Lahan Jadi Objek Sitaan Kejati, Perusahaan Sawit Ini Masih Tetap Beroperasi di Kota Waringin-Labuh Air Pandan
By beritage |
GETARBABEL.COM, BANGKA- Kawasan hutan seluas 1500 hektar terletak antara Desa…
Sunday, 22 December 2024
GETARBABEL.COM, BANGKA — Tim Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Bangka berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Belinyu pada Minggu (06/10/2024).
Dalam pengungkapan ini seorang tersangka berinisial DA (29) berhasil diamankan Satres Narkoba Polres Bangka, berikut sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan aktivitas transaksi narkoba.
Kasi Humas Polres Bangka, AKP Era Anggraini seizin Kapolres Bangka AKBP Toni Sarjaka, menyampaikan bahwa keberhasilan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya transaksi mencurigakan di sebuah kontrakan di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Air Jukung, Kecamatan Belinyu.
“Tim Kibas Satres Narkoba segera melakukan penyelidikan dan pada pukul 17.30 WIB berhasil mengamankan tersangka DA di lokasi tersebut,” kata AKP Era Anggraini.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan sebuah telepon seluler merek Oppo A78 berwarna Aqua Green dan sepeda motor Honda PCX tanpa plat nomor yang diduga digunakan dalam operasi narkoba.
Selain itu, DA mengaku menyimpan narkotika jenis sabu di dua lokasi berbeda di Belinyu, yakni Jalan Sincong, Gunung Muda, dan Dusun Bebek, Kelurahan Air Asam.
“Saat lakukan penyisiran di lokasi tersebut tim menemukan barang bukti tambahan berupa sabu dengan berat bruto 3,48 gram yang terbungkus dalam beberapa plastik klip kecil. Selain itu, juga berhasil menyita 12 plastik klip kecil berisi sabu, sedotan putih bergaris merah,” kata AKP Era.
Tersangka DA akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pasal ini mengatur tindak pidana peredaran serta kepemilikan narkotika golongan I dengan ancaman hukuman berat,” tegasnya.
Pengungkapan ini menunjukkan komitmen Polres Bangka dalam memberantas peredaran narkoba dan melindungi masyarakat dari bahaya narkotika.
“Kami selalu berkomitmen untuk memberantas narkotika, tidak ada ruang untuk kejahatan narkotika di Kabupaten Bangka,” tegasnya.
(Getarbabel.com/ Edw, Foto: IST/ Humas Polres Bangka)
Posted in Hukum
GETARBABEL.COM, BANGKA- Kawasan hutan seluas 1500 hektar terletak antara Desa…
GETARBABEL.COM, BANGKA– Selasa (20/11/2024) malam, pasangan calon bupati dan wakil…
PANGKALPINANG–Sejumlah 27 orang ASN berhak memiliki sertifikat Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah…
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan…
GETARBABEL.COM, BANGKA — Sejumlah ASN…
GETARBABEL.COM, BANGKA — Sungguh miris…
GETARBABEL.COM, BANGKA- Kawasan hutan seluas…