Film “Mawang Jangan Sebut Namanya”; Teror dari Hutan Bangka Hadir di Bioskop Mulai 1 Juni 2024
By beritage |
GETARBABEL.COM, BANGKA — Bersiaplah Anda para penonton film di Bioskop…
Sunday, 22 December 2024
GETARBABEL.COM, BANGKA BARAT — Tim Hantu Sat Resnarkoba Polres Bangka Barat mengamankan, AP (22) laki laki, merupakan pelaku kasus tindak pidana narkotika di Wil ayah hukumnya.
Kronologi peristiwa pada hari Jumat, 16 Agustus 2024, Tim Hantu Sat Resnarkoba Polres Bangka Barat melakukan penyelidikan terhadap penyalahgunaan narkotika di seputaran Kecamatan Mentok Kabupaten Bangka Barat.
Kemudian sekira pukul 15.00 WIB, anggota Sat Resnarkoba Polres Bangka Barat mendatangi salah satu rumah terduga dan kemudian mengamankan 1 (satu) orang pria berinisial AP di rumahnya yang beralamatkan di Kampung Menjelang Baru Desa Menjelang Kecamatan Mentok Kabupaten Bangka Barat.
Pada saat anggota melakukan penggeledahan ditemukanlah 1 (satu) paket plastik klip bening berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabuyang disimpan di dalam kasur busa.
Kemudian ditemukan juga 1 (satu) paket plastik klip bening berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu yang disimpan dalam saku celana jeans.
Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah SIK melalui Kasat Narkoba Polres Bangka Barat menyampaikan saat ini pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mako Polres Bangka Barat guna penyelidikan lebih lanjut.
“Barang bukti yang diamankan berupa 2 (dua) paket plastik klip bening kecil yang berisikan butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu, ” ujarnya.
Selain itu juga disita
1 (satu) plastik klip bening kosong ukuran Besar, 1 (satu) plastik klip bening ukuran sedang, 1 (satu) bal plastik klip bening ukuran kecil sisa pakai, 1 (satu) unit handphone android merk warna Realme C35 Warna tosca, 1 (satu) buah kasur busa warna biru,1 (satu) helai celana jeans panjang warna biru , 1 (satu) buah gunting warna kuning, 1 (satu) buah sekop plastik besar bergaris biru, 1 (satu) buah sekop plastik kecil warna putih, 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha RX King warna biru tanpa nopol, 1 (satu) buah kotak hp android Vivo Y12 warna putih, uang tunai sebesar Rp700.000 (tujuh ratus ribu rupiah).
(Getarbabel.com/ Edw, Foto: IST/ Humas Polres Bangka Barat)
Posted in Hukum
GETARBABEL.COM, BANGKA — Bersiaplah Anda para penonton film di Bioskop…
GETARBABEL.COM, BANGKA — Dalam rangka peringatan Hari Tuberkulosis Sedunia (HTbS),…
GETARBABEL.COM, BANGKA — Kepala Kepolisian Resor Bangka AKBP Toni Sarjaka,…
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan…
GETARBABEL.COM, BANGKA — Sejumlah ASN…
GETARBABEL.COM, BANGKA — Sungguh miris…
GETARBABEL.COM, BANGKA- Kawasan hutan seluas…