COM, BANGKA- Pasca Pemilu 2024, anggota DPR RI daerah pemilihan…
GETARBABEL.COM, BANGKA — Seksi Propam Polres Bangka melaksanakan kegiatan razia…
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan…
GETARBABEL.COM, BANGKA — Sejumlah ASN…
GETARBABEL.COM, BANGKA — Sungguh miris…
GETARBABEL.COM, BANGKA- Kawasan hutan seluas…