Tim Kibas Polres Bangka Temukan Puluhan Butir Extacy dan Sabu dari Bojeng

IMG-20240930-WA0087_11zon

GETARBABEL.COM, BANGKA — Bojeng (27), pemuda asal Desa Balunijuk Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka ditangkap Tim Kibas Satresnarkoba Polres Bangka, Minggu (29/09/2024) dini hari.

Dia ditangkap di salah satu pondok kebun di Desa Balunijuk.

Lantaran saat digeledah kedapatan mengantongi puluhan butir pil extacy serta paketan narkoba diduga jenis sabu saat digeledah petugas.

Kapolres Bangka melalui Kasi Humas AKP Era Anggraini mengungkapkan, sebanyak kurang lebih 35 gram paketan sabu didapatkan dari tangan terduga pelaku.

” Iya, kemarin diamankan. Didapatkan 80 butir pil extacy seberat 35,36 gram dan ada 3,74 gram sabu berat brutonya,” kata Era, Senin (30/09/2024).

Dikatakan Era, terduga pelaku Bojeng merupakan pengedar dari barang terlarang itu.

Dan saat ini sudah diamankan di Mapolres Bangka guna proses hukum selanjutnya.

Atas perbuatannya pun kata Era, dia dijerat pasal tentang Undang-Undang Narkotika.

” Untuk Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya diatas 5 tahun penjara,” ujarnya.

Selain mengamankan terduga pelaku dan barang terlarang itu, Polisi juga mengamankan barang bukti lainnya, yakni sepeda motor, timbangan digital, plastik bening hingga handphone.

(Getarbabel.com/ Edw, Foto: IST/ Humas Polres Bangka)

Posted in

BERITA LAINNYA

Polres Babar Peringati Nuzulul Qur’an, Gelar Pengajian dan Doa Bersama

GETARBABEL.COM, BANGKA BARAT — Polres Bangka Barat menggelar peringatan Nuzulul…

Ops Ketupat Menumbing 2024, Pos Pam Matras Pasang Spanduk Hati-hati Mandi di Pantai

GETARBABEL.COM, BANGKA — Polres Bangka melalui Pos Pengamanan (Pos Pam)…

Siswa SMAN 2 Sungailiat Tempati Gedung Baru 6 Januari 2025

GETARBABEL.COM, BANGKA — Seluruh siswa Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN)…

POPULER

HUKUM

hipk

IPTEK

drone

TEKNOLOGI